Trending

Dirjen SPPR Imbau Pemilik Tanah Pasang Patok untuk Hindari Sengketa Batas

Dirjen SPPR Imbau Pemilik Tanah Pasang Patok untuk Hindari Sengketa Batas
Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya di kantornya di Jakarta,Senin(26/10/2026), Foto:Humas ATR/BPN

Jakarta-Spektroom : Pemilik tanah diimbau memasang dan memelihara patok tanda batas untuk menjaga keamanan aset sekaligus mencegah potensi sengketa dengan pemilik bidang tanah yang berbatasan. Kejelasan batas tanah juga membantu memperlancar proses pengukuran dalam pengurusan sertipikat tanah.

Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Kementerian ATR/BPN, Virgo Eresta Jaya, mengatakan pemasangan patok menjadi langkah sederhana yang dapat dilakukan masyarakat untuk memastikan batas kepemilikan tanah tetap jelas.

“Kalau punya tanah, dipagarin. Minimal pasang patok, dijaga batasnya. Karena itu kunci utamanya (tanah aman),” ujar Virgo kepada wartawan di Jakarta, Senin (26/10/2026).

Ia menjelaskan, pemasangan patok harus memperhatikan ketentuan mengenai bentuk dan ukurannya. Berdasarkan Permen Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 Pasal 22, tanda batas bidang tanah dengan luas kurang dari 10 hektare dapat berupa pipa besi atau paralon berisi beton dengan panjang minimal 100 sentimeter dan diameter minimal 5 sentimeter.

Patok tersebut ditanam sedalam 80 sentimeter, sedangkan bagian sepanjang 20 sentimeter berada di atas permukaan tanah, diberi tutup dan dicat merah. Selain itu, tanda batas juga dapat berupa tugu dari bata atau batako maupun kayu keras sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemasangan patok wajib mendapat persetujuan pemilik tanah yang berbatasan. Mengacu Pasal 19A Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021, tanda batas yang telah dipasang juga perlu difoto dengan mencantumkan keterangan lokasi dan koordinat atau geotagging.

Pemasangan serta pemeliharaan tanda batas tersebut menjadi tanggung jawab pemilik tanah.

Kejelasan batas juga mendukung layanan Pengukuran Terjadwal 12 Hari yang dijalankan Kementerian ATR/BPN di 466 Kantor Pertanahan. Melalui layanan ini, masyarakat dapat memilih tanggal pengukuran sesuai jadwal yang tersedia. Waktu tunggu pengukuran ditetapkan tujuh hari, sedangkan penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) maksimal lima hari.

Virgo mengatakan, tanah yang sudah dipasangi patok secara jelas akan memudahkan petugas melakukan pengukuran di lapangan. Proses tersebut dapat berjalan lebih lancar apabila pemohon juga melengkapi persyaratan administrasi dan memperoleh persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan sebelum jadwal pengukuran.

“Kita ingin bergerak cepat, kita ingin melayani masyarakat dengan cepat, tapi masyarakat juga perlu membantu menyiapkan persyaratan-persyaratan sehingga mudah, lancar jalannya,” kata Virgo.

Ia berharap masyarakat turut memastikan kesiapan bidang tanah sebelum pengukuran dilakukan agar pelayanan pertanahan dapat berlangsung lebih efektif dan sesuai jadwal.

Berita terkait

KAI Daop 6 Perkuat Prasarana Rel dan Jembatan Hadapi Musim Hujan dan Nataru

KAI Daop 6 Perkuat Prasarana Rel dan Jembatan Hadapi Musim Hujan dan Nataru

Yogyakarta-Spektroom : KAI Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta terus memperkuat keandalan prasarana jalan rel dan jembatan untuk mengantisipasi musim penghujan serta menghadapi Angkutan Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru). Sejumlah pekerjaan perawatan dan peningkatan prasarana dilakukan untuk menjaga keselamatan serta kelancaran perjalanan kereta api. Pekerjaan tersebut meliputi penambahan balas

Fatmawaty, Bian Pamungkas
Nelayan Cilacap Keluhkan Perizinan Kapal, Wapres Gibran Janji Koordinasikan dengan Kementerian Terkait

Nelayan Cilacap Keluhkan Perizinan Kapal, Wapres Gibran Janji Koordinasikan dengan Kementerian Terkait

Cilacap-Spektroom : Nelayan di Kabupaten Cilacap mengeluhkan proses pengurusan perizinan dan dokumen kapal yang dinilai membutuhkan waktu. Mereka berharap pemerintah menyederhanakan prosedur administrasi agar kapal bisa segera beroperasi dan nelayan tidak kehilangan waktu melaut. Keluhan tersebut disampaikan dalam dialog bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat kunjungan kerja di Tempat

Bian Pamungkas
KONI Jateng Nyatakan Evaluasi Keamanan Cabor Selam Laut Pasca Meninggalnya Syabilla

KONI Jateng Nyatakan Evaluasi Keamanan Cabor Selam Laut Pasca Meninggalnya Syabilla

Semarang_Spektroom: Syabilla Rizkia Putri Raharja meninggal ketika mengikuti perlombaan yang telah memasuki putaran ketiga untuk cabang olahraga (cabor) selam laut di Awan Costa, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang. Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Tengah akan mengevaluasi prosedur keselamatan pertandingan usai atlet selam asal Jepara, Syabilla Rizkia (22), meninggal

Sigit Budi Riyanto, Bian Pamungkas