Bodewin Ancam Pecat Oknum SK Bodong, 20 Guru Diduga Jadi Korban
Ambon – Spektroom : Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, mengancam akan memecat aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti terlibat dalam kasus dugaan pemalsuan surat keputusan (SK) kenaikan pangkat. Sebanyak 20 guru disebut telah terindikasi menjadi korban praktik tersebut.
Peringatan keras itu disampaikan Bodewin saat memimpin apel pagi Pemerintah Kota Ambon di halaman belakang Balai Kota, Senin (19/10/2026). Ia menegaskan, tidak ada toleransi bagi ASN yang menyalah gunakan jabatan maupun terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli).
“Siapa pun yang terlibat, kalau bisa saya pecat, pasti saya pecat. Tidak ada ampun untuk itu,” tegas Bodewin di hadapan jajaran ASN Pemkot Ambon.
Menurutnya, praktik jual beli kenaikan pangkat dan janji pengurusan jabatan melalui jalur tidak resmi bukan hanya merugikan pegawai, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Bodewin mengungkapkan, sedikitnya dua orang telah terindikasi dalam kasus tersebut. Ia meminta proses penanganan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk menelusuri dugaan pemalsuan tanda tangan dan penerbitan SK tanpa melalui prosedur resmi.
Sorotan juga diarahkan kepada 20 guru yang diduga menjadi korban. Bodewin meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bersama Dinas Pendidikan segera mendata para korban dan memeriksa kemungkinan adanya korban lain.
Ia mengingatkan para guru agar tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan kenaikan pangkat atau jabatan kepala sekolah tanpa kewenangan resmi.
“Kalau mau naik pangkat, ikuti prosedur yang benar. Kalau mau naik jabatan, tempuh mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Bodewin juga memperingatkan jajaran BKPSDM agar menjalankan tugas sesuai aturan dan tidak membuka celah bagi praktik percaloan maupun pungli.
Di tengah upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, ia menegaskan, perilaku segelintir oknum tidak boleh merusak kerja keras seluruh ASN Pemkot Ambon.
Ia pun meminta seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) lebih aktif mengawasi pegawai dan melaporkan dugaan pelanggaran.
Pemerintah Kota Ambon kini dituntut mengusut kasus tersebut secara transparan, mengidentifikasi seluruh pihak yang terlibat, serta memastikan para korban memperoleh kejelasan mengenai status dokumen kepegawaiannya.