Eksekusi Putusan Inkracht dalam Hukum Acara Pidana: Pelajaran dari Kasus Silfester Matutina

Opini Zul Khaidir Kadir S.H., M.H. Dosen Hukum Pidana Fak. Hukum Universitas Muslim Indonesia. Dilaporkan M. Yahya Patta

Eksekusi Putusan Inkracht dalam Hukum Acara Pidana: Pelajaran dari Kasus Silfester Matutina
Zul Khaidir Kadir S.H., M.H. Dosen Hukum Pidana Fak. Hukum Universitas Muslim Indonesia UMI Makassar

Spektroom - Kasus Silfester Matutina yang divonis 1,5 tahun penjara dalam perkara pencemaran nama baik Jusuf Kalla merefleksikan salah satu persoalan mendasar dalam praktik hukum acara pidana, yakni eksekusi putusan pengadilan yang sudah inkracht tetapi tidak segera dijalankan. Secara normatif, Pasal 270 KUHAP menegaskan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan dilakukan oleh jaksa setelah memperoleh salinan putusan. Artinya, begitu putusan berkekuatan hukum tetap, kewajiban jaksa adalah mengeksekusi tanpa harus menunggu proses hukum lanjutan seperti Peninjauan Kembali (PK).

Prinsip ini ditegaskan pula dalam doktrin hukum acara pidana, bahwa PK tidak menangguhkan eksekusi. Putusan Mahkamah Agung Nomor 140 PK/Pid/2004 misalnya, menegaskan eksekusi tetap berjalan meskipun permohonan PK sedang diperiksa. Dengan demikian, mandeknya eksekusi selama enam tahun dalam kasus Silfester sulit dijustifikasi secara yuridis. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius tentang konsistensi penerapan asas kepastian hukum dan persamaan di hadapan hukum (equality before the law).

Dari perspektif hukum acara pidana, kondisi ini berpotensi merusak kredibilitas lembaga penegak hukum. Ketika seorang terpidana masih bebas meski putusannya sudah final, publik dapat menilai bahwa hukum dapat ditawar sesuai posisi atau jaringan seseorang. Oleh karena itu, solusi yang harus ditempuh adalah mempertegas aturan eksekusi dalam KUHAP baru atau melalui Surat Edaran Jaksa Agung, sehingga tidak ada lagi multi tafsir terkait hubungan antara PK dan eksekusi.

Selain itu, perlu dibangun mekanisme kontrol eksternal terhadap kejaksaan dalam hal pelaksanaan eksekusi. Selama ini, pengawasan hanya bersifat internal, sehingga rentan terhadap kelambanan atau bahkan pembiaran. Ombudsman, Komisi Kejaksaan, atau lembaga independen lainnya dapat diberi mandat lebih kuat untuk memastikan setiap putusan inkracht dieksekusi tepat waktu.

Kasus Silfester Matutina memberi pelajaran penting. Tanpa eksekusi yang konsisten, seluruh proses peradilan kehilangan makna. Kepastian hukum tidak berhenti pada vonis hakim, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata oleh jaksa sebagai eksekutor. Ke depan, perbaikan regulasi dan penguatan mekanisme pengawasan menjadi kunci agar hukum acara pidana benar-benar berfungsi sebagai instrumen keadilan, bukan sekadar teks normatif. (Zul Khaidir Kadir, S.H., M.H. - Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum UMI)

Berita terkait

Pemkab Tanah Datar Gelar Forum  Kemitraan Kesehatan, Perkuat Komitmen Pelayanan Bagi Masyarakat

Pemkab Tanah Datar Gelar Forum Kemitraan Kesehatan, Perkuat Komitmen Pelayanan Bagi Masyarakat

Tanah Datar-Spektroom : Pemerintah Kabupaten Tanah Datar terus memperkuat komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Salah satunya melalui pelaksanaan Rapat Forum Kemitraan Pengelolaan Kerja Sama Fasilitas Kesehatan dan Pemangku Kepentingan Tingkat Kabupaten Tanah Datar Semester I Tahun 2026 yang digelar di Emersia Hotel Batusangkar, Kamis (18/6/2026). Kegiatan

Rafles
Presiden Prabowo Tegaskan Himbara sebagai Motor Ekonomi Nasional dengan Kapitalisasi Rp1.100 Triliun

Presiden Prabowo Tegaskan Himbara sebagai Motor Ekonomi Nasional dengan Kapitalisasi Rp1.100 Triliun

Jakarta-Spektroom : Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan bersama jajaran komisaris dan direksi Himpunan Bank Negara (Himbara) di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (18/06/2026). Dalam pertemuan tersebut Kepala Negara menegaskan peran strategis bank Himbara bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Dalam keterangannya usai pertemuan, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM yang juga CEO

Rafles
Hadapi El Nino Godzilla, Pemerintah Pastikan Kesiapan Cadangan Pangan dan Infrastruktur Pertanian Nasional

Hadapi El Nino Godzilla, Pemerintah Pastikan Kesiapan Cadangan Pangan dan Infrastruktur Pertanian Nasional

Jakarta-Spektroom : Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (18/6/2026). Pemanggilan Mentan oleh Presiden itu untuk memastikan ketersediaan stok pangan nasional serta kesiapan infrastruktur pertanian dalam menghadapi potensi dampak fenomena iklim El Nino Godzilla. Dalam keterangannya usai pertemuan, Mentan menjelaskan bahwa

Rafles