Eksekusi Putusan Inkracht dalam Hukum Acara Pidana: Pelajaran dari Kasus Silfester Matutina

Opini Zul Khaidir Kadir S.H., M.H. Dosen Hukum Pidana Fak. Hukum Universitas Muslim Indonesia. Dilaporkan M. Yahya Patta

Eksekusi Putusan Inkracht dalam Hukum Acara Pidana: Pelajaran dari Kasus Silfester Matutina
Zul Khaidir Kadir S.H., M.H. Dosen Hukum Pidana Fak. Hukum Universitas Muslim Indonesia UMI Makassar

Spektroom - Kasus Silfester Matutina yang divonis 1,5 tahun penjara dalam perkara pencemaran nama baik Jusuf Kalla merefleksikan salah satu persoalan mendasar dalam praktik hukum acara pidana, yakni eksekusi putusan pengadilan yang sudah inkracht tetapi tidak segera dijalankan. Secara normatif, Pasal 270 KUHAP menegaskan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan dilakukan oleh jaksa setelah memperoleh salinan putusan. Artinya, begitu putusan berkekuatan hukum tetap, kewajiban jaksa adalah mengeksekusi tanpa harus menunggu proses hukum lanjutan seperti Peninjauan Kembali (PK).

Prinsip ini ditegaskan pula dalam doktrin hukum acara pidana, bahwa PK tidak menangguhkan eksekusi. Putusan Mahkamah Agung Nomor 140 PK/Pid/2004 misalnya, menegaskan eksekusi tetap berjalan meskipun permohonan PK sedang diperiksa. Dengan demikian, mandeknya eksekusi selama enam tahun dalam kasus Silfester sulit dijustifikasi secara yuridis. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius tentang konsistensi penerapan asas kepastian hukum dan persamaan di hadapan hukum (equality before the law).

Dari perspektif hukum acara pidana, kondisi ini berpotensi merusak kredibilitas lembaga penegak hukum. Ketika seorang terpidana masih bebas meski putusannya sudah final, publik dapat menilai bahwa hukum dapat ditawar sesuai posisi atau jaringan seseorang. Oleh karena itu, solusi yang harus ditempuh adalah mempertegas aturan eksekusi dalam KUHAP baru atau melalui Surat Edaran Jaksa Agung, sehingga tidak ada lagi multi tafsir terkait hubungan antara PK dan eksekusi.

Selain itu, perlu dibangun mekanisme kontrol eksternal terhadap kejaksaan dalam hal pelaksanaan eksekusi. Selama ini, pengawasan hanya bersifat internal, sehingga rentan terhadap kelambanan atau bahkan pembiaran. Ombudsman, Komisi Kejaksaan, atau lembaga independen lainnya dapat diberi mandat lebih kuat untuk memastikan setiap putusan inkracht dieksekusi tepat waktu.

Kasus Silfester Matutina memberi pelajaran penting. Tanpa eksekusi yang konsisten, seluruh proses peradilan kehilangan makna. Kepastian hukum tidak berhenti pada vonis hakim, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata oleh jaksa sebagai eksekutor. Ke depan, perbaikan regulasi dan penguatan mekanisme pengawasan menjadi kunci agar hukum acara pidana benar-benar berfungsi sebagai instrumen keadilan, bukan sekadar teks normatif. (Zul Khaidir Kadir, S.H., M.H. - Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum UMI)

Berita terkait

Hadapi Ancaman El Nino, Pemkot Ambon Siapkan Droping Air ke Wilayah Rawan Kekeringan

Hadapi Ancaman El Nino, Pemkot Ambon Siapkan Droping Air ke Wilayah Rawan Kekeringan

Ambon-Spektroom : Pemerintah Kota Ambon meningkatkan kewaspadaan menghadapi potensi kekeringan akibat fenomena El Nino yang diperkirakan dapat menurunkan debit air di sejumlah wilayah Kota Ambon. Langkah antisipasi telah disiapkan, mulai dari pemetaan daerah rawan hingga rencana droping air bersih secara gratis kepada masyarakat. Hal itu disampaikan Wali Kota Ambon, Bodewin M.

Eva Moenandar, Julianto
Dosen Pendidikan Sosiologi Unimerz Makassar hadiri Rakernas APPSANTI 2026,rumuskan Kompetensi Lulusan Nasional

Dosen Pendidikan Sosiologi Unimerz Makassar hadiri Rakernas APPSANTI 2026,rumuskan Kompetensi Lulusan Nasional

Makassar - Spektroom :Delegasi dosen Program Studi S1 Pendidikan Sosiologi Universitas Megarezky (Unimerz) turut berpartisipasi dalam Rapat Kerja Nasional Asosiasi Program Studi Pendidikan Sosiologi dan Antropologi Indonesia APPSANTI 2026 yang dirangkaikan dengan Carvenos 2026. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan FKIP Universitas Sebelas Maret UNS, Surakarta, 31

Yahya Patta, Bian Pamungkas
Prof. Dr. Mahfud Nurnajamudin: APBN Terlihat Sehat, Tapi Cadangan Negara Terus Menipis

Prof. Dr. Mahfud Nurnajamudin: APBN Terlihat Sehat, Tapi Cadangan Negara Terus Menipis

Makassar- Spektroom. : Di tengah optimisme pemerintah terhadap kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), muncul catatan yang dinilai tidak boleh diabaikan. Penyusutan Saldo Anggaran Lebih (SAL) dan anjloknya kas pemerintah pusat dinilai menjadi sinyal bahwa ketahanan fiskal Indonesia sedang menghadapi ujian. Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muslim Indonesia

Yahya Patta, Buang Supeno
ссс