Creative Financing Jadi Motor Transformasi TPST Bantargebang Menuju Zero Open Dumping

Creative Financing Jadi Motor Transformasi TPST Bantargebang Menuju Zero Open Dumping
Pemprov mengembangkan creative financing mendukung penerapan controlled landfill menuju zero open dumping.( Diskominfo tik DKI)

Jakarta – Spektroom : Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperluas skema pembiayaan untuk mempercepat transformasi TPST Bantargebang. Selain mengandalkan APBD, Pemprov mengembangkan creative financing guna mendukung penerapan controlled landfill menuju zero open dumping.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Dudi Gardesi Asikin, mengatakan kolaborasi dengan sektor swasta diperlukan karena transformasi tersebut membutuhkan investasi besar untuk infrastruktur, teknologi, dan tata kelola.

"Transformasi TPST Bantargebang tetap didukung melalui APBD dan sumber pembiayaan lainnya. Creative financing menjadi salah satu skema pendukung untuk memperluas kolaborasi sekaligus mempercepat penyediaan fasilitas yang dibutuhkan," ujarnya, Senin (27/7/2026).

Menurutnya, skema pembiayaan kreatif tidak dimaksudkan menggantikan peran pemerintah dalam membiayai pengelolaan sampah, melainkan sebagai upaya memperkuat sumber pendanaan agar proses transformasi dapat berjalan lebih cepat, bertahap, dan berkelanjutan. Pada tahap awal, kolaborasi dengan dunia usaha diwujudkan melalui penyediaan material penutup (cover material) dan geomembran yang dibutuhkan dalam penerapan sistem controlled landfill.

"Fasilitas tersebut berperan penting dalam mengendalikan zona penimbunan sampah sehingga lebih aman bagi lingkungan," katanya.

Dudi, menjelaskan, penggunaan material penutup mampu mengurangi bau tidak sedap, membatasi masuknya air hujan ke dalam timbunan sampah, sekaligus menekan terbentuknya air lindi yang berpotensi mencemari tanah maupun sumber air di sekitar lokasi. Dalam implementasi awal skema tersebut, PT Indocement Tunggal Prakarsa dan PT Pertamina Retail turut memberikan dukungan melalui penyediaan material penutup dan geomembran.

"Kami mengajak lebih banyak perusahaan berkolaborasi mendukung transformasi TPST Bantargebang melalui CSR dan berbagai bentuk dukungan lainnya," ujarnya.

Ia menegaskan, keterlibatan sektor swasta merupakan bentuk kemitraan strategis yang melengkapi berbagai program yang telah dibiayai pemerintah melalui APBD maupun sumber pendanaan lainnya. Ke depan, Pemprov DKI Jakarta akan terus mengoptimalkan berbagai skema pembiayaan yang akuntabel, mulai dari APBD, creative financing, hingga peluang pendanaan lain yang dapat mendukung percepatan transformasi TPST Bantargebang.

Dengan semakin luasnya kolaborasi yang terbangun, Dudi optimistis target mewujudkan pengelolaan sampah yang lebih modern, aman, dan ramah lingkungan melalui penerapan zero open dumping dapat dicapai secara bertahap.

"Transformasi TPST Bantargebang memerlukan kolaborasi untuk mewujudkan pengelolaan sampah yang modern dan ramah lingkungan," pungkasnya..

Berita terkait

Kepastian Hukum Jadi Fondasi Kepercayaan Investor di NTB

Kepastian Hukum Jadi Fondasi Kepercayaan Investor di NTB

Mataram-Spektroom : Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menempatkan kepastian hukum dan kemudahan berusaha sebagai bagian penting dalam membangun kepercayaan investor. Kepastian tersebut tidak hanya menyangkut proses perizinan, tetapi juga legalitas usaha dan dukungan ekosistem hukum yang memberikan rasa aman bagi pelaku usaha dalam menjalankan dan mengembangkan investasinya. Hal itu ditegaskan Wakil

Marsam Putrangga, Julianto
Program Bedah Rumah di Lampung Meningkat Signifikan dari 2.390 Unit Pada 2025 Jadi 13.276 Unit Pada 2026

Program Bedah Rumah di Lampung Meningkat Signifikan dari 2.390 Unit Pada 2025 Jadi 13.276 Unit Pada 2026

Bandarlampung - Spektroom: Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengikuti Rapat Koordinasi bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait secara virtual dari ruang kerja Gubernur, Kamis (17/9/2026). Rapat koordinasi tersebut membahas perkembangan sejumlah program perumahan di Provinsi Lampung, meliputi penanganan rumah tidak layak huni (RTLH), pembangunan rumah

Anggoro AP