Trending

Demi Kesehatan Murid di Tengah Asap, Sekolah Aman Asap Perlu Koordinasi

Demi Kesehatan Murid di Tengah Asap, Sekolah Aman Asap Perlu Koordinasi
Pintu gerbang depan SKHN 1 Palangka Raya ( Foto: Media Disdik Kalteng)

Palangka Raya-Spektroom: Perlindungan kesehatan murid dari paparan kabut asap menjadi perhatian penting, terutama bagi satuan pendidikan yang harus memastikan kegiatan belajar berlangsung dalam lingkungan aman.

Kepedulian terhadap kebutuhan tersebut mendorong Yayasan Huma Inisiatif Indonesia melalui Humanies Project menghadirkan program fasilitas Sekolah Aman Asap di SKH Negeri 1 Palangka Raya.

Namun, pelaksanaan bantuan tersebut masih memerlukan penyesuaian prosedur administrasi dan koordinasi dengan instansi terkait. Kepala SKH Negeri 1 Palangka Raya, Anitha, menegaskan bahwa penangguhan sementara program bukan berarti sekolah menolak bantuan maupun kepedulian lembaga sosial tersebut.

"Kami tidak menolak bantuan, apalagi bantuan tersebut memiliki tujuan baik untuk melindungi kesehatan murid. Namun, setiap bantuan yang masuk ke sekolah harus mengikuti prosedur. Minimal ada surat pemberitahuan dan tembusan kepada instansi terkait, karena ini menyangkut koordinasi kelembagaan serta fasilitas yang nantinya menjadi bagian dari aset sekolah," jelas Anitha, Senin (2/11/2026).

Menurut Anitha, mekanisme koordinasi dalam penerimaan bantuan merupakan bagian dari tata kelola yang harus dijalankan agar penyaluran sarana dan prasarana pendidikan berlangsung tertib, transparan, serta memberikan manfaat optimal bagi sekolah.

Ia mencontohkan, sebelumnya terdapat bantuan dari PT Maruwai Coal (PT Alamtri Minerals Indonesia) dan PT Adaro untuk SKHN Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya, pada 2025. Penyaluran bantuan tersebut juga melalui koordinasi dengan instansi terkait.

Berdasarkan kronologi administrasi, surat permohonan bantuan untuk SKHN 1 Palangka Raya diterima pada 21 Oktober 2026. Sehari kemudian, 22 Oktober 2026, fasilitas bantuan telah dipasang. Sementara laporan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah baru disampaikan pada 27 Oktober 2026.

Selanjutnya, pada 29 Oktober 2026, dijadwalkan kunjungan monitoring dan evaluasi program Sekolah Aman Asap di sekolah tersebut.

Terkait surat pembatalan yang diterbitkan pihak sekolah, Anitha menjelaskan bahwa hal itu merupakan tindak lanjut administrasi atas persoalan yang terjadi. Ia menegaskan, pelaksanaan program masih dapat dikoordinasikan kembali setelah persyaratan administrasi dan mekanisme kelembagaan dipenuhi.

Di sisi lain, Anitha menyampaikan apresiasi kepada Humanies Project atas inisiatif dan kepeduliannya terhadap kesehatan murid.

Harapannya, komunikasi dan koordinasi antar pihak dapat menemukan jalan keluar sehingga tujuan utama program Sekolah Aman Asap tetap terwujud. Sebab, di tengah ancaman kabut asap, perlindungan kesehatan murid merupakan kepentingan bersama yang membutuhkan dukungan dan kerja sama berbagai pihak. (Polin-Rzn)

Berita terkait

Kepmen 127 dan 128 Perjelas Aturan Takedown, Komdigi: Kritik Bukan Objek Penindakan

Kepmen 127 dan 128 Perjelas Aturan Takedown, Komdigi: Kritik Bukan Objek Penindakan

Jakarta-Spektroom : Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan Keputusan Menteri (KM) Komunikasi dan Digital Nomor 127 dan 128 Tahun 2026 bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi, melainkan pedoman kerja agar penindakan konten disinformasi terukur dan akuntabel. Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Mediodecci Lustarini mengatakan, KM 127 memperjelas batas waktu

Rafles