Trending

Bupati Kuansing H.Suhardiman Amby. Apresiasi DPRD Atas Disahkannya Peraturan Daerah Tentang Masyarakat Hukum Adat.

Bupati Kuansing H.Suhardiman Amby. Apresiasi DPRD Atas Disahkannya Peraturan Daerah Tentang Masyarakat Hukum Adat.
Bupati Kuansing H. Suhardiman Amby Terima Dokumen Perda Tentang Masyarakat Hukum Adat Dari Ketua DPRD Kuansing H.Juprizal.(Foto : Humas Pemda Kuansing).

Spektroom – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan Pendapat Akhir DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Masyarakat Hukum Adat (MHA), Rabu (28/1/2026).

Rapat Paripurna dihadiri 25 dari 35 anggota DPRD Kuansing dan dinyatakan kuorum sesuai ketentuan Tata Tertib DPRD Kuansing Nomor 124 Ayat 1 Huruf B. Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kuansing, H. Juprizal, SE, MSi, didampingi Wakil Ketua DPRD, Satria Mandala Putra.

Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Kuansing, Dr. H. Suhardiman Amby, unsur Forkopimda, Ninik Mamak, serta perwakilan Lembaga Adat Nagori (LAN).

Bupati Kuansing, Dr. H. Suhardiman Amby, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Kuansing atas disahkannya Peraturan Daerah tentang Masyarakat Hukum Adat, yang dinilai sebagai langkah strategis dalam melindungi dan mengakui eksistensi masyarakat adat di daerah.

Ketua DPRD Kuansing, Juprizal, menjelaskan bahwa Ranperda MHA telah melalui pembahasan secara maraton dan komprehensif sesuai mekanisme yang berlaku. Selain dibahas dalam forum Paripurna, DPRD juga membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang diketuai Syafril, ST dari Fraksi PKS.

Dalam pandangan akhirnya, Syafril mengungkapkan bahwa pembahasan Ranperda MHA telah dimulai sejak Maret 2025 hingga akhirnya disahkan pada hari ini. Perda tersebut bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, melalui pengakuan hak-hak adat sebagai dasar dalam penyusunan kebijakan daerah serta memfasilitasi partisipasi aktif Masyarakat Hukum Adat dalam pembangunan.

Ia juga menegaskan bahwa MHA lahir dan tumbuh dari ketentuan adat yang hidup di tengah masyarakat, dengan berbagai sebutan dan peran seperti Penghulu, Urang Godang, Malin, Monti, Dubalang, dan sebutan adat lainnya.

“Ranperda ini telah melalui uji publik, diskusi dengan para pemangku adat, koordinasi lintas lembaga, serta harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, hingga akhirnya disahkan menjadi Perda,” tutup Syafril.( SN/ HH )

Berita terkait

Santriwati Bengkalis Raih Juara 2 Santrivision Nasional 2026 Lewat Inovasi Pesantren Zero-Abuse

Santriwati Bengkalis Raih Juara 2 Santrivision Nasional 2026 Lewat Inovasi Pesantren Zero-Abuse

Bengkalis-Spektroom: Generasi muda asal Kabupaten Bengkalis, Riau, kembali menorehkan prestasi membanggakan di kancah nasional. Tiga santriwati Pondok Pesantren Agribisnis Muhammadiyah Nawawi Djamil Duri, Kabupaten Bengkalis, sukses meraih Juara 2 Lomba Santrivision 2026 Tingkat Nasional. Ajang bergengsi yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia ini digelar di Masjid Istiqlal, Jakarta,

Salman Nurmin, Heriyoko
Miss Universe Singapore 2026 Ajak Anak-anak Rumah Yatim Kaliurang Berani Bermimpi dan Percaya Diri

Miss Universe Singapore 2026 Ajak Anak-anak Rumah Yatim Kaliurang Berani Bermimpi dan Percaya Diri

Sleman-Spektroom : Gelar Miss Universe tidak hanya menjadi kebanggaan di panggung kecantikan, tetapi juga menjadi kesempatan untuk berbagi inspirasi dan kepedulian. Hal itu ditunjukkan Miss Universe Singapore 2026, Vion Tan, saat mengunjungi Rumah Yatim Kaliurang, Kabupaten Sleman, Sabtu (31/10/2026). Dalam kunjungan sosial tersebut, Vion mengajak anak-anak penghuni

Fatmawaty, Bian Pamungkas