Kepmen 127 dan 128 Perjelas Aturan Takedown, Komdigi: Kritik Bukan Objek Penindakan
Jakarta-Spektroom : Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan Keputusan Menteri (KM) Komunikasi dan Digital Nomor 127 dan 128 Tahun 2026 bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi, melainkan pedoman kerja agar penindakan konten disinformasi terukur dan akuntabel.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Mediodecci Lustarini mengatakan, KM 127 memperjelas batas waktu penanganan sebagai kepastian hukum, sementara KM 128 memuat mekanisme pengawasan dan kriteria konten disinformasi yang mengganggu ketertiban umum dan keamanan bernegara.
"KM 127 memperjelas batas waktu penanganan sebagai bentuk kepastian hukum, sementara KM 128 memuat mekanisme pengawasan dan penanganan termasuk kriteria konten disinformasi yang mengganggu ketertiban umum dan keamanan bernegara," kata Mediodecci di Jakarta, Senin (2/11/2026).
Ia menegaskan kritik, perbedaan pendapat, dan ekspresi yang sah tidak serta merta menjadi objek penindakan. Fokus penanganan hanya pada konten bermuatan disinformasi dan ujaran kebencian yang memenuhi kriteria pada KM 128.
"Kritik, perbedaan pendapat, dan ekspresi yang sah tidak serta merta menjadi objek penindakan, karena fokus penanganan pada konten bermuatan disinformasi dan ujaran kebencian," tegasnya.

Adapun kriteria yang dimaksud meliputi ketidaksesuaian dengan fakta, upaya memecah persatuan, mengakibatkan kerugian, dapat memicu konflik sosial, serta menimbulkan rasa takut.
Mediodecci juga memastikan penanganan konten tidak menyasar produk jurnalistik yang diproduksi pers, termasuk liputan investigatif, sebagai bentuk dukungan terhadap kebebasan pers.
Terkait mekanisme, kewajiban pemutusan akses paling lambat 4 jam tidak berlaku serta merta. Mekanisme diawali dengan verifikasi temuan dan notifikasi Pra SAMAN kepada Penyelenggara Sistem Elektronik lingkup privat User Generated Content.
PSE diberikan waktu tanggapan 12 jam untuk konten mendesak dan 24 jam untuk konten tidak mendesak. Batas waktu 4 jam baru berlaku setelah PSE tidak merespons notifikasi tersebut.
"PSE sudah diberikan waktu yang cukup untuk menyampaikan tanggapan atas konteks pelanggaran yang dibandingkan dengan community guidelines yang dimiliki oleh PSE," ujarnya.
Jika terjadi kesalahan moderasi, pemilik konten dapat mengajukan keberatan dan permintaan pemulihan konten untuk dikomunikasikan lebih lanjut. (RRE/Diut)