DPRD Ambon Beri Waktu Sepekan, Fadly Toisutta Dorong Penyelesaian Raja Negeri Soya
Ambon –Spektroom: Komisi I DPRD Kota Ambon memberi waktu satu minggu kepada Pemerintah Kota Ambon untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan 41 anak mata rumah Rehatta dalam proses penetapan Raja Negeri Soya definitif. Langkah ini diharapkan menghadirkan kepastian hukum sekaligus menjaga keharmonisan masyarakat adat.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Fadly Toisutta, menyampaikan hal tersebut seusai rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak-pihak terkait di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Ambon, Belakang Soya, Selasa (27/10/2026).
Rapat tersebut melibatkan kuasa hukum Reno Rehatta, perwakilan Pemerintah Kota Ambon, tim percepatan penyelesaian persoalan raja, serta pihak terkait di Negeri Soya.
Fadly menegaskan, pemerintah kota perlu mengambil langkah konkret dan memfasilitasi penyelesaian secara adil tanpa menimbulkan kesan keberpihakan kepada kelompok tertentu.
Menurutnya, persoalan penetapan raja yang berkaitan dengan mekanisme adat dan pelaksanaan putusan pengadilan harus ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
Komisi I juga mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak memperkeruh situasi. Pendekatan kekeluargaan perlu dikedepankan agar hubungan antar keluarga dan kehidupan sosial masyarakat Negeri Soya tetap terjaga.

Kuasa Hukum Soroti Pelaksanaan Putusan PTUN
Sementara itu, kuasa hukum Reno Rehatta, Margareth Oktavia Kakisina, menilai pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon belum sepenuhnya tuntas.
Ia menyebut salah satu tahapan yang menurut pihaknya masih perlu ditindaklanjuti adalah fasilitasi pemungutan suara atau voting terhadap dua calon yang sebelumnya telah ditetapkan dalam proses adat.
Margareth menjelaskan, terdapat 41 anak mata rumah yang tercatat hadir dalam rapat pada 18 September 2023. Keterlibatan mereka, menurutnya, menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan dalam proses penyelesaian.
Ia juga menekankan pentingnya memahami substansi putusan Pengadilan Negeri dan PTUN sesuai perkara masing-masing. Margareth merujuk pada penjelasan mengenai fatwa Mahkamah Agung yang, menurutnya, menyatakan putusan Pengadilan Negeri tidak menghambat pelaksanaan putusan PTUN.
Atas dasar itu, pihaknya berpandangan Pemerintah Kota Ambon perlu menindaklanjuti kewajiban sebagaimana tertuang dalam putusan tersebut.
Kini, tindak lanjut Pemerintah Kota Ambon menjadi perhatian setelah Komisi I DPRD menetapkan tenggat waktu satu minggu untuk memfasilitasi penyelesaian.
Langkah yang transparan, adil, dan sesuai ketentuan hukum diharapkan mampu memberikan kepastian dalam proses penetapan Raja Negeri Soya definitif sekaligus mencegah persoalan tersebut berlarut-larut dan mengganggu keharmonisan masyarakat adat.(EM)