Dirjen SPPR Imbau Pemilik Tanah Pasang Patok untuk Hindari Sengketa Batas
Jakarta-Spektroom : Pemilik tanah diimbau memasang dan memelihara patok tanda batas untuk menjaga keamanan aset sekaligus mencegah potensi sengketa dengan pemilik bidang tanah yang berbatasan. Kejelasan batas tanah juga membantu memperlancar proses pengukuran dalam pengurusan sertipikat tanah.
Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Kementerian ATR/BPN, Virgo Eresta Jaya, mengatakan pemasangan patok menjadi langkah sederhana yang dapat dilakukan masyarakat untuk memastikan batas kepemilikan tanah tetap jelas.
“Kalau punya tanah, dipagarin. Minimal pasang patok, dijaga batasnya. Karena itu kunci utamanya (tanah aman),” ujar Virgo kepada wartawan di Jakarta, Senin (26/10/2026).
Ia menjelaskan, pemasangan patok harus memperhatikan ketentuan mengenai bentuk dan ukurannya. Berdasarkan Permen Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 Pasal 22, tanda batas bidang tanah dengan luas kurang dari 10 hektare dapat berupa pipa besi atau paralon berisi beton dengan panjang minimal 100 sentimeter dan diameter minimal 5 sentimeter.
Patok tersebut ditanam sedalam 80 sentimeter, sedangkan bagian sepanjang 20 sentimeter berada di atas permukaan tanah, diberi tutup dan dicat merah. Selain itu, tanda batas juga dapat berupa tugu dari bata atau batako maupun kayu keras sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemasangan patok wajib mendapat persetujuan pemilik tanah yang berbatasan. Mengacu Pasal 19A Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021, tanda batas yang telah dipasang juga perlu difoto dengan mencantumkan keterangan lokasi dan koordinat atau geotagging.
Pemasangan serta pemeliharaan tanda batas tersebut menjadi tanggung jawab pemilik tanah.
Kejelasan batas juga mendukung layanan Pengukuran Terjadwal 12 Hari yang dijalankan Kementerian ATR/BPN di 466 Kantor Pertanahan. Melalui layanan ini, masyarakat dapat memilih tanggal pengukuran sesuai jadwal yang tersedia. Waktu tunggu pengukuran ditetapkan tujuh hari, sedangkan penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) maksimal lima hari.
Virgo mengatakan, tanah yang sudah dipasangi patok secara jelas akan memudahkan petugas melakukan pengukuran di lapangan. Proses tersebut dapat berjalan lebih lancar apabila pemohon juga melengkapi persyaratan administrasi dan memperoleh persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan sebelum jadwal pengukuran.
“Kita ingin bergerak cepat, kita ingin melayani masyarakat dengan cepat, tapi masyarakat juga perlu membantu menyiapkan persyaratan-persyaratan sehingga mudah, lancar jalannya,” kata Virgo.
Ia berharap masyarakat turut memastikan kesiapan bidang tanah sebelum pengukuran dilakukan agar pelayanan pertanahan dapat berlangsung lebih efektif dan sesuai jadwal.