Direktorat JBH  Pastikan Pemenuhan Aspek Teknis SPM  Ruas Tol Padalarang–Cileunyi

Direktorat JBH  Pastikan Pemenuhan Aspek Teknis SPM  Ruas Tol Padalarang–Cileunyi
Tim DJBH dan Tim Jasamarga saat rapat teknis SPM ( Humas JM)

Bandung - Spektroom :  Direktorat Jalan Bebas Hambatan (DJBH) Kementerian Pekerjaan Umum melaksanakan Pemeriksaan Penuntasan Aspek Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Ruas Tol Padalarang–Cileunyi yang dikelola oleh Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) sebagai bagian dari upaya memastikan kualitas pelayanan jalan tol tetap memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.

Kegiatan yang berlangsung pada 14–17 Juli 2026  tersebut juga melibatkan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) DKI Jakarta–Jawa Barat dan Tim Percepatan Pelaksanaan Operasi Jalan Tol Wilayah I (Pulau Jawa).

"Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut atas laporan penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan aspek teknis dan hasil evaluasi kamera dasbor yang telah disampaikan Jasamarga Metropolitan Tollroad kepada Direktorat Jalan Bebas Hambatan" ucap Senior Manager Representative Office 3 Jasamarga Metropolitan Tollroad, Agus Susilo di Bandung, Jumat (24/7/2026)

Menurutnya, melalui verifikasi lapangan, pemerintah memastikan setiap rekomendasi yang telah diberikan sebelumnya telah ditindaklanjuti secara optimal sekaligus mengevaluasi aspek-aspek pelayanan yang masih memerlukan penyempurnaan guna menjaga kualitas layanan jalan tol secara berkelanjutan.

Tim DJBH dan Jasamarga saat pemeriksaan dilapangan ( Humas JM)

Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pemeriksaan terhadap berbagai aspek teknis yang menjadi indikator pemenuhan SPM, mulai dari kondisi perkerasan jalan, marka dan rambu lalu lintas, median, guardrail, drainase, pagar ruang milik jalan, hingga fasilitas keselamatan lainnya.

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap sistem Penerangan Jalan Umum (PJU) pada malam hari untuk memastikan seluruh fasilitas berfungsi dengan baik sehingga mampu mendukung keamanan, keselamatan, dan kenyamanan pengguna jalan.

Selain ruas utama jalan tol, pemeriksaan juga dilakukan di Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) sebagai salah satu fasilitas yang menjadi bagian dari pemenuhan SPM. Pada 15 Juli 2026, tim melakukan peninjauan di TIP KM 125 B, KM 147 A, dan KM 149 B untuk memastikan pemenuhan SPM Rest Area sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol.

Peninjauan dilakukan terhadap berbagai fasilitas pelayanan, antara lain area parkir, toilet, ruang laktasi, tempat ibadah, fasilitas bagi penyandang disabilitas, area komersial, kebersihan lingkungan, sistem keamanan, hingga sarana pendukung lainnya.

Pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan Tempat Istirahat dan Pelayanan tidak hanya memenuhi persyaratan teknis, tetapi juga mampu memberikan pelayanan yang aman, nyaman, dan berkualitas bagi pengguna jalan selama melakukan perjalanan.

Tim Direktorat Jalan Bebas Hambatan menegaskan bahwa pemenuhan SPM merupakan kewajiban penyelenggara jalan tol sekaligus hak pengguna jalan yang harus dipenuhi secara konsisten.

Berita terkait

Perubahan APBD 2026 Sawahlunto Defisit Rp51,08 Miliar, Belanja Modal Naik Signifikan

Perubahan APBD 2026 Sawahlunto Defisit Rp51,08 Miliar, Belanja Modal Naik Signifikan

Sawahlunto-Spektroom : Pemerintah Kota Sawahlunto mengusulkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 dengan total pendapatan Rp589,59 miliar dan belanja Rp640,68 miliar. Dengan komposisi tersebut, rancangan perubahan APBD menghasilkan defisit Rp51,08 miliar. Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026 dibacakan Wakil Wali Kota Sawahlunto Jeffry

Riswan Idris, Rafles