Diduga Salahgunakan Data Nasabah Pembiayaan 8 Aplikasi Digital Ditindak

Diduga Salahgunakan Data Nasabah Pembiayaan 8 Aplikasi Digital Ditindak
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar saat beri keterangan ke awak media. (Foto: Humas Kemkomdigi)

Spektroom - Kementerian Komunikasi dan Digital menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor yang beredar melalui aplikasi digital. Hingga kini, 8 aplikasi telah diajukan untuk penghapusan (delisting) dari platform digital.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar menyampaikan, langkah tersebut dilakukan setelah ditemukan indikasi penyebaran data objek fidusia secara tidak sah.

“Komdigi telah mengajukan permohonan penghapusan (delisting) terhadap 8 aplikasi digital yang berkaitan dengan praktik mata elang kepada pihak platform digital terkait, yakni Google dalam hal ini. Saat ini, 6 aplikasi diantaranya sudah tidak aktif dan 2 aplikasi lainnya sedang dalam proses,” ungkap Dirjen Alexander di Jakarta, Jumat (19/12/2025).

Alexander menjelaskan, aplikasi "Mata Elang" (seperti BESTMATEL) bekerja sebagai alat pendukung bagi debt collector untuk mencari dan mengidentifikasi kendaraan kredit bermasalah dengan memindai nomor polisi secara real-time melalui database dari perusahaan leasing, kemudian membantu mereka melacak, mengintai, dan melakukan penarikan kendaraan di lokasi strategis, di mana data yang diproses mencakup info debitur, kendaraan, hingga ciri-ciri fisik.

Terkait dugaan penjualan dan penyalahgunaan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor yang dimanfaatkan oleh pihak tertentu, penanganannya dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

“Proses penindakan dilakukan melalui tahapan pemeriksaan, analisis, serta rekomendasi pemutusan akses atau penghapusan aplikasi berdasarkan surat resmi dari instansi pengawas sektor terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujar Dirjen Alexander.

Sementara itu, terhadap aplikasi lain yang belum diturunkan, saat ini sedang dilakukan proses verifikasi lanjutan oleh pihak platform.

Berita terkait

Indomaret–LAZISNU Depok Gulirkan Program Keluarga Unggul, Wakil Wali Kota Apresiasi Penguatan UMKM dan Guru Agama

Indomaret–LAZISNU Depok Gulirkan Program Keluarga Unggul, Wakil Wali Kota Apresiasi Penguatan UMKM dan Guru Agama

Depok – Spektroom: Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, mengapresiasi kolaborasi antara Indomaret dan LAZISNU dalam Program Keluarga Unggul yang menyasar 30 pelaku UMKM dan 30 guru agama di Kota Depok. Apresiasi tersebut disampaikan saat peluncuran program yang digelar Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Depok di Aula Teratai, Pemerintah Kota

Wismo Basuki, Buang Supeno
Wali Kota Ambon Tekankan ASN sebagai Pelayan Publik, 930 CPNS Ikuti Latsar 2026

Wali Kota Ambon Tekankan ASN sebagai Pelayan Publik, 930 CPNS Ikuti Latsar 2026

Ambon, – Spektroom: Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan sekadar pekerjaan tetap, melainkan panggilan pengabdian untuk melayani masyarakat secara bertanggung jawab. Penegasan itu disampaikan saat membuka Pelatihan Dasar (Latsar) bagi 930 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Ambon Tahun 2026 yang digelar di Maluku

Eva Moenandar, Buang Supeno
Kejagung Sita Lamborghini Milik Aseng, Tersangka Korupsi IUP Bauksit Kalbar

Kejagung Sita Lamborghini Milik Aseng, Tersangka Korupsi IUP Bauksit Kalbar

Jakarta-Spektroom – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyita satu unit mobil mewah Lamborghini Aventador milik Sudianto alias Aseng, tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat. Penyitaan tersebut dilakukan melalui rangkaian penggeledahan, penyitaan, dan penyegelan oleh tim gabungan penyidik di wilayah

Apolonius Welly, Buang Supeno