Dewan Pers Gandeng KPPU Selamatkan Ekosistem Media Nasional
Jakarta - Spektroom : Dewan Pers dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperkuat sinergi untuk merespons dominasi platform digital global yang dinilai semakin mengancam keberlangsungan industri pers nasional. Pertemuan kedua lembaga di Jakarta pada Rabu (8/7/2026) menyoroti ketimpangan penguasaan pasar iklan digital, perlindungan karya jurnalistik, hingga perlunya pembaruan regulasi persaingan usaha di era ekonomi digital.
Dalam pertemuan terungkap fakta 80% belanja iklan digital di Indonesia saat ini dikuasai oleh 3 platform global, yakni Google, Meta, dan TikTok. Sementara itu, lebih dari 50 ribu perusahaan pers nasional harus memperebutkan sisa sekitar 20 % pangsa pasar iklan digital.
Struktur pasar itu berpotensi melahirkan praktik monopoli maupun persaingan usaha yang tidak sehat. Karena itu, persoalan keberlanjutan media tidak cukup diselesaikan melalui pendekatan hak cipta semata, melainkan juga memerlukan instrumen hukum persaingan usaha.
Kondisi ini dinilai bukan hanya menjadi persoalan bisnis media, tetapi juga berpotensi mengancam kemerdekaan pers dan kualitas demokrasi.
Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Digital dan Sustainability, Dahlan Dahi, mengatakan tantangan Dewan Pers saat ini telah berkembang jauh melampaui pengawasan etika jurnalistik.
Dewan Pers saat ini juga tengah mendorong pengakuan karya jurnalistik sebagai objek hak cipta melalui kerja sama dengan Kementerian Hukum.
Langkah itu dipandang penting karena mekanisme lama yang memperbolehkan pengutipan berita dengan mencantumkan sumber dinilai sudah tidak memadai menghadapi perkembangan distribusi konten digital dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI).
Karya jurnalistik kini menjadi bahan baku yang dimanfaatkan platform digital maupun sistem generative AI untuk melatih model kecerdasan buatan dan menyajikan informasi kepada pengguna tanpa memberikan kompensasi ekonomi yang layak kepada perusahaan pers.
Fenomena ini menyebabkan media kehilangan lalu lintas pembaca (traffic), yang selama ini menjadi sumber utama pendapatan melalui iklan digital.
Dewan Pers mengusulkan pembentukan kelompok kerja (task force) bersama KPPU untuk mengidentifikasi praktik-praktik yang berpotensi melanggar prinsip persaingan usaha di sektor digital.
Kedua lembaga juga diharapkan dapat menyelenggarakan advokasi kepada komunitas pers mengenai hukum persaingan usaha serta melakukan pertukaran pengetahuan dengan otoritas persaingan usaha Afrika Selatan yang telah lebih dahulu mengkaji dominasi platform digital global.
Ketua KPPU Gopprera Panggabean mengakui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sudah tidak sepenuhnya mampu menjawab tantangan ekonomi digital.
KPPU bersama DPR sedang membahas revisi undang-undang tersebut.Salah satu perubahan penting yang diusulkan adalah pengawasan merger melalui mekanisme pre-merger, sehingga potensi penguasaan pasar dapat dicegah sebelum transaksi berlangsung.
"Kalau regulasinya tidak diperbarui, KPPU semakin sulit melakukan pengawasan terhadap sektor digital karena tantangan ekonomi digital sudah jauh berbeda dibanding saat undang-undang itu disusun pada 1999," kata Gopprera.
Bagi Dewan Pers, pembaruan regulasi bukan sekadar persoalan ekonomi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga kemerdekaan pers.
Tanpa ekosistem bisnis media yang sehat, kemampuan perusahaan pers mempertahankan ruang redaksi, menghasilkan jurnalisme berkualitas, dan menjalankan fungsi kontrol sosial akan semakin melemah. (Ris1)