Bupati Sleman Tekankan Profesionalisme Pamong Kalurahan untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
Sleman–Spektroom : Pemerintah Kabupaten Sleman memperkuat tata kelola pemerintahan kalurahan melalui penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Sleman Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pengisian dan Pemberhentian Pamong Kalurahan.
Regulasi tersebut diharapkan menjadi acuan dalam menciptakan proses pengisian maupun pemberhentian pamong yang lebih transparan, objektif, dan akuntabel.
Hal itu disampaikan Bupati Sleman Harda Kiswaya saat memberikan pengarahan pada Sosialisasi Perbup Nomor 27 Tahun 2026 di Pendopo Parasamya, Rabu (5/8/2026).
Menurut Harda, keberadaan peraturan tersebut memberikan kepastian hukum dalam proses pengisian jabatan ketika terjadi kekosongan maupun mekanisme pemberhentian pamong sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, tata kelola pemerintahan kalurahan diharapkan semakin profesional dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"Melalui peraturan ini, tata kelola pemerintahan kalurahan harus mengedepankan prinsip good governance, yaitu profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, partisipasi, serta berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat," kata Harda.
Ia menilai pamong kalurahan memegang peran penting sebagai garda terdepan pelayanan publik. Karena itu, setiap proses pengisian maupun pemberhentian jabatan harus dilaksanakan berdasarkan prinsip merit dan terbebas dari praktik yang dapat mengurangi kepercayaan masyarakat.
Selain menjalankan tugas administratif, lanjut Harda, pemerintah kalurahan juga dituntut menjadi penggerak pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di wilayah masing-masing.
Oleh sebab itu, kualitas sumber daya manusia aparatur kalurahan menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung pembangunan daerah.
Melalui sosialisasi tersebut, Pemkab Sleman juga mendorong kesamaan pemahaman di kalangan lurah, panewu, dan seluruh pemangku kepentingan mengenai substansi Perbup Nomor 27 Tahun 2026. Keseragaman dalam penerapan aturan dinilai penting agar mekanisme pengisian dan pemberhentian pamong dapat berjalan sesuai ketentuan di seluruh kalurahan.
Sosialisasi diikuti seluruh lurah se-Kabupaten Sleman, panewu, serta pemangku kepentingan terkait. Pemerintah Kabupaten Sleman berharap implementasi regulasi baru ini dapat memperkuat tata kelola pemerintahan kalurahan yang profesional, efektif, serta semakin berorientasi pada pelayanan publik.