Diduga Maling Sawit, Pria di Kendawangan Ketapang Malah Tersandung Kasus Narkoba

Diduga Maling Sawit, Pria di Kendawangan Ketapang  Malah Tersandung Kasus Narkoba
Pria berinisial S (38) diduga mencuri Sawit namun dalam pemeriksaan kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu. (Foto: Humas Polsek Kendawangan Ketapang).

Ketapang, Spektroom – Seorang pria berinisial S (38), warga Desa Selimatan Jaya, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.

Ironisnya, penemuan barang haram tersebut bermula saat dirinya diamankan karena diduga hendak mencuri buah kelapa sawit di area perkebunan.

S diamankan anggota Polsek Kendawangan pada Sabtu (06/06/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan belasan paket sabu yang disimpan pelaku.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kapolsek Kendawangan AKP Rizki Arifianto menjelaskan, penangkapan bermula ketika petugas keamanan (satpam) salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Kendawangan mencurigai gerak-gerik pelaku di area kebun.

"Pelaku awalnya diamankan oleh pihak satpam perkebunan karena diduga akan melakukan pencurian buah kelapa sawit. Setelah diamankan, pihak perusahaan kemudian menghubungi Polsek Kendawangan untuk penanganan lebih lanjut," ujar AKP Rizki dalam keterangan resminya, Senin (08/06/2026).

Saat pelaku dibawa ke Mapolsek Kendawangan dan dilakukan penggeledahan badan, polisi menemukan 12 plastik klip bening berisi serbuk kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu.

"Dari hasil penggeledahan ditemukan 12 paket sabu dengan berat bruto sekitar 5 gram. Barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan," jelasnya.

Temuan tersebut membuat kasus yang semula berkaitan dengan dugaan pencurian sawit berkembang menjadi perkara tindak pidana narkotika.

Polisi kini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku guna mengungkap asal-usul barang haram tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkoba.

Selain mengamankan sabu, penyidik juga mendalami apakah pelaku hanya berperan sebagai pengguna atau terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kendawangan dan sekitarnya.

Saat ini, S masih ditahan di Mapolsek Kendawangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Polisi memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan jaringan narkotika yang terkait dengan pelaku.

Berita terkait

Kejurprov Tinju Amatir Elite Se Riau Digelar di Bangkinang Kab Kampar, Jadi Ajang Seleksi PON Beladiri

Kejurprov Tinju Amatir Elite Se Riau Digelar di Bangkinang Kab Kampar, Jadi Ajang Seleksi PON Beladiri

Pekanbaru-Spektroom : Persatuan Tinju Amatir Indonesia (PERTINA) Provinsi Riau akan menggelar Kejuaraan Provinsi (Kejurprov) Tinju Amatir Elite 2026 di Bangkinang, Kabupaten Kampar, pada 3–7 September 2026. Kejuaraan tersebut menjadi ajang seleksi atlet yang akan memperkuat kontingen Riau pada Pekan Olahraga Nasional (PON) Beladiri di Manado, Sulawesi Utara, Oktober mendatang. Ketua

Salman Nurmin, Julianto
Wakil Pemkab Jeneponto, Bersinar di PKN Tingkat II, Dr.St.Meriam Raih Predikat Peserta Terbaik

Wakil Pemkab Jeneponto, Bersinar di PKN Tingkat II, Dr.St.Meriam Raih Predikat Peserta Terbaik

Makassar-Spektroom : Prestasi membanggakan kembali ditorehkan aparatur Pemerintah Kabupaten Jeneponto pada ajang Pendidikan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sulawesi Selatan. Pada pengumuman hasil PKN Tingkat II yang dilaksanakan Jumat (31/7/2026) di Kampus BPSDM Provinsi Sulawesi

Yahya Patta, Julianto
ссс