Ditkrimsus Polda Kalbar tangani 33 Kasus Karhutla ,masih Bidik Pelaku Saat 922 Hotspot Mengancam

Ditkrimsus Polda Kalbar tangani 33 Kasus Karhutla ,masih  Bidik Pelaku Saat 922 Hotspot Mengancam
Dir Krimsus Polda Kalbar Kombes Pol Burhanuddin sampaikan progres penanganan Kasus Karhutla di Kalbar kepada media . Foto : Spektroom .

Pontianak - Spektroom : Di tengah kepungan asap dan ancaman meluasnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) mengungkap fakta mengkhawatirkan.

Hingga Senin (24/08/2026), sebanyak 33 kasus karhutla sedang ditangani aparat kepolisian di berbagai wilayah Kalimantan Barat.

Lonjakan kasus itu terjadi bersamaan dengan terdeteksinya 922 titik panas (hotspot) yang tersebar di sejumlah daerah, menandakan ancaman kebakaran masih jauh dari kata usai.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kalbar Kombes Pol Burhanuddin mengungkapkan, puluhan kasus tersebut kini ditangani mulai dari tingkat Polda hingga Polres jajaran.

“Sebanyak 33 kasus sedang ditangani. Ditreskrimsus Polda Kalbar menangani 5 kasus, Kubu Raya 7 kasus, Sintang 4 kasus, Bengkayang 4 kasus, Melawi 4 kasus, Ketapang 3 kasus, Sambas 2 kasus, Mempawah 1 kasus, Sanggau 1 kasus dan Kapuas Hulu 2 kasus,” kata Burhanuddin.

Data tersebut menunjukkan Kubu Raya menjadi wilayah dengan jumlah perkara terbanyak.

Kondisi itu sejalan dengan tingginya aktivitas kebakaran yang dalam beberapa pekan terakhir menjadi perhatian nasional hingga mendapat kunjungan langsung Presiden Prabowo Subianto.

Tak hanya menangani lokasi kebakaran, aparat juga mulai menelusuri pihak yang diduga bertanggung jawab atas pembakaran lahan.

Hingga kini, polisi telah mencatat 24 orang terlapor dalam berbagai perkara yang sedang diproses.

Dari 33 kasus yang ditangani, sembilan perkara telah dilimpahkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Barat.

Sementara itu, 22 kasus masih berada pada tahap penyelidikan dan dua perkara telah naik ke tahap penyidikan.

“Status perkembangan perkaranya yaitu 9 kasus dilimpahkan ke DLH Provinsi Kalbar, 22 kasus dalam proses penyelidikan dan 2 kasus dalam proses penyidikan,” ujarnya.

Polda Kalbar menegaskan penegakan hukum menjadi salah satu instrumen utama untuk memutus praktik pembukaan lahan dengan cara membakar.

Pelaku dapat dijerat menggunakan sejumlah regulasi, mulai dari Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan hingga ketentuan pidana dalam KUHP. Di sisi lain, kepolisian juga memperkuat langkah pencegahan.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kalbar AKBP Prinanto mengatakan personel terus meningkatkan patroli di kawasan rawan, melakukan pemantauan hotspot, sosialisasi kepada masyarakat serta deteksi dini potensi kebakaran.

“Selain penegakan hukum untuk memberikan efek jera, kami juga memperkuat kolaborasi dengan seluruh stakeholder melalui langkah preemtif dan preventif,” kata Prinanto.

Polda Kalbar mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Warga yang menemukan titik api diminta segera melapor melalui layanan darurat Polri 110.

Dengan 922 hotspot dan puluhan kasus yang kini diproses hukum, Kalimantan Barat masih berada dalam situasi siaga tinggi.

Berita terkait

Hari Keenam Operasi SAR, Fokus Pencarian Dua Nelayan Belum Ditemukan  di Pantai Paseban

Hari Keenam Operasi SAR, Fokus Pencarian Dua Nelayan Belum Ditemukan di Pantai Paseban

Jember - Spektroom: Operasi pencarian terhadap dua nelayan yang hilang setelah perahu mereka dihantam ombak di perairan Pantai Paseban, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember, Jawa Timur, memasuki hari keenam, Senin, (24/08/2026). Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember Edy Budi Susilo mengatakan, pencarian kembali dilanjutkan, operasi SAR diteruskan pada

Budi Sucahyono, Bian Pamungkas
Rudiansyah “Superman” Karhutla Kalteng, Bergerak dari Kepedulian

Rudiansyah “Superman” Karhutla Kalteng, Bergerak dari Kepedulian

Palangka Raya –Spektroom: Sosok Rudiansyah belakangan dikenal masyarakat sebagai “Superman” Karhutla Kalteng. Dengan kostum yang menjadi perhatian publik saat membantu pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla), ia ternyata bukan petugas yang mendapat perintah atau penugasan resmi. Rudiansyah bergerak sebagai relawan pribadi karena kepeduliannya terhadap lingkungan. Di tengah kondisi kemarau dan

Polin, Bian Pamungkas