Trending

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, ATR/BPN Percepat Layanan Pengukuran dan Peralihan Hak Tanah

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, ATR/BPN Percepat Layanan Pengukuran dan Peralihan Hak Tanah
Sekretaris Jenderal ATR/Bn,Dalu Agung Darmawan mengatakan dua tahun pemerintahan Prabowo -Gibran, ATR/BPN Berikan Kepastian Waktu Layanan Lewat Pengukuran Terjadwal dan Perintis 10 hari.,Rabu (28/10/2026)Foto:Humas Kementerian ATR/BPN

Jakarta-Spektroom : Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan transformasi layanan pertanahan dengan menetapkan target waktu penyelesaian yang lebih terukur. Dua layanan yang dikembangkan adalah Pengukuran Terjadwal dengan target 12 hari dan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) dengan target 10 hari.

Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, mengatakan kedua layanan tersebut dirancang untuk memberikan kepastian prosedur dan waktu penyelesaian kepada masyarakat.

“Sejak diluncurkan pada 17 Agustus 2026 lalu, layanan Pengukuran Terjadwal sudah dijalankan di 466 Kantor Pertanahan (Kantah) dan Peralihan Hak Terintegrasi telah berjalan di 131 Kantah. Kami ingin setiap tahapan pelayanan memiliki alur dan target waktu yang jelas sehingga masyarakat bisa mengetahui pasti bagaimana permohonannya diproses,” ujar Dalu dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (28/10/2026).

Layanan Pengukuran Terjadwal dikembangkan sejak Juli 2025 oleh Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Ditjen SPPR). Hingga kini, layanan tersebut telah diterapkan di sekitar 96 persen Kantah di Indonesia.

Melalui layanan ini, masyarakat dapat menentukan tanggal pengukuran bidang tanah berdasarkan ketersediaan jadwal petugas ukur. Waktu tunggu pengukuran ditargetkan maksimal tujuh hari, sedangkan penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) setelah pengukuran maksimal lima hari. Dengan demikian, total waktu penyelesaian ditargetkan 12 hari.

Sementara itu, PERINTIS ditujukan untuk mempercepat proses peralihan hak atas tanah melalui pembagian waktu penyelesaian pada setiap tahapan. Proses di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau instansi pemerintah daerah terkait ditargetkan maksimal tiga hari, proses di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) maksimal dua hari, dan proses di Kantah maksimal lima hari.

Dalu menegaskan, pencapaian target tersebut membutuhkan koordinasi antara pemerintah daerah, PPAT, dan Kantah agar seluruh tahapan berjalan sesuai standar waktu yang ditetapkan.

“Percepatan pelayanan membutuhkan pembenahan proses kerja sekaligus kolaborasi. Dalam PERINTIS, pemerintah daerah, PPAT, dan Kantah memiliki peran pada tahapan masing-masing. Karena itu, integrasi proses dan komitmen bersama menjadi kunci agar kepastian waktu yang dijanjikan kepada masyarakat dapat diwujudkan,” katanya.

Melalui kedua layanan tersebut, ATR/BPN berupaya membangun pelayanan pertanahan yang lebih terukur dan transparan. Kedisiplinan dalam memenuhi standar waktu, keterbukaan informasi, serta koordinasi antarpihak menjadi faktor penting agar masyarakat memperoleh kejelasan mengenai prosedur dan waktu penyelesaian layanan.

Berita terkait

Refleksi Sumpah Pemuda, Ormawa se-FIB UNKHAIR Datangi DPRD Kota Ternate Sampaikan Tujuh Tuntutan

Refleksi Sumpah Pemuda, Ormawa se-FIB UNKHAIR Datangi DPRD Kota Ternate Sampaikan Tujuh Tuntutan

Ternate–Spektroom : Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa) se-Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Khairun menggelar aksi refleksi Sumpah Pemuda di depan Gedung DPRD Kota Ternate, Rabu (28/10/2026). Mahasiswa dalam aksinya itu menyampaikan tujuh tuntutan yang terkait dengan persoalan demokrasi, pendidikan, kebijakan pemerintah, perlindungan masyarakat adat, dan lingkungan hidup. Tujuh tuntutan

Nanang Adrany, Rafles