Dua puluh 9 Pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional, Dilantik : Integritas Jadi Kunci Utama
Spektroom - Melalui Inspektur Provinsi Lampung, Bayana Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djauzal melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan 29 pejabat administrator, pejabat pengawas, dan pejabat fungsional di lingkungan pemerintah Provinsi Lampung bertempat di Balai Keratun Lt III, Komplek Kantor Gubernur, Bandar Lampung, Jumat (10/10/2025).


Usai melantik ralam arahannya, Gubernur Lampung melalui Inspektur Provinsi Lampung, Bayana menegaskan bahwa Integritas adalah hal yang penting dalam menjalankan amanah jabatan.
"Ketika seseorang yang diberikan amanah memegang teguh integritas, maka semuanya akan mengikuti. Integritas adalah komitmen antara ucapan dan tindakan sama, menjunjung tinggi etika dan kejujuran. Maka, apabila pejabat memiliki integritas maka sudah pasti tata kelola pemerintahan dimanapun kita bertugas itu akan baik," tegasnya.
Gubernur Lampung menyoroti hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Pemerintah Provinsi Lampung yang masih berada pada peringkat rendah, sehingga Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen untuk memperbaiki persepsi publik dan meningkatkan integritas ASN di semua lini.
Lebih lanjut, Gubernur juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini Provinsi Lampung belum memiliki satu pun unit kerja berstatus Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), dan hal ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
"Sampai hari ini Provinsi Lampung tidak mempunyai satu pun zona integritas. Tapi tahun ini kita mulai bebenah. Kita mengajukan suatu perangkat daerah pelayan yaitu rumah sakit jiwa. Kedepan harapan kita, Pemda Provinsi melalui Inspektor, mewajibkan seluruh perangkat daerah yang melakukan pelayanan wajib mengikuti penilaian zona integritas menuju wilayah bebas korupsi," tegasnya.
Untuk diketahui Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: 800.1.3.3/5630/V1.04/2025 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung;
Selanjutnya, Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: 800.1.3.3/5622/VI.04/2025 tentang Pengangkatan melalui Perpindahan dari Jabatan Lain ke dalam Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung;
Serta Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: 800.1.3.3/5623/V1.04/2025 tentang Pengangkatan Pertama dalam Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.(@Mg).