Ekspor Satu Pintu Via Danantara: Penguatan Devisa atau Hambatan Baru Investasi?
Jakarta - Spektroom : PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) resmi bertransformasi menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Persero per 25 Mei 2026.
Perusahaan ini dipimpin oleh Rosan Perkasa Roeslani (CEO), Dony Oskaria (COO), dan Pandu Patria Sjahrir (CIO). PT DSI bertindak sebagai pintu tunggal ekspor komoditas strategis seperti CPO, batu bara, dan ferro alloy untuk mencegah kebocoran devisa.
Pembentukan PT DSI sebagai BUMN Persero merupakan langkah konkret pemerintah untuk menghentikan kebocoran pendapatan negara dari sektor komoditas. Selama ini, praktik under invoicing dan transfer pricing sering merugikan keuangan negara.
Sistem satu pintu ekspor ini akan menyederhanakan birokrasi dan menciptakan transparansi data ekspor nasional yang selama ini terdistorsi.
Kebijakan pintu tunggal (single window) ini sangat krusial untuk memberantas manipulasi klasik seperti under-invoicing dan transfer pricing. Namun, kekhawatiran mengenai potensi sumbatan birokrasi dan gangguan likuiditas operasional perusahaan tambang wajib diantisipasi.
Sistem transaksi wajib berbasis kecerdasan buatan (AI) dan blockchain untuk menjamin pencairan dana ekspor secara instan (real-time).
Pemberlakuan penuh pada 1 Januari 2027 harus diiringi pelonggaran bagi perusahaan yang terikat kontrak jangka panjang (existing contracts) agar Indonesia terhindar dari gugatan hukum internasional.
Fungsi DSI harus diintegrasikan secara mulus dengan instrumen yang sudah ada, seperti Harga Batubara Acuan (HBA) dan sistem RKAB, agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan yang membingungkan pelaku usaha.
Keberhasilan BUMN baru ini akan sangat bergantung pada proses rekrutmen SDM berkualitas yang sedang dirancang oleh Dony Oskaria, serta kesiapan infrastruktur digital untuk mengawasi transaksi global.
Kunci keberhasilan Danantara bukan pada monopoli perdagangannya, melainkan pada transparansi sistem dan kecepatan adaptasinya terhadap dinamika pasar global. Jika tata kelola internal tidak diawasi dengan ketat, korporasi ini justru berisiko menjadi sarang rente baru yang merugikan kedaulatan ekonomi.