Dua puluh 9 Pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional, Dilantik : Integritas Jadi Kunci Utama

Dua puluh 9 Pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional, Dilantik :  Integritas Jadi Kunci Utama
Foto Diskominfotik Lampung

Spektroom - Melalui Inspektur Provinsi Lampung, Bayana Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djauzal melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan 29 pejabat administrator, pejabat pengawas, dan pejabat fungsional di lingkungan pemerintah Provinsi Lampung bertempat di Balai Keratun Lt III, Komplek Kantor Gubernur, Bandar Lampung, Jumat (10/10/2025).

Usai melantik ralam arahannya, Gubernur Lampung melalui Inspektur Provinsi Lampung, Bayana menegaskan bahwa Integritas adalah hal yang penting dalam menjalankan amanah jabatan.

"Ketika seseorang yang diberikan amanah memegang teguh integritas, maka semuanya akan mengikuti. Integritas adalah komitmen antara ucapan dan tindakan sama, menjunjung tinggi etika dan kejujuran. Maka, apabila pejabat memiliki integritas maka sudah pasti tata kelola pemerintahan dimanapun kita bertugas itu akan baik," tegasnya.

Gubernur Lampung menyoroti hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Pemerintah Provinsi Lampung yang masih berada pada peringkat rendah, sehingga Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen untuk memperbaiki persepsi publik dan meningkatkan integritas ASN di semua lini.

Lebih lanjut, Gubernur juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini Provinsi Lampung belum memiliki satu pun unit kerja berstatus Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), dan hal ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

"Sampai hari ini Provinsi Lampung tidak mempunyai satu pun zona integritas. Tapi tahun ini kita mulai bebenah. Kita mengajukan suatu perangkat daerah pelayan yaitu rumah sakit jiwa. Kedepan harapan kita, Pemda Provinsi melalui Inspektor, mewajibkan seluruh perangkat daerah yang melakukan pelayanan wajib mengikuti penilaian zona integritas menuju wilayah bebas korupsi," tegasnya.

Untuk diketahui Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: 800.1.3.3/5630/V1.04/2025 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung;

Selanjutnya, Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: 800.1.3.3/5622/VI.04/2025 tentang Pengangkatan melalui Perpindahan dari Jabatan Lain ke dalam Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung;

Serta Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: 800.1.3.3/5623/V1.04/2025 tentang Pengangkatan Pertama dalam Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.(@Mg).

Berita terkait

Kementerian PU Pastikan Ruas Jalan Lintas Timur Sumatera Dapat Dilalui

Kementerian PU Pastikan Ruas Jalan Lintas Timur Sumatera Dapat Dilalui

Spektroom  - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus memastikan konektivitas utama di Provinsi Sumatera Utara berangsur pulih pascabencana hidrometeorologi. Ruas strategis Lintas Timur di Sumatera Utara yang menghubungkan Medan–Binjai–Pangkalan Brandan–Tanjung Pura hingga perbatasan Aceh telah kembali dapat dilalui, seiring percepatan penanganan infrastruktur jalan dan jembatan. Menteri PU Dody

Nurana Diah Dhayanti
Menkop Tekankan Pentingnya Literasi Hukum dalam Digitalisasi Koperasi

Menkop Tekankan Pentingnya Literasi Hukum dalam Digitalisasi Koperasi

Spektroom  - Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menegaskan bahwa percepatan digitalisasi koperasi harus diseleraskan dengan pemahaman dan kesiapan aspek hukum agar tidak menimbulkan risiko di kemudian hari. “Digitalisasi Koperasi merupakan tema yang sangat penting karena sejalan dengan agenda besar pemerintah dalam mendorong modernisasi koperasi melalui digitalisasi. Kami di Kementerian Koperasi

Nurana Diah Dhayanti