Bupati Madiun : Seluruh Warga Harus Ber-KTP, Termasuk ODGJ Sekalipun
Madiun-Spektroom : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Madiun melaksanakan Penguatan Pelayanan Publik Pendaftaran Penduduk Rentan Adminduk, di Ruang Eka Kapti, Pusat Pemerintahan di Caruban, Rabu (15/7/2026). Kegiatan ini menyusul komitmen pemerintah kabupaten Madiun untuk memberikan pelayanan pendaftaran penduduk kepada seluruh warganya, bahkan kepada kelompok rentan sekalipun. Bupati Madiun Hari Wuryanto, bersama Wakil Bupati dr. Purnomo Hadi, dan Plt. Kadisdukcapil, Didik Hariyanto, hadir memberi arahan pada kegiatan yang diikuti oleh 75 orang yang terdiri atas Dirut RSUD Dolopo dan Caruban, para camat, Kepala Puskesmas, TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan), Petugas Registrasi Desa dan OPD terkait. Bupati Madiun mengaku ingin membuat data kependudukan yang benar-benar valid, sehingga kelompok rentan-pun dipastikan masuk dalam data kependudukan, karena mereka adalah warga negara Indonesia. Ia mencontohkan, termasuk ‘teman jiwa’ (sebutan untuk ODGJ) yang sering pergi keluar kota tanpa pamit keluarga, mereka harus memiliki KTP agar bisa dikenali. Intinya, semua masyarakat Kabupaten Madiun harus dilayani terkait kependudukan, baik mereka yang rentan maupun yang kondisinya normal. “Pelayanan harus tepat sasaran. Makanya, saya tekankan harus ada sinergi antar OPD terkait,” tandasnya. Hal senada juga dilontarkan Wakil Bupati Madiun yang minta kepada OPD terkait agar selalu melakukan pelaporan dan bersinergi. Dinas Sosial melalui TKSK, dimana tim kecamatan berperan membantu pelaksanaan perekaman KTP-el di lapangan bagi ODGJ (teman jiwa) dengan melaporkan data penduduk via link. Plt. Kadisdukcapil menambahkan, meski kelompok rentan seperti ODGJ, disabilitas, lansia dan korban bencana ini sangat kecil, namun mereka harus tetap mendapat pelayanan yang sama, sehingga mereka ini tetap ber-KTP dan memiliki NIK. Untuk mempercepat layanan, Disdukcapil kabupaten Madiun akan melakukan jemput bola, sebagaimana prinsip-prinsip pelayanan pada era sekarang. Sehingga kebijakan kepala daerah bahwa seluruh masyarakat Kabupaten Madiun, baik yang sehat maupun yang rentan harus mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan benar-benar terwujud.