Trending

Call Center 112 Ambon Terima 1.770 Laporan Kedaruratan, Kasus Kebakaran Meningkat pada Oktober

Call Center 112 Ambon Terima 1.770 Laporan Kedaruratan, Kasus Kebakaran Meningkat pada Oktober
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Ambon, Ronald H. Lekransy,Rabu 14/10/2026 saat memberikan ketetangan pers kepada wartawan di Ruang kerjanya. Foto : Eva. M

Ambon-Spektroom: Layanan Call Center 112 Kota Ambon mencatat sebanyak 1.770 laporan kedaruratan sepanjang September 2025 hingga 13 Oktober 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 470 laporan diterima pada September - Desember 2025, sementara 1.300 laporan tercatat selama Januari - 13 Oktober 2026.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Ambon, Ronald H. Lekransy, kepada wartawan Rabu 14/10/2026 menjelaskan bahwa laporan yang diterima didominasi kasus keamanan dan ketertiban, disusul berbagai kejadian seperti kedaruratan medis, kecelakaan lalu lintas, bencana alam, pohon tumbang, gangguan kelistrikan, hingga permintaan layanan mobil jenazah.

Menurut Lekransy, kasus kebakaran menjadi perhatian serius, dengan total 165 laporan sepanjang periode pencatatan. Sebanyak 27 kasus terjadi pada September - Desember 2025 dan 138 kasus pada Januari - 13 Oktober 2026. Peningkatan terlihat pada September 2026 dengan 33 kasus, sementara hingga 13 Oktober telah tercatat 41 kasus kebakaran, melampaui jumlah sepanjang September.

Lekransy menambahkan, Kecamatan Sirimau menjadi wilayah dengan laporan kedaruratan terbanyak. Kondisi ini menjadi bahan evaluasi Pemerintah Kota Ambon dalam memperkuat koordinasi lintas instansi, meningkatkan kesiapsiagaan, serta mengoptimalkan kecepatan respons terhadap setiap laporan masyarakat, khususnya penanganan kebakaran oleh petugas Damkar dan BPBD.

Lebih lanjut, Lekransy menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan langkah pencegahan terhadap potensi kebakaran maupun kejadian darurat lainnya. Call Center 112 merupakan layanan kedaruratan yang dapat diakses masyarakat secara gratis selama 24 jam, sebagai sarana pelaporan cepat agar setiap kejadian dapat segera dikoordinasikan dan ditangani oleh instansi terkait. (EM)

Berita terkait

Bedah Ranperda Keolahragaan Sumbar, 118 Pasal Disiapkan untuk Lindungi Insan Olahraga

Bedah Ranperda Keolahragaan Sumbar, 118 Pasal Disiapkan untuk Lindungi Insan Olahraga

Padang-Spektroom : Sebanyak 118 pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Sumatera Barat mulai dikaji secara terperinci oleh Komisi V DPRD Sumbar bersama mitra kerja. Pembahasan diarahkan untuk menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat pembinaan olahraga di daerah. Pembahasan berlangsung alot melalui rapat kerja di Ruang

Rafles
Warga Galang Sampaikan Aspirasi Pelayanan kepada Pemko Batam

Warga Galang Sampaikan Aspirasi Pelayanan kepada Pemko Batam

Batam–Spektroom : Sejumlah Aspirasi masyarakat Kecamatan Gatang disamaikan kepada Walikota Batam terkait pemerataan layanan air bersih, perbaikan infranstruktur jalan, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat. Aspirasi yang disampaikan melalui Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kecamatan Galang, Nazaruddin, dalam kegiatan silaturahmi bersama RT, RW, LPM, dan tokoh masyarakat di halaman Kantor Camat Galang,

Desmawati, Rafles