Djoko Setijowarno Dorong Wajib Sekolah Mengemudi Sebelum Ujian SIM
Surakarta-Spektroom : Sekolah mengemudi dinilai tidak seharusnya sekadar menjadi formalitas untuk memenuhi persyaratan memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM). Keberadaannya perlu diarahkan sebagai pembekalan bagi calon pengemudi untuk membangun budaya keselamatan di jalan raya.
Pakar transportasi nasional dari Unika Soegijapranata sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, mengatakan sekolah mengemudi menjadi kebutuhan mendesak di tengah masih tingginya kecelakaan lalu lintas akibat faktor manusia (human error).
Berdasarkan data Korlantas Polri 2026 yang dikutip Djoko, kecelakaan lalu lintas disebabkan faktor manusia sebesar 61 persen, faktor jalan dan lingkungan 30 persen, serta faktor kendaraan 9 persen. Faktor manusia tersebut antara lain meliputi berkendara melebihi batas kecepatan, tidak menjaga jarak aman, menggunakan telepon seluler, mengemudi dalam kondisi lelah atau mengantuk, melawan arus, berkendara di bawah umur, tidak menggunakan helm SNI, serta kurangnya keterampilan berkendara.
“Dalam upaya menekan human error, perlu dimulai dari kewajiban mengikuti sekolah mengemudi sebelum menempuh ujian SIM. Sekolah mengemudi berperan sebagai pondasi utama untuk membentuk budaya keselamatan, etika berlalu lintas, serta pemahaman regulasi secara komprehensif,” ungkap Djoko dalam keterangan kepada Spektroom, Selasa (6/10/2026).
Menurutnya, kurikulum sekolah mengemudi tidak cukup hanya mengajarkan teknik mengoperasikan kendaraan. Materi juga harus mencakup kesadaran keselamatan jalan, etika, regulasi lalu lintas, hingga kemampuan menghadapi kondisi darurat.
Sedikitnya terdapat empat modul yang perlu disiapkan, yakni teori dasar dan regulasi, praktik di lapangan tertutup, praktik di jalan raya, serta perawatan kendaraan dan tanggap darurat.
Djoko menyebut sejumlah negara telah menerapkan pendidikan mengemudi secara ketat sebelum seseorang memperoleh SIM, antara lain Malaysia, Singapura, Thailand, Brunei Darussalam, Tiongkok, Korea Selatan, Jepang, serta sejumlah negara di Timur Tengah, Amerika, dan Eropa.
“Penerbitan SIM tidak boleh lagi dipandang sekadar sebagai lisensi hukum untuk berkendara, tetapi sebagai bentuk legitimasi atas tanggung jawab terhadap keselamatan publik,” tegasnya.
Ia mendorong kewajiban mengikuti sekolah mengemudi dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Langkah ini harus dimulai dari regulasi yang tegas, salah satunya melalui kewajiban mengikuti sekolah mengemudi sebelum ujian SIM,” pungkas Djoko. (Ciptati Handayani)