Bot Judi Online Makin Merajalela, Pengamat: Platform Bertanggung Jawab

Bot Judi Online Makin Merajalela, Pengamat: Platform Bertanggung Jawab
Petugas kepolisian mengecek barang bukti yang ditampilkan saat konferensi pers kasus judi online jaringan internasional di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. (ANTARA FOTO/Fauzan/kye)

Jakarta-Spektroom : Baru hitungan detik sebuah unggahan menjadi viral, kolom komentarnya langsung dipenuhi promosi judi online. Pola serupa terjadi di berbagai akun media sosial selama momentum Piala Dunia FIFA 2026, menandakan adanya operasi bot yang bekerja secara otomatis dan menargetkan unggahan dengan tingkat interaksi tinggi.

Fenomena itu memunculkan sorotan terhadap peran platform digital. Pengamat keamanan siber Alfons Tanujaya menilai, dengan teknologi yang dimiliki, platform semestinya menjadi garda terdepan dalam memutus penyebaran promosi judi online, bukan sekadar menunggu laporan dari pengguna maupun pemerintah.

"Kementerian Komunikasi dan Digital dapat menekan platform media sosial untuk proaktif karena mereka telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang berbisnis di Indonesia. Sebagai PSE, mereka wajib mengikuti aturan hukum di Indonesia yang melarang aktivitas perjudian serta promosinya," ujar Alfons, Selasa (30/6/2026).

Menurut Alfons, maraknya promosi judi online di kolom komentar justru menunjukkan ruang gerak pelaku semakin menyempit setelah pemerintah memperketat pengawasan di berbagai kanal digital, termasuk melalui penerapan registrasi biometrik kartu SIM prabayar yang mulai berlaku 1 Juli 2026.

Ketika akses melalui situs maupun SMS semakin sulit, jaringan pelaku beralih memanfaatkan fitur komentar media sosial sebagai jalur distribusi baru. Ia menilai platform sebenarnya memiliki kemampuan teknis untuk mengenali pola aktivitas tidak wajar, termasuk ribuan akun bot yang berasal dari jaringan yang sama.

Kemampuan mengidentifikasi alamat IP, perilaku otomatis, hingga pola koordinasi akun menjadi modal penting untuk menghentikan penyebaran sebelum komentar menjangkau lebih banyak pengguna. "Pemberantasan tidak cukup hanya menghapus konten. Jaringan pelakunya juga harus diputus," katanya.

Selain penindakan di ruang digital, Alfons juga mendorong strategi follow the money melalui penguatan sinergi antara Kementerian Komunikasi dan Digital, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna melacak aliran dana jaringan judi online.

Sebelumnya, Kementerian Komdigi mengungkapkan adanya operasi terorganisir lintas negara di balik lonjakan spam promosi judi online di media sosial. Dalam dua pekan terakhir, jumlah temuan komentar spam meningkat sekitar 128 persen dibandingkan rata-rata temuan sepanjang Januari hingga Juni 2026. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, mengatakan jaringan tersebut memanfaatkan sistem otomatis untuk memantau media sosial secara real time. Saat sebuah unggahan mulai viral, ribuan akun bot secara otomatis membanjiri kolom komentar dengan promosi maupun tautan menuju situs judi online.

Menurut Alex lonjakan aktivitas itu juga dipengaruhi momentum Piala Dunia FIFA 2026 yang dimanfaatkan jaringan internasional untuk memperluas promosi taruhan olahraga. Karena itu, Kemkomdigi telah berkoordinasi dengan Meta dan mengimbau seluruh platform digital memperkuat sistem deteksi serta pengawasan terhadap aktivitas promosi judi online.

Alexander menegaskan, menjaga ruang digital membutuhkan kolaborasi seluruh pihak. Pemerintah terus melakukan penindakan, namun keberhasilan memberantas judi online juga bergantung pada langkah proaktif platform digital sebagai pengelola sistem serta partisipasi masyarakat untuk tidak menyebarkan maupun segera melaporkan konten yang mencurigakan.

Berita terkait

Pakar Hukum Henry Indraguna: Tersangka Korupsi Bisa Ditetapkan, Meski Belum Diperiksa

Pakar Hukum Henry Indraguna: Tersangka Korupsi Bisa Ditetapkan, Meski Belum Diperiksa

Jakarta – Spektroom : Pakar hukum Profesor Henry Indraguna menegaskan, seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU) meskipun belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka. Namun, penetapan tersebut harus memenuhi ketentuan hukum, termasuk adanya minimal dua alat bukti yang sah. ‎ ‎Dalam legal opinion yang

Irvan Idris Saleh, Anggoro AP
BPS Kota Bekasi Lakukan Pendataan Door to Door untuk Verifikasi Aktivitas Ekonomi Warga

BPS Kota Bekasi Lakukan Pendataan Door to Door untuk Verifikasi Aktivitas Ekonomi Warga

Bekasi – Spektroom : Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Bekasi tengah melaksanakan pendataan Sensus Ekonomi 2026 secara door to door guna memverifikasi aktivitas ekonomi masyarakat. Pendataan berlangsung hingga 31 Agustus 2026, bertujuan memperoleh gambaran terkini mengenai kondisi perekonomian di Kota Bekasi sebagai dasar penyusunan kebijakan. Penanggung Jawab Lapangan Tim Operasional Mitra BPS

Harianto Adi, Bian Pamungkas
ссс