DBHCHT Diputar untuk Warga, Pemkot Malang Prioritaskan Jaminan Kesehatan dan Perlindungan Pekerja
Malang-Spektroom :Pemerintah Kota Malang mengarahkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2026 untuk menjawab kebutuhan paling mendasar masyarakat: akses layanan kesehatan, perlindungan sosial, dan penguatan ekonomi warga.
Ditengah tingginya tuntutan pelayanan publik, dana yang berasal dari penerimaan cukai rokok itu diposisikan bukan sekadar sebagai sumber pendapatan daerah, melainkan instrumen intervensi kesejahteraan.
Dari total alokasi DBHCHT tahun ini, porsi terbesar ditempatkan pada sektor kesehatan. Sebesar Rp17,12 miliar dialokasikan untuk membiayai iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat penerima bantuan iuran (PBI), sehingga warga berpenghasilan rendah tetap memiliki jaminan memperoleh pelayanan kesehatan.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan, arah kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan perlindungan negara.
"Melalui berbagai program yang didanai DBHCHT, Pemerintah Kota Malang berupaya memperkuat perlindungan sosial, meningkatkan kualitas layanan kesehatan, mendukung penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal, serta memberdayakan masyarakat, termasuk para pekerja di industri hasil tembakau," ujar Wahyu.
Tak hanya menjamin akses kesehatan, Pemkot Malang juga memperluas perlindungan bagi pekerja sektor informal. Sebanyak Rp3,03 miliar dialokasikan untuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pengemudi ojek daring, pelaku UMKM, pekerja seni, perangkat masyarakat, hingga kelompok pekerja rentan yang selama ini minim perlindungan sosial.
Sementara itu, pekerja Industri Hasil Tembakau (IHT) menjadi kelompok yang juga mendapat perhatian. Pemerintah mengalokasikan Rp9,36 miliar dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebagai upaya menjaga daya beli dan memberikan perlindungan ekonomi bagi pekerja yang bergantung pada sektor tembakau.
Di luar aspek sosial, DBHCHT juga digunakan untuk memperkuat fondasi ekonomi daerah. Sebesar Rp3,79 miliar dialokasikan untuk pembangunan dan peningkatan jalan di kawasan industri hasil tembakau guna memperlancar distribusi barang dan aktivitas produksi.
Pemkot Malang juga menyiapkan Rp1,44 miliar untuk pelatihan keterampilan kerja. Program ini diharapkan meningkatkan kompetensi angkatan kerja sekaligus membuka peluang lahirnya wirausaha baru di tengah tantangan pasar kerja.
Wahyu menegaskan, setiap rupiah DBHCHT harus dapat dipertanggungjawabkan dan menghasilkan manfaat yang terukur bagi masyarakat.
"Kami ingin memastikan setiap rupiah DBHCHT yang diterima Pemerintah Kota Malang benar-benar kembali kepada masyarakat melalui program-program yang berdampak langsung. Dengan pengelolaan yang tepat sasaran, DBHCHT tidak hanya meningkatkan kesejahteraan masyarakat hari ini, tetapi juga menjadi investasi bagi pertumbuhan ekonomi daerah dan peningkatan kualitas hidup masyarakat di masa depan," katanya.
Kebijakan tersebut menunjukkan pergeseran orientasi pemanfaatan DBHCHT dari sekadar belanja pemerintah menjadi instrumen pembangunan yang diarahkan untuk memperkuat jaring pengaman sosial, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif di Kota Malang.