Trending

Polisi Gerebek Kampung Dalam Pekanbaru, Sikat Narkoba Disimpan Dalam Tanah Timbun

Polisi Gerebek Kampung Dalam Pekanbaru, Sikat Narkoba Disimpan Dalam Tanah Timbun
Satuan Reserse Narkoba Polres Pekanbaru saat temukan Narkoba di dalam timbunan tanah. (Foto: Diskominfo Riau)

Pekanbaru-Spektroom : Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru kembali melakukan penggerebekan di kawasan Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Selasa (5/5/2026) malam. Hasilnya polisi menyita sabu seberat 240 gram, 875 butir ekstasi, dan 50 butir Happy Five. 

Saat melakukan penggerebekan, Tim Opsnal Unit II yang dipimpin Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru, AKP Noki Loviko, tidak menemukan barang bukti. Padahal informasi yang diterima petugas di lokasi tersebut kerap dijadikan lokasi peredaran gelap narkoba. 

Setelah melakukan pengamatan petugas menemukan lokasi yang dicurigai, yakni tumpukan tanah timbun. Benar saja, setelah tanah timbun digali ditemukan sejumlah barang bukti yang disimpan dalam botol plastik .

"Dalam tumpukan tanah itu, kami menemukan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi serta psikotropika jenis Happy Five," kata AKP Noki Loviko. 

Total sabu yang diamankan seberat 240 gram, terdiri atas 15 paket plastik klip ukuran sedang seberat 223,9 gram dan 70 paket plastik klip kecil seberat 16,1 gram, 50 butir Happy Five, serta 875 butir ekstasi berbagai merek dan warna.

Ratusan butir ekstasi tersebut memiliki beragam logo, antara lain Heineken, Superman, WhatsApp, Kodok, Instagram, Kerang, Granat, Red Devil, dan Minion.

Seluruh barang bukti itu diamankan ke Mapolresta Pekanbaru untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. 

Ia menegaskan bahwa kawasan Kampung Dalam telah masuk dalam peta rawan peredaran narkotika di Kota Pekanbaru, sehingga menjadi fokus pengawasan intensif aparat kepolisian. (SN/Ril/MCR)

Berita terkait

Bedah Ranperda Keolahragaan Sumbar, 118 Pasal Disiapkan untuk Lindungi Insan Olahraga

Bedah Ranperda Keolahragaan Sumbar, 118 Pasal Disiapkan untuk Lindungi Insan Olahraga

Padang-Spektroom : Sebanyak 118 pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Sumatera Barat mulai dikaji secara terperinci oleh Komisi V DPRD Sumbar bersama mitra kerja. Pembahasan diarahkan untuk menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat pembinaan olahraga di daerah. Pembahasan berlangsung alot melalui rapat kerja di Ruang

Rafles
Warga Galang Sampaikan Aspirasi Pelayanan kepada Pemko Batam

Warga Galang Sampaikan Aspirasi Pelayanan kepada Pemko Batam

Batam–Spektroom : Sejumlah Aspirasi masyarakat Kecamatan Gatang disamaikan kepada Walikota Batam terkait pemerataan layanan air bersih, perbaikan infranstruktur jalan, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat. Aspirasi yang disampaikan melalui Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kecamatan Galang, Nazaruddin, dalam kegiatan silaturahmi bersama RT, RW, LPM, dan tokoh masyarakat di halaman Kantor Camat Galang,

Desmawati, Rafles