Desa Bahitom Raih Nilai Istimewa 97,50 dalam Penilaian Desa Percontohan Anti Korupsi 2025

"Integritas dari Desa: Bahitom Bangun Pelayanan Publik Bersih dan Terbuka.”

Desa Bahitom Raih Nilai Istimewa 97,50 dalam Penilaian Desa Percontohan Anti Korupsi 2025
Penilaian yang berlangsung di Aula Gedung Pertemuan Desa Bahitom. (dokMMCKalteng)

Spektroom – Desa Bahitom, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, menjadi desa pertama di Kalimantan Tengah yang dinilai dalam program Desa Percontohan Anti Korupsi Tahun 2025. Dalam penilaian yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bersama Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah itu, Desa Bahitom meraih hasil gemilang dengan skor 97,50 dan predikat AA (Istimewa).

Penilaian yang berlangsung di Aula Gedung Pertemuan Desa Bahitom, Senin (3/11/2025), dihadiri langsung oleh Bupati Murung Raya Heriyus, Ketua DPRD Rumiadi, unsur Forkopimda, Kepala Desa Tuni, perangkat desa, dan tim penilai dari Pemprov Kalteng.

Program Desa Percontohan Anti Korupsi sendiri menilai lima komponen utama, yaitu (1) tata laksana pemerintahan desa, (2) pengelolaan keuangan desa, (3) pengawasan, (4) pelayanan publik, dan (5) partisipasi masyarakat.
Setiap aspek dievaluasi melalui pemeriksaan dokumen, wawancara, serta observasi langsung untuk memastikan adanya praktik tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Bupati Heriyus menegaskan pentingnya komitmen bersama untuk menanamkan nilai-nilai integritas dan antikorupsi di tingkat desa sebagai bagian dari budaya kerja pemerintahan yang bersih.

“Desa adalah ujung tombak pelayanan publik. Karena itu, kita harus memastikan nilai integritas dan kejujuran menjadi budaya kerja di tingkat desa. Program Desa Anti Korupsi ini bukan hanya untuk memenuhi administrasi, tetapi menjadi gerakan bersama membangun benteng anti korupsi dari lini terdepan pemerintahan,” tegas Heriyus.
Bupati Murung Raya Heriyus menyampaikan sambutan. (dokMMCKalteng)

Bupati berharap Desa Bahitom dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain di Murung Raya dalam menegakkan nilai akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi masyarakat. Pemerintah daerah, lanjutnya, akan terus memberikan pembinaan agar semangat antikorupsi tumbuh nyata di seluruh desa.

“Kami merasa terhormat dan bangga karena dipercaya mewakili Kabupaten Murung Raya sebagai calon desa percontohan antikorupsi. Kepercayaan ini bukan karena Desa Bahitom sudah sempurna, tetapi karena adanya tekad, keberanian, dan keinginan kuat untuk menjadi lebih baik. Kami ingin belajar pengelolaan pemerintahan desa yang baik, bersih, dan berintegritas,” ujar Tuni.

Ia menambahkan bahwa proses penilaian menjadi sarana belajar berharga bagi aparatur desa untuk menyesuaikan seluruh mekanisme sesuai regulasi.

“Ke depan, kami akan terus berupaya memaksimalkan seluruh mekanisme sesuai ketentuan agar tertib secara administrasi dan hukum,” pungkasnya.

Dengan perolehan nilai 97,50 dan predikat Istimewa, Desa Bahitom menegaskan diri sebagai contoh nyata implementasi nilai-nilai antikorupsi di tingkat pemerintahan desa, sekaligus menjadi inspirasi bagi desa-desa lain di Kalimantan Tengah. (Polin/Ika)