BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan 150 Kg Ganja di Jalur Bukittinggi-Medan
Bukittinggi-Spektroom : Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis ganja seberat sekitar 150 kilogram di jalur Bukittinggi-Medan, tepatnya di Jorong Batang Palupuah, Nagari Koto Rantang, Kecamatan Palupuah, Kabupaten Agam, Minggu 10 Mei 2026 sekitar pukul 04.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima Direktorat Intelijen BNN RI terkait dugaan penyelundupan ganja dari wilayah Mandailing, Sumatera Utara, menuju Sumatera Barat. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim pemberantasan dan intelijen BNNP Sumbar melalui serangkaian penyelidikan.
Petugas melakukan pemantauan terhadap pergerakan salah seorang terduga pelaku berinisial MI alias Arki yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas provinsi. Setelah memastikan adanya aktivitas mencurigakan, tim langsung melakukan penyergapan di kawasan Palupuah.
Dalam operasi itu, petugas menghentikan dua kendaraan, yakni satu unit Toyota Agya warna kuning bernomor polisi BA 1527 XF dan satu unit Daihatsu Sigra warna silver bernomor polisi BA 1669 EV.
Di dalam Toyota Agya, petugas mengamankan dua pria berinisial MI alias Arki dan DR. Sementara di mobil Daihatsu Sigra terdapat dua pria lainnya, yakni NLP dan AF.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tujuh karung putih bermerek terigu yang ditutupi plastik biru di dalam mobil Sigra. Setelah diperiksa, karung tersebut berisi 150 bungkus ganja dengan berat total diperkirakan mencapai 150 kilogram.
Kepala BNNP Sumatera Barat, Brigjen Pol Ricky Yanuarfi, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara masyarakat dan aparat dalam memerangi peredaran narkotika di Sumbar.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu pengungkapan kasus ini. Kami akan terus mendalami jaringan pelaku karena diduga terkait dengan peredaran narkotika lintas daerah,” ujarnya saat rilis kasus di kantor BNNP Sumbar, Rabu (13/5/2026).
Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MI alias Arki (31), warga Nagari Bukik Batabuah, Kabupaten Agam, DR (35), warga Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, AF (31), warga Nagari Bukik Batabuah, serta NLP (28), warga Kecamatan Guguak Panjang, Bukittinggi.
Selain ganja, petugas juga menyita sejumlah barang bukti non-narkotika berupa tujuh unit telepon genggam, satu tas sandang, serta dua kendaraan yang digunakan para tersangka.
Para pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 115 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup serta denda maksimal Rp10 miliar. (rt.rz.wyu)