Disnaker Depok Terima Kunjungan Kemnaker, Bahas Evaluasi Perizinan P3RT
Depok-Spektroom : Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok menerima kunjungan tim dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia di ruang rapat Disnaker Kota Depok, Kamis (11/6/2026). Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka evaluasi perizinan berusaha pada Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT).
Kepala Disnaker Kota Depok, Nessi Annisa Handari, mengatakan kegiatan evaluasi ini sejalan dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang memberikan kepastian hukum bagi para pekerja.
"Dengan adanya regulasi baru ini, penting bagi kita untuk memastikan pekerja rumah tangga memperoleh perlindungan dan kepastian hukum, terutama ketika mereka menghadapi kondisi kerja yang tidak sesuai atau mendapatkan perlakuan yang merugikan," ujar Nessi kepada wartawan.
Menurutnya, pertemuan tersebut juga membahas penguatan tata kelola perusahaan penempatan pekerja rumah tangga serta implementasi regulasi terbaru terkait perlindungan pekerja rumah tangga. Selain itu, kegiatan ini menjadi wadah koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam memastikan terpenuhinya hak-hak pekerja rumah tangga, termasuk aspek perlindungan dan kepastian hukum dalam hubungan kerja.
Nessi menegaskan, Disnaker Kota Depok menyambut baik pelaksanaan evaluasi tersebut. Ia menilai kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perusahaan penempatan pekerja rumah tangga merupakan langkah strategis untuk meningkatkan perlindungan bagi para pekerja.
"Harapannya para pekerja rumah tangga merasa aman, penerima jasa juga mendapatkan rasa aman, dan perusahaan dapat menjalankan usahanya sesuai ketentuan yang berlaku," tutupnya.(wis).