Trending

Digitalisasi Pertanahan Diuji: Mampukah Teknologi Membuat Hak Masyarakat Lebih Aman?

Digitalisasi Pertanahan Diuji: Mampukah Teknologi Membuat Hak Masyarakat Lebih Aman?
Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-39 Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, Jumat, 9/10/2026. (Foto: dok MMC Kalteng)

Palangka Raya-Spektroom : Sebidang tanah bukan sekadar aset atau angka dalam dokumen administrasi. Bagi masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah, tanah bisa menjadi tempat tinggal, sumber penghidupan, sekaligus warisan untuk anak cucu. Karena itu, ketika pelayanan pertanahan beralih ke sistem digital, kecepatan layanan saja tidak cukup. Kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat harus tetap menjadi prioritas.

Persoalan inilah yang membuat transformasi digital pelayanan pertanahan perlu mendapat perhatian serius. Teknologi memang dapat mempermudah pemeriksaan dokumen, pelaporan akta, dan pendaftaran peralihan hak. Namun, tanpa verifikasi yang cermat, keamanan sistem, serta pengawasan yang memadai, kesalahan data maupun penyalahgunaan akses berpotensi menimbulkan persoalan yang dampaknya bisa ditanggung masyarakat.

Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-39 Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, Jumat (9/10/2026), menjadi salah satu momentum untuk menegaskan pentingnya persoalan tersebut.

Penyerahan nasi ulang tahun IPPAT kepada Sekda Kalteng Linae Victoria Aden. (Foto: dok MMC Kalteng)

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Linae Victoria Aden, mewakili Gubernur Agustiar Sabran, menyampaikan harapan agar IPPAT terus meningkatkan profesionalisme dan integritas dalam mendukung kepastian hukum pertanahan.

“Semoga IPPAT terus meningkatkan profesionalisme dan integritas dalam mendukung kepastian hukum pertanahan serta mewujudkan pelayanan yang tertib, transparan, dan berkualitas bagi masyarakat,” ujar Linae.

Menurut Linae, keberhasilan Reforma Agraria tidak cukup diukur dari legalisasi maupun redistribusi tanah. Yang lebih penting adalah manfaat nyata yang dirasakan masyarakat. Untuk itu, koordinasi antarpemangku kepentingan perlu diperkuat agar pelaksanaannya berjalan optimal.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama DPRD juga mendukung penyusunan rancangan peraturan daerah untuk membantu penanganan sengketa dan konflik pertanahan, sehingga penyelesaian persoalan dapat lebih terarah dan hak masyarakat memperoleh perlindungan.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Tengah Fitriyani Hasibuan melalui Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Jhonsen Ginting menjelaskan, Sistem Mitra BPN dirancang untuk mempermudah pemeriksaan elektronik, pelaporan akta, dan pendaftaran peralihan hak.

“Digitalisasi hanya mengubah media pelayanan, bukan kewenangan PPAT. Karena itu, keamanan akun, kesesuaian dokumen digital dan fisik, ketepatan pelaporan akta, serta penggunaan geotagging sesuai kondisi lapangan harus tetap diperhatikan untuk menjaga keakuratan dan akuntabilitas data pertanahan,” terang Jhonsen.

Penegasan ini penting karena dokumen pertanahan bukan sekadar berkas yang dapat diperbaiki tanpa konsekuensi. Ketidaksesuaian data atau kekeliruan dalam proses administrasi dapat memicu persoalan yang menyita waktu, biaya, bahkan berujung pada sengketa.

Sekretaris Umum Pengurus Pusat IPPAT Fessy Farizqoh Alw, yang mewakili Ketua Umum Hapendi Harahap secara daring, juga menekankan pentingnya pembagian tanggung jawab yang jelas serta mekanisme verifikasi dan koreksi dalam penerapan sistem digital.

“Kecepatan pelayanan tidak boleh mengurangi ketelitian, begitu pula kemajuan teknologi tidak boleh mengorbankan kepastian hukum,” tegas Fessy.

Ketua Pengurus Wilayah IPPAT Kalimantan Tengah Akhmad Fibriansyah Bagan menambahkan, peringatan HUT ke-39 IPPAT harus menjadi momentum refleksi untuk menjaga integritas dan meningkatkan profesionalisme dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Transformasi digital baru benar-benar bermakna apabila kemajuan teknologi berjalan bersama integritas, pengawasan, dan perlindungan hukum, sehingga masyarakat tidak hanya memperoleh pelayanan yang lebih cepat, tetapi juga merasa aman atas hak tanahnya. (Polin-ARK/Arl )

Berita terkait

Menkop Dorong Koperasi Masjid dan BKPRMI Jadi Penggerak Ekonomi Umat Baru

Menkop Dorong Koperasi Masjid dan BKPRMI Jadi Penggerak Ekonomi Umat Baru

Jakarta — Spektroom : Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat peran koperasi sebagai salah satu pilar utama perekonomian nasional. Ia secara khusus mendorong agar koperasi berbasis masjid dapat segera direalisasikan dan dikelola langsung oleh organisasi kemasyarakatan seperti Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI). Menurutnya, masjid tidak hanya

Nurana Diah Dhayanti