Pemkot Surabaya Tertibkan Puluhan Bangunan di Atas Saluran, Drainase Akan Dinormalisasi
Surabaya – Spektroom : Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menertibkan puluhan bangunan tanpa izin yang berdiri di atas maupun sempadan saluran air. Dalam sebulan terakhir, penertiban dilakukan di empat kawasan, yakni Jeblokan II, Embong Blimbing, Kalianak, dan Lidah Wetan.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi saluran air yang selama ini mengalami penyempitan akibat bangunan, sekaligus mendukung optimalisasi sistem drainase guna mengurangi potensi genangan di Kota Surabaya.
Kepala Bidang Pengendalian Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Surabaya, Mudita Dhira Widaksa, mengatakan penertiban dilakukan sesuai arahan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Sasaran utamanya adalah bangunan tak berizin yang memanfaatkan area saluran maupun sempadannya.
"Jadi kita fokusnya sesuai arahan Pak Wali Kota, kita menertibkan bangunan tak berizin. Khususnya bangunan yang berada di atas atau sempadan saluran," kata Mudita, Senin (2/11/2026).
Di kawasan Jeblokan II yang melintasi Tambaksari, Gubeng, hingga Mulyorejo, penertiban menyasar bangunan di sepanjang sempadan saluran. Khusus di wilayah Mulyorejo, tercatat sekitar 60 bangunan yang digunakan untuk aktivitas perdagangan dan kegiatan lainnya.
Sementara di Kalianak, penertiban telah memasuki tahap IV dengan sasaran bangunan yang berdiri di atas sungai. Adapun di Embong Blimbing, penataan difokuskan pada bangunan pedagang kaki lima (PKL). Di Lidah Wetan, sekitar 30 bangunan juga menjadi sasaran penertiban.
Mudita menyebut pendekatan persuasif tetap dikedepankan dengan melibatkan tokoh masyarakat, camat, dan lurah agar proses penataan dapat berjalan dengan baik.
Salah satu penataan yang tengah dilakukan berada di Jalan Embong Blimbing, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng. Camat Genteng, Jefry, menjelaskan bangunan PKL di lokasi tersebut berdiri di atas lahan bersertifikat hak pakai milik Pemkot Surabaya.
Penertiban diperlukan karena kawasan itu akan digunakan untuk pemasangan saluran U-ditch sebagai bagian dari normalisasi drainase. Keberadaan bangunan selama ini menyebabkan saluran menyempit sehingga aliran air tidak berfungsi optimal.
Menurut Jefry, pembongkaran telah melalui sosialisasi dan pembahasan bersama para pedagang. Bahkan, tanggal 28 Oktober 2026 ditetapkan berdasarkan kesepakatan dalam pertemuan tersebut.
Pemkot Surabaya juga berupaya agar penataan tidak memutus mata pencaharian pedagang. Alternatif lokasi berjualan disiapkan sehingga aktivitas ekonomi masyarakat tetap dapat berjalan.
"Semangat kami bukan meniadakan aktivitas ekonomi, tapi ketika proyek ini jalan yang harus membongkar bangunan, maka semangat kita bagaimana PKL-nya tetap bisa berjualan," pungkas Jefry.