Di Tengah Tekanan Ekonomi , Harmain Wakafkan Tanah Untuk Kemanfaatan Umat
Palangka Raya –Spektroom: Di tengah kondisi ekonomi yang menuntut banyak orang semakin berhati-hati mempertahankan aset, Harmain justru mengambil pilihan berbeda. Dirinya mewakafkan sebidang tanah seluas 1.320 meter persegi untuk dikelola dan dimanfaatkan bagi kepentingan umat.
Tanah dengan ukuran 60 meter kali 20 meter tersebut berada di Jalan Yogyakarta III, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Wakaf diperuntukkan bagi Yayasan Wahana Ibrahim Palangka Raya dan pengelolaannya dilakukan oleh nadzir yang diwakili Muhammad Wahid Amrullah.
Ikrar wakaf dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Jekan Raya, Senin (14/9/2026), di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf KUA Jekan Raya, Mahmud dan Mujibah. Prosesi tersebut disaksikan Ahmad Pauzan dan Wahyu Romadhoni.
Bagi Harmain, keputusan mewakafkan tanah bukan sekadar berpindahnya kepemilikan untuk kepentingan tertentu, tetapi menjadi bentuk pengorbanan harta agar manfaatnya dapat dirasakan lebih panjang oleh masyarakat.
Kepala KUA Jekan Raya, Mahmud, menilai ikrar tersebut menunjukkan kepedulian wakif dalam menghadirkan manfaat yang berkelanjutan bagi umat.
“Ikrar wakaf hari ini merupakan bentuk kepedulian wakif dalam menghadirkan manfaat berkelanjutan bagi umat. Kami berharap tanah ini dikelola dengan baik oleh nadzir sehingga dapat memberikan kemaslahatan bagi masyarakat,” ujar Mahmud.
Menurut Mahmud, wakaf memiliki nilai penting bukan hanya dari sisi ibadah, tetapi juga dari manfaat sosial yang dapat terus dikembangkan. Karena itu, KUA Jekan Raya berkomitmen mengawal administrasi dan legalitas wakaf sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tanah tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan secara produktif untuk mendukung kegiatan sosial, pendidikan maupun keagamaan.
Di tengah kebutuhan hidup yang terus meningkat, keputusan Harmain menyisihkan aset bernilai ekonomi menjadi pengingat bahwa kepedulian kepada sesama masih memiliki ruang. Harta yang semula menjadi milik pribadi kini diarahkan menjadi sumber manfaat bagi orang lain.
Wakaf pun tidak berhenti pada hari ketika ikrar diucapkan. Ketika dikelola dengan amanah dan memberi manfaat, tanah tersebut diharapkan menjadi amal jariyah yang terus mengalir bagi wakif serta memberi kemaslahatan bagi masyarakat. (Polin-Ika)