DPRD & Gubernur Sepakati Penarikan Raperda Perubahan Bentuk Hukum BPD Menjadi PT Bank Lampung

DPRD & Gubernur Sepakati Penarikan Raperda Perubahan Bentuk Hukum BPD Menjadi PT Bank Lampung
Wagub Lampung Jihan Nurlela menandatangani berita acara persetujuan bersama DPRD & Gubernur (Foto Spektroom/@Ng)

Bandarlampung - Spektroom: Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung dalam rangka penarikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 1999 tentang perubahan bentuk hukum PD Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Lampung, Selasa (8/9/2026), dihadiri Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela, dipimpin Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar didampingi tiga Wakil Ketua Dewan.

Penarikan Raperda tersebut dilakukan karena masih diperlukan penyempurnaan substansi materi agar selaras dengan perkembangan regulasi disektor perbankan, termasuk ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan regulasi terkait pengembangan serta penguatan sektor keuangan.

Dalam rapat tersebut, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung menyampaikan bahwa penarikan Raperda yang telah memasuki tahap pembahasan tidak dapat dilakukan secara sepihak.

Melalui juru bicaranya Budhi Condrowati, Bapemperda menyampaikan tanggapan atas permohonan penarikan kembali satu rancangan peraturan daerah yang disampaikan Gubernur Lampung yaitu melalui surat nomor 100.3.3/21 62/03/2026 tanggal 25 Juni 2026, mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda 2/1999 tentang perubahan bentuk hukum PD Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung menjadi PT Bank Pembangunan Daerah BPD Lampung.

"Kami memahami, bahwa penarikan kembali Raperda diatur oleh Undang-undang, namun demikian terhadap rancangan yang telah memasuki tahap pembahasan bersama, penarikan tidak dapat dilakukan secara sepihak melainkan menuntut persetujuan bersama antara DPRD dan Gubernur" terang Budhi Condrowati.

Ketentuan tersebut, lanjut Budi Condrowati dijabarkan lebih lanjut, dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015, yang mengatur bahwa penarikan sebelum pembahasan disampaikan melalui surat Gubernur disertai alasan penarikan.

"Sementara penarikan atas rancangan yang sedang dibahas bisa dilakukan namun tidak dapat diajukan kembali pada masa sidang yang sama" tandas kader PDI-P ini.

Selanjutnya Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar yang memimpin rapat paripurna, meminta persetujuan anggota DPRD atas penarikan Raperda tersebut. Persetujuan diberikan oleh rapat paripurna.

Dengan persetujuan tersebut, penarikan Raperda menjadi kesepakatan bersama antara DPRD Provinsi Lampung dan Pemerintah Provinsi Lampung yang selanjutnya dituangkan dalam berita acara persetujuan bersama.(@Ng).

Berita terkait

Bapemperda DPRD Lampung Ajukan 12 Raperda Prakarsa DPRD, Perkuat Regulasi Daerah

Bapemperda DPRD Lampung Ajukan 12 Raperda Prakarsa DPRD, Perkuat Regulasi Daerah

Bandarlampung - Spektroom: Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung mengajukan 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa DPRD Provinsi Lampung dalam perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 tengah disiapkan untuk memperkuat regulasi daerah sekaligus menjawab berbagai kebutuhan masyarakat dan pembangunan Lampung. Ke-12 Raperda tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna

Anggoro AP
Perempuan Kuasai 70 Persen UMKM Kalbar, IWAPI Bidik Pasar Internasional

Perempuan Kuasai 70 Persen UMKM Kalbar, IWAPI Bidik Pasar Internasional

Pontianak- Spektroom :Perempuan menjadi salah satu kekuatan utama penggerak perekonomian Kalimantan Barat. Sekitar 70 persen pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di provinsi tersebut merupakan perempuan. Besarnya kontribusi perempuan dalam sektor UMKM mendorong Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) untuk memperkuat kapasitas pelaku usaha agar tidak hanya mampu bertahan, tetapi

Apolonius Welly, Buang Supeno