Bupati Bojonegoro Terbitkan SE Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi

Dalam edaran itu, Bupati menegaskan tiga poin krusial yang wajib dipatuhi.

Bupati Bojonegoro Terbitkan SE Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi
Surat Edaran Bupati Bojonegoro tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi (Foto : Pemkab Bojonegoro)

Bojonegoro-Spektroom : Bupati Bojonegoro Setyo Wahono secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 700/381/412.100/2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Hal ini dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro untuk mempertegas komitmennya dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.

Dalam keterangan tertulis, Senin (2/3/2026) disampaikan penerbitan SE tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Nomor 2 Tahun 2026. Dalam edaran itu, Bupati menegaskan tiga poin krusial yang wajib dipatuhi.

Pertama seluruh Aparatur Sipil Negata (ASN) dan Penyelenggara Negara diminta mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya dalam pengendalian gratifikasi, dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk dalam momentum perayaan hari raya.
Kedua terkait mekanisme penyaluran gratifikasi makanan atau minuman yang mudah rusak, diatur prosedur khusus. Penerimaan bingkisan tersebut dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan. 
Poin ketiga adalah seluruh pegawai juga diingatkan untuk tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

Melalui Surat Edaran ini, pegawai Pemkab Bojonegoro diharapkan merayakan Idul Fitri dengan tetap menjaga integritas, menjauhi gratifikasi, dan bijak menggunakan aset negara. (*)

Berita terkait

Tersangka Pegawai PPPK  PU Diberhentikan Sementara Akibat Penyalahgunaan Narkotika

Tersangka Pegawai PPPK  PU Diberhentikan Sementara Akibat Penyalahgunaan Narkotika

Jakarta - Spektroom : Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengambil langkah tegas terhadap seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial AS yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika oleh Polrestabes Bandung dalam praktek budidaya tanaman ganja di sebuah rumah kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo menegaskan

Nurana Diah Dhayanti
Jawa Tengah Sukses Gelar MTQ Nasional Ke-31, DKI Jakarta Jadi Tuan Rumah Berikutnya

Jawa Tengah Sukses Gelar MTQ Nasional Ke-31, DKI Jakarta Jadi Tuan Rumah Berikutnya

Semarang- Spektroom: Ketua Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, menekankan pentingnya penguatan integritas, objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas untuk menjaga kualitas serta marwah Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ). Hal tersebut disampaikannya saat menutup gelaran MTQ Nasional ke-31 Tahun 2026 di Lapangan Pancasila, Semarang, pada Sabtu malam (19/9/

Sigit Budi Riyanto, Heriyoko
ссс