Bupati Banyuwangi Tandatangani Perjanjian Kerjasama Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Bupati Banyuwangi Tandatangani Perjanjian Kerjasama Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani saat di Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, Senin (15/12/2024). (foto: diskominfo Banyuwangi)

Spektroom – Guna mendukung penegakan hukum humanis, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Kepala Kejaksanaan Negeri Banyuwangi tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana di Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, Senin (15/12/2024). Penandatanganan ini sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah untuk penegakan hukuman yang humanis.

Penandatanganan PKS tersebut diawali dengan penandatanganan MoU antara Gubernur Jatim Khofifah dan Kepala Kejaksaaan Tinggi Agus Sahat S.T. Lumban Gaol. MoU tersebut merupakan tindak lanjut UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru, terutama Pasal 65 Ayat 1 yang memasukkan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan.

“Dengan pemberlakukan pidana kerja sosial diharapkan dapat mewujudkan penegakan hukum yang humanis karena hukuman ini berfokus pada rehabilitasi dan reintegrasi pelaku tindak pidana ke masyarakat,” kata Ipuk usai melakukan penandatanganan.

Ipuk pun menyatakan komitmen Pemkab Banyuwangi dalam mendukung dan menjalankan amanat KUHP terbaru tersebut. Di antaranya dengan menyediakan fasilitas dan sumber daya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pidana kerja sosial, seperti tempat dan program kerja.

“Semoga dengan adanya hukuman pidana kerja sosial bisa membantu pelaku tindak pidana untuk memperbaiki diri, meningkatkan kesadaran mereka akan kesalahan, dan memberikan kontribusi positif kepada masyarakat,” harap Ipuk.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyuwangi Agustinus Octovianus Mangotan, penandatanganan PKS dilakukan untuk persiapan penerapan pidana kerja sosial dalam KUHP baru yang akan berlaku efektif mulai 2 Januari 2026.

“Pidana sosial sendiri merupakan alternatif hukuman yang bertujuan untuk merehabilitasi dan memberikan kesempatan kepada pelaku tindak pidana untuk memperbaiki diri dan memberikan kontribusi positif kepada masyarakat,” terangnya.

Agustinus menerangkan hukuman pidana kerja sosial nantinya akan ditentukan oleh hakim di pengadilan. Hakimlah yang akan memutuskan apakah seorang terpidana bisa mendapatkan hukuman kerja sosial atau tidak.

“Tidak semua kejahatan pidana bisa mendapatkan hukuman kerja sosial. Ada kriterianya misalnya pelaku tindak pidana ringan seperti pencurian, penganiayaan dan sejenisnya,” ungkapnya.

Pelaksanaan hukumannya pun akan dinamis, bisa dengan hukuman sosial atau hukuman kerja yang menyesuaikan dengan skill dan kemampuan terpidana. Misalnya hakim memutuskan terpidana mendapatkan hukuman 50 jam kerja sosial. Maka terpidana bisa menjalaninya dengan menjadi tenaga kebersihan atau penyapu jalan. 

“Atau nanti bisa juga menyesuaikan dengan bakat dan ketrampilan terpidana, jadi mereka menjalani hukuman dengan mengikuti pelatihan yang diselenggarakan Pemkab. Karena inti dari hukuman ini adalah pembinaan,” pungkasnya. (*)

Berita terkait

Kupas Politik Dinasti dari Perspektif Konstitusi, Prof. Dr. H. Abdul Latif tampil sebagai Pembicara Utama pada Seminar Nasional

Kupas Politik Dinasti dari Perspektif Konstitusi, Prof. Dr. H. Abdul Latif tampil sebagai Pembicara Utama pada Seminar Nasional

Makassar-Spektroom : Seminar Nasional berthemakan "Politik Dinasti dan Dinasti Politik dalam Sistim Demokrasi : Suatu Keniscayaan VS Pemasungan Hak Demokrasi Rakyat untuk dipilih sebagai Pejabat Publik" dilaksanakan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Jayabaya di Auditorium Prof Dr. Hj. Yuyun Moeslim Tahir, Rabu 6 Mei 2026. Seminar yang hadidiri Dekan

Yahya Patta, Rafles
Diduga Dipecat Tanpa Prosedur, Empat Pekerja Bukittinggi Tempuh Jalur Pengaduan ke KSPSI hingga DPRD

Diduga Dipecat Tanpa Prosedur, Empat Pekerja Bukittinggi Tempuh Jalur Pengaduan ke KSPSI hingga DPRD

Bukittinggi-Spektroom : Dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap empat pekerja outsourcing di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, mencuat dan kini menjadi perhatian publik. Para pekerja yang sebelumnya bertugas di Dinas Perhubungan (Dishub) setempat itu memilih menempuh jalur pengaduan untuk mencari keadilan atas nasib yang mereka alami. Kasus ini bermula ketika keempat

Wiza Andrita, Rafles
Menteri PU Dorong Percepatan Sekolah Rakyat di Dharmasraya, Target Rampung 20 Juni 2026

Menteri PU Dorong Percepatan Sekolah Rakyat di Dharmasraya, Target Rampung 20 Juni 2026

Dharmasraya-Spektroom : Pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mempercepat pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, guna memastikan fasilitas pendidikan tersebut dapat segera dimanfaatkan masyarakat, khususnya kalangan kurang mampu pada tahun ajaran baru 2026. Instruksi percepatan ini disampaikan langsung oleh Menteri PU, Dody Hanggodo, saat kunjungan kerja ke

Riswan Idris, Rafles