Cegah Pemborosan, Edi Kamtono Dorong Efisiensi Lewat Aturan SHSR

Cegah Pemborosan, Edi Kamtono Dorong Efisiensi Lewat Aturan SHSR
Pembukaan Sosialisasi diberlakukannya Peraturan Presiden (Perpres) No.72 tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR). (Foto : Diskominfo Kota Pontianak)

Spektroom  – Pemerintah Kota Pontianak mulai menerapkan aturan baru terkait pengelolaan anggaran daerah menyusul diberlakukannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR).

Aturan ini menjadi pedoman penting bagi seluruh pemerintah daerah agar penyusunan dan pelaksanaan APBD berjalan lebih efisien, transparan, dan akuntabel.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, Perpres ini menjadi acuan baru dalam menetapkan harga satuan barang dan jasa berdasarkan kondisi dan tingkat kemahalan di masing-masing daerah.

“Dengan adanya standar harga satuan regional ini, kita punya batasan dan pedoman yang jelas dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran. Tujuannya untuk mencegah pemborosan sekaligus memastikan penggunaan anggaran daerah berjalan wajar dan sesuai aturan,” ujar Edi usai membuka Sosialisasi Perpres Nomor 72 Tahun 2025 tentang SHSR di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota Pontianak, Selasa (07/10/2025).

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh para pejabat perangkat daerah, bendahara, serta pejabat pengelola keuangan di lingkungan Pemkot Pontianak. Dalam kesempatan itu, Edi menjelaskan bahwa Perpres 72/2025 menggantikan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 dan Perpres Nomor 53 Tahun 2023 yang sebelumnya digunakan sebagai acuan.

“Dalam aturan baru ini ada lima komponen utama, yaitu honorarium, biaya perjalanan dinas dalam negeri, biaya rapat atau pertemuan, pengadaan kendaraan dinas, dan pemeliharaan,” paparnya.

Edi menambahkan, kepala daerah wajib menetapkan standar harga satuan di wilayah masing-masing dengan mempertimbangkan efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran.

“Harapan kita, seluruh perangkat daerah memahami dan menerapkan ketentuan dalam Perpres ini secara tepat. Setiap rupiah dalam APBD harus memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk masyarakat Pontianak,” tegasnya.

Selain membahas substansi aturan, sosialisasi juga mengupas ketentuan teknis penerapan SHSR, termasuk batas tertinggi harga yang tidak boleh dilampaui, serta kondisi tertentu di mana biaya dapat disesuaikan dengan harga pasar.

Para peserta juga mendapat penjelasan mengenai mekanisme evaluasi penerapan SHSR yang akan dilakukan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri setiap tiga tahun sekali.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan pengelolaan keuangan daerah semakin tertib dan sesuai prinsip good governance.

Berita terkait

Sebanyak 51 ASN se Indonesia Mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional di Jawa Tengah

Sebanyak 51 ASN se Indonesia Mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional di Jawa Tengah

Semarang-Spektroom : Sebanyak 51 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari berbagai kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, hingga kabupaten/kota di Indonesia, memgikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) II Angkatan XXVIII. Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, membuka PKN II Angkatan XXVIII, di Kampus BPSDMD Jawa Tengah, Senin (3/8/2026). Dalam sambutannya Gubernur Luthfi mendorong

Sigit Budi Riyanto, Bian Pamungkas
Walikota Ambon Ajak GBI Perkuat Spiritualitas Umat demi Ambon yang Damai dan Bebas Stigma Konflik

Walikota Ambon Ajak GBI Perkuat Spiritualitas Umat demi Ambon yang Damai dan Bebas Stigma Konflik

Ambon-Spektroom : Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, mengajak seluruh jajaran Gereja Bethel Indonesia (GBI) Maluku untuk terus memperkuat kehidupan rohani umat sekaligus menjadi mitra pemerintah dalam menjaga persatuan, toleransi, dan kedamaian di Kota Ambon. Ajakan tersebut disampaikan saat menghadiri peletakan batu pertama pembangunan Gedung Kantor Badan Pengurus Daerah (BPD) GBI

Eva Moenandar, Bian Pamungkas
Kemenag Morotai Perkuat Sinergi Lintas Sektor Jaga Kerukunan Umat Beragama

Kemenag Morotai Perkuat Sinergi Lintas Sektor Jaga Kerukunan Umat Beragama

Morotai-Spektroom : Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pulau Morotai menegaskan pentingnya penguatan sinergi lintas sektor untuk menjaga kerukunan umat beragama dan mengantisipasi potensi persoalan yang dapat mengganggu ketenteraman masyarakat. Komitmen tersebut disampaikan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pulau Morotai, H. Abdurachman Assagaf, saat menghadiri Rapat Koordinasi Pemetaan dan Deteksi Awal terhadap Aliran Kepercayaan

Nanang Adrany, Bian Pamungkas
ссс