Disdukcapil Pontianak Fasilitasi Pencatatan Perkawinan Umat Khonghucu
Akta perkawinan ini penting bagi kami. Dengan pencatatan resmi, status kami diakui secara hukum.
Spektroom – Upaya mewujudkan pelayanan administrasi kependudukan yang inklusif terus dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak. Kali ini, bersama Disdukcapil Kabupaten Kubu Raya, lembaga tersebut memfasilitasi pencatatan dan penerbitan akta perkawinan bagi umat Khonghucu.
Kegiatan yang digelar di Aula Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kalimantan Barat pada Sabtu (4/10/2025) ini merupakan kerja sama antara Kemenag Kalbar dan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin) Kalbar.
Ketua Matakin Kalbar, Sutadi, menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah, khususnya Kemenag dan Disdukcapil Kota Pontianak serta Kubu Raya, yang dinilainya responsif terhadap kebutuhan umat Khonghucu.

“Kami sangat berterima kasih karena perhatian pemerintah ini memberikan kesempatan bagi umat kami untuk memperoleh legalitas perkawinan secara resmi,” ujarnya, Minggu (5/10/2025).
Sebanyak 15 pasangan Khonghucu dari Kota Pontianak mengikuti pencatatan perkawinan kolektif tersebut. Salah satunya Fui Thiam Tjhoi (66), warga Pontianak yang mengaku lega setelah status perkawinannya tercatat secara sah.
“Akta perkawinan ini penting bagi kami. Dengan pencatatan resmi, status kami diakui secara hukum. Semoga kegiatan seperti ini bisa terus dilakukan agar semakin banyak pasangan Khonghucu memperoleh hak yang sama,” ungkapnya.
Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Erma Suryani, menjelaskan bahwa pencatatan perkawinan tidak hanya memberikan legalitas negara terhadap ikatan suami istri, tetapi juga melindungi hak-hak keluarga.
“Akta perkawinan menjadi dasar bagi kepastian hukum status anak, hak-hak istri, serta mempermudah pengurusan administrasi lain seperti akta kelahiran dan kartu keluarga,” terangnya.
Sebelum pencatatan dilakukan, Majelis Agama Khonghucu (Makin) Kota Pontianak menyerahkan berkas pasangan untuk diverifikasi dan diumumkan selama sepuluh hari kerja. Setelah dinyatakan lengkap, pasangan bisa langsung memperoleh dokumen kependudukan lainnya seperti KTP-el, Kartu Keluarga, serta akta pengesahan anak. Selain perkawinan, Disdukcapil juga membuka layanan pencatatan akta kelahiran.
Berdasarkan data Semester I 2025, jumlah penduduk Kota Pontianak mencapai 690.277 jiwa, dengan 72,98 persen pasangan telah memiliki akta perkawinan atau buku nikah. Masih ada sekitar 27,02 persen pasangan berstatus kawin yang belum tercatat.
Melalui kegiatan kolektif ini, Disdukcapil berharap bisa meningkatkan angka pencatatan perkawinan sekaligus memperkuat pelayanan administrasi kependudukan yang setara untuk semua umat beragama.
“Kolaborasi lintas lembaga seperti ini merupakan bukti nyata pelayanan yang inklusif dan humanis,” pungkas Erma.