DPRD Gianyar Sahkan Dua Raperda Menjadi Perda

DPRD Gianyar Sahkan Dua Raperda Menjadi Perda
DPRD Gianyar mengesahkan Dua Raperda Menjadi Perda. (foto: Pemkab Gianyar)

Gianyar-Spektroom : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Gianyar, provinsi Bali, menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD setelah terjadi kesepakatan Bersama dengan Pemerintah Kabupaten Gianyar, yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kabupaten Gianyar, Kamis (10/9/2026).

Dua Raperda yang disahkan menjadi Perda yakni Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan APBD Kabupaten Gianyar Tahun Anggaran 2026 serta Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Gianyar tentang Penataan Sempadan Sungai.

Bupati Gianyar, I Made Mahayastra, mengatakan proses pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 telah menghasilkan keputusan terbaik bagi masyarakat Gianyar. Menurutnya, persetujuan bersama tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan kewajiban konstitusional DPRD sekaligus wujud kesepahaman antara eksekutif dan legislatif dalam menetapkan kebijakan pembangunan daerah yang berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Secara maraton sidang telah menghasilkan yang terbaik untuk masyarakat Gianyar. Saya menyampaikan apresiasi kepada segenap anggota Dewan yang telah mencurahkan segala perhatian dan pemikirannya secara proporsional untuk bersama-sama membahas Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” ujar Mahayastra.

Mahayastra menilai, proses tersebut membuktikan semakin kuatnya kesepahaman dalam menentukan kebijakan untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui program-program prioritas yang berpihak kepada masyarakat Gianyar.

Menurutnya, persetujuan DPRD merupakan bentuk legitimasi terhadap kebijakan Pemerintah Daerah sekaligus upaya bersama dalam mengakomodasi aspirasi masyarakat Gianyar yang secara bertahap diwujudkan dalam setiap kebijakan pemerintah daerah.

Terkait Raperda Inisiatif DPRD tentang Penataan Sempadan Sungai, Bupati menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD dalam menyusun regulasi tersebut. Ia menilai, Raperda tersebut merupakan langkah strategis dan visioner untuk memperkuat perlindungan kawasan sempadan sungai sebagai bagian integral dari upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup dan mengendalikan pemanfaatan ruang secara berkelanjutan.

“Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan langkah strategis dan visioner dalam memperkuat perlindungan kawasan sempadan sungai sebagai bagian integral dari upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup, mengendalikan pemanfaatan ruang secara berkelanjutan, serta meminimalisir risiko bencana seperti banjir, erosi, dan longsor,” jelasnya.

Pemerintah Daerah, lanjut Mahayastra, memberikan dukungan penuh terhadap penetapan Perda tentang Penataan Sempadan Sungai. Regulasi tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi landasan yang kuat dalam pengelolaan kawasan sempadan sungai di Kabupaten Gianyar.

Penataan sempadan sungai diharapkan dapat mewujudkan tata kelola kawasan yang tertib, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara kepentingan perlindungan lingkungan dan kebutuhan masyarakat.

“Pengaturan ini tidak hanya berorientasi pada penertiban, tetapi juga pada penguatan fungsi ekologis, sosial, dan ekonomis sempadan sungai sebagai ruang terbuka hijau, daerah resapan air, serta ruang publik yang aman dan produktif,” kata Mahayastra. (Sumber: Pemkab Gianyar)

Berita terkait

Bupati Pasaman Barat Yulianto Tinjau Lahan Sekolah Rakyat

Bupati Pasaman Barat Yulianto Tinjau Lahan Sekolah Rakyat

Pasaman Barat-Spektroom : Bupati Pasaman Barat (Pasbar) Yulianto meninjau kesiapan lahan pembangunan Sekolah Rakyat sekaligus rencana pembangunan jembatan penghubung Kampung Cubadak-Kampung Sipirok, Senin (14/9/2026). Peninjauan tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan lokasi serta mematangkan perencanaan teknis kedua program pembangunan tersebut. Bupati Yulianto didampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

Rafles
Galian C Poka Disorot, Bodewin: Jangan Tunggu Lingkungan Rusak Baru Bertindak

Galian C Poka Disorot, Bodewin: Jangan Tunggu Lingkungan Rusak Baru Bertindak

Ambon-Spektroom : Aktivitas Galian C di Desa Poka, Kota Ambon, mendapat perhatian serius dari Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena. Ia meminta DPRD dan Pemerintah Kota Ambon tidak sekadar membicarakan persoalan tersebut, tetapi segera memastikan dampaknya terhadap lingkungan melalui kajian teknis yang dapat dipertanggungjawabkan. Bodewin menyampaikan hal itu usai Rapat Paripurna ke-5

Eva Moenandar, Pelinus Latuheru