Trending

Kepmen 127 dan 128 Perjelas Aturan Takedown, Komdigi: Kritik Bukan Objek Penindakan

Kepmen 127 dan 128 Perjelas Aturan Takedown, Komdigi: Kritik Bukan Objek Penindakan
Ilustrasi Kantor Kemkomdigi. (Foto: Kemkomdigi)

Jakarta-Spektroom : Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan Keputusan Menteri (KM) Komunikasi dan Digital Nomor 127 dan 128 Tahun 2026 bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi, melainkan pedoman kerja agar penindakan konten disinformasi terukur dan akuntabel.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Mediodecci Lustarini mengatakan, KM 127 memperjelas batas waktu penanganan sebagai kepastian hukum, sementara KM 128 memuat mekanisme pengawasan dan kriteria konten disinformasi yang mengganggu ketertiban umum dan keamanan bernegara.

"KM 127 memperjelas batas waktu penanganan sebagai bentuk kepastian hukum, sementara KM 128 memuat mekanisme pengawasan dan penanganan termasuk kriteria konten disinformasi yang mengganggu ketertiban umum dan keamanan bernegara," kata Mediodecci di Jakarta, Senin (2/11/2026).

Ia menegaskan kritik, perbedaan pendapat, dan ekspresi yang sah tidak serta merta menjadi objek penindakan. Fokus penanganan hanya pada konten bermuatan disinformasi dan ujaran kebencian yang memenuhi kriteria pada KM 128.

"Kritik, perbedaan pendapat, dan ekspresi yang sah tidak serta merta menjadi objek penindakan, karena fokus penanganan pada konten bermuatan disinformasi dan ujaran kebencian," tegasnya.

Sesditjen Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Mediodecci Lustarini. (Foto: Kemkomdigi)

Adapun kriteria yang dimaksud meliputi ketidaksesuaian dengan fakta, upaya memecah persatuan, mengakibatkan kerugian, dapat memicu konflik sosial, serta menimbulkan rasa takut.

Mediodecci juga memastikan penanganan konten tidak menyasar produk jurnalistik yang diproduksi pers, termasuk liputan investigatif, sebagai bentuk dukungan terhadap kebebasan pers.

Terkait mekanisme, kewajiban pemutusan akses paling lambat 4 jam tidak berlaku serta merta. Mekanisme diawali dengan verifikasi temuan dan notifikasi Pra SAMAN kepada Penyelenggara Sistem Elektronik lingkup privat User Generated Content.

PSE diberikan waktu tanggapan 12 jam untuk konten mendesak dan 24 jam untuk konten tidak mendesak. Batas waktu 4 jam baru berlaku setelah PSE tidak merespons notifikasi tersebut.

"PSE sudah diberikan waktu yang cukup untuk menyampaikan tanggapan atas konteks pelanggaran yang dibandingkan dengan community guidelines yang dimiliki oleh PSE," ujarnya.

Jika terjadi kesalahan moderasi, pemilik konten dapat mengajukan keberatan dan permintaan pemulihan konten untuk dikomunikasikan lebih lanjut. (RRE/Diut)

Berita terkait

Tim Satgas Manset Kemhan Cek Logistik Kodim Sambas, Pastikan Administrasi Sesuai Ketentuan

Tim Satgas Manset Kemhan Cek Logistik Kodim Sambas, Pastikan Administrasi Sesuai Ketentuan

Sambas – Spektroom : Pengelolaan logistik yang tertib dan akuntabel menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran tugas pertahanan negara. Untuk memastikan hal tersebut berjalan sesuai ketentuan, Kodim 1208/Sambas menerima kunjungan Tim Satgas Manset dari Kementerian Pertahanan di Markas Kodim 1208/Sambas, Jalan Tabrani, Desa Lumbang, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Senin (02/

Apolonius Welly, Bian Pamungkas
Bukan Hanya Prestasi Akademik, Jember Dorong Generasi Muda Berprestasi Lewat Olahraga

Bukan Hanya Prestasi Akademik, Jember Dorong Generasi Muda Berprestasi Lewat Olahraga

Jember - Spektroom: Semangat kebangkitan olahraga di Kabupaten Jember kembali bergelora. Setelah cukup lama tidak diselenggarakan, Kejuaraan Atletik akhirnya kembali digelar pada Minggu, (01/11/2026), bertempat di Jember Sport Garden (JSG). Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk menghidupkan kembali gairah olahraga sekaligus membuka ruang bagi generasi muda untuk menunjukkan kemampuan

Budi Sucahyono, Bian Pamungkas
FIDSI Perkuat Peran APIP untuk Cegah Korupsi di Pemerintahan Daerah

FIDSI Perkuat Peran APIP untuk Cegah Korupsi di Pemerintahan Daerah

Jakarta — Spektroom: Penguatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) menjadi salah satu langkah penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas. Komitmen tersebut mengemuka dalam pertemuan Forum Inspektur Daerah Seluruh Indonesia (FIDSI) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Badan Pengawasan Keuangan

Irvan Idris Saleh, Bian Pamungkas
Polres Ketapang Tanamkan Anti-bullying di Sekolah, Ajak Pelajar Berani Berbuat Baik

Polres Ketapang Tanamkan Anti-bullying di Sekolah, Ajak Pelajar Berani Berbuat Baik

Ketapang – Spektroom : Sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman bagi setiap anak untuk belajar, tumbuh, dan meraih cita-cita. Namun, perundungan atau bullying masih menjadi ancaman yang dapat merusak rasa percaya diri, persahabatan, bahkan masa depan pelajar. Menyadari pentingnya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman, Polres Ketapang hadir menyapa siswa-

Apolonius Welly, Bian Pamungkas