Trending

BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan 150 Kg Ganja di Jalur Bukittinggi-Medan

BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan 150 Kg Ganja di Jalur Bukittinggi-Medan
Barang bukti 150 kilogram ganja yang berhasil diamankan. (Foto: Humas BNNP Sumbar)

Bukittinggi-Spektroom : Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis ganja seberat sekitar 150 kilogram di jalur Bukittinggi-Medan, tepatnya di Jorong Batang Palupuah, Nagari Koto Rantang, Kecamatan Palupuah, Kabupaten Agam, Minggu 10 Mei 2026 sekitar pukul 04.00 WIB.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima Direktorat Intelijen BNN RI terkait dugaan penyelundupan ganja dari wilayah Mandailing, Sumatera Utara, menuju Sumatera Barat. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim pemberantasan dan intelijen BNNP Sumbar melalui serangkaian penyelidikan.

Petugas melakukan pemantauan terhadap pergerakan salah seorang terduga pelaku berinisial MI alias Arki yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas provinsi. Setelah memastikan adanya aktivitas mencurigakan, tim langsung melakukan penyergapan di kawasan Palupuah.

Dalam operasi itu, petugas menghentikan dua kendaraan, yakni satu unit Toyota Agya warna kuning bernomor polisi BA 1527 XF dan satu unit Daihatsu Sigra warna silver bernomor polisi BA 1669 EV.

Di dalam Toyota Agya, petugas mengamankan dua pria berinisial MI alias Arki dan DR. Sementara di mobil Daihatsu Sigra terdapat dua pria lainnya, yakni NLP dan AF.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tujuh karung putih bermerek terigu yang ditutupi plastik biru di dalam mobil Sigra. Setelah diperiksa, karung tersebut berisi 150 bungkus ganja dengan berat total diperkirakan mencapai 150 kilogram.

Kepala BNNP Sumatera Barat, Brigjen Pol Ricky Yanuarfi, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara masyarakat dan aparat dalam memerangi peredaran narkotika di Sumbar.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu pengungkapan kasus ini. Kami akan terus mendalami jaringan pelaku karena diduga terkait dengan peredaran narkotika lintas daerah,” ujarnya saat rilis kasus di kantor BNNP Sumbar, Rabu (13/5/2026).

Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MI alias Arki (31), warga Nagari Bukik Batabuah, Kabupaten Agam, DR (35), warga Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, AF (31), warga Nagari Bukik Batabuah, serta NLP (28), warga Kecamatan Guguak Panjang, Bukittinggi.

Selain ganja, petugas juga menyita sejumlah barang bukti non-narkotika berupa tujuh unit telepon genggam, satu tas sandang, serta dua kendaraan yang digunakan para tersangka.

Para pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 115 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup serta denda maksimal Rp10 miliar. (rt.rz.wyu)

Berita terkait

Buka ICAST 2026, Lewerissa Dorong Pemanfaatan Sains dan Teknologi untuk Pembangunan Maluku

Buka ICAST 2026, Lewerissa Dorong Pemanfaatan Sains dan Teknologi untuk Pembangunan Maluku

Ambon-Spektroom : Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, secara resmi membuka The Second International Conference on Advanced Sciences and Technology (ICAST) 2026 yang diselenggarakan Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Pattimura, di Lantai 5 Hotel Santika Ambon. Jumat (16/10/2026). Konferensi internasional yang mengusung tema “Integrating Science and Technology for Sustainable and

Eva Moenandar, Julianto
Jawa Tengah Raih Peringkat 2 Destinasi Wisata Ramah Muslim Terbaik Nasional

Jawa Tengah Raih Peringkat 2 Destinasi Wisata Ramah Muslim Terbaik Nasional

Semarang-Spektroom : Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen menrima penghargaan dalam gelaran Indonesia Muslim Friendly Tourism Summit 2026, yang diselenggarakan Bank Indonesia, di Assembly Hall, Jakarta International Convention Center (JICC), Jumat (16/10/2026). Penghargaan diberikan kepada Jawa Tengah sebagai provinsi peringkat kedua nasional destinasi pariwisata ramah muslim nasional dalam

Sigit Budi Riyanto, Julianto