Fakta Mengejutkan di Sidang Tipikor Padang: Anggota DPRD Tanah Datar Akui Tak Paham Larangan Terima Uang dari Mitra Perusda
Padang-Spektroom : Persidangan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Veri Kurniawan di Pengadilan Tipikor Padang menghadirkan fakta yang mengejutkan publik. Seorang anggota DPRD Kabupaten Tanah Datar mengaku tidak mengetahui adanya larangan menerima uang dari perusahaan daerah (Perusda) yang menjadi mitra kerja komisinya.
Pengakuan tersebut mencuat dalam sidang lanjutan yang digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tipikor Padang, Senin (25/5/2026), saat agenda pemeriksaan saksi berlangsung di hadapan majelis hakim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanah Datar, Richard K. Siagian, sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya menjadwalkan pemanggilan 10 orang saksi untuk memberikan keterangan dalam perkara tersebut.
“Hari ini diagendakan pemanggilan 10 orang saksi,” ujar Richard K. Siagian yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanah Datar.
Namun hingga sidang dimulai sekitar pukul 13.30 WIB, tercatat sembilan saksi hadir memenuhi panggilan pengadilan. Mereka di antaranya Lise Febriani selaku KPM, Darius dari Fraksi Demokrat, Elsa yang menjabat Bendahara Perusda Tuah Sepakat, serta Khairul Abdi, anggota DPRD Tanah Datar dari Fraksi NasDem yang duduk di Komisi II sebagai mitra kerja Perusda.
Hakim Soroti Peran Pengawasan DPRD
Suasana persidangan berubah tegang ketika Majelis Hakim mulai mendalami peran pengawasan DPRD terhadap Perusda. Khairul Abdi menjadi sorotan setelah hakim mempertanyakan pemahamannya terkait etika dan aturan penerimaan uang dari badan usaha yang berada dalam lingkup pengawasan legislatif.
“Sebagai anggota DPRD yang seharusnya mengawasi dan memberi peringatan kepada Perusda, apakah Anda tidak mengetahui aturan bahwa tidak boleh menerima uang dari mitra?” tanya hakim dalam persidangan.
Pertanyaan tersebut langsung membuat ruang sidang hening. Di bawah sumpah, Khairul Abdi memberikan jawaban yang mengejutkan.
“Tidak, Yang Mulia,” jawabnya singkat.
Jawaban itu memicu perhatian serius dari para pengunjung sidang dan menjadi salah satu poin paling menyita perhatian dalam persidangan hari itu. Pengakuan seorang anggota legislatif yang mengaku tidak memahami larangan mendasar terkait penerimaan uang dari mitra kerja dinilai menimbulkan pertanyaan besar soal fungsi pengawasan dan integritas lembaga legislatif daerah.
Kasus ini tidak hanya menyoroti dugaan korupsi yang menjerat terdakwa Veri Kurniawan, tetapi juga membuka diskusi lebih luas mengenai pemahaman pejabat publik terhadap aturan gratifikasi, konflik kepentingan, serta tata kelola pengawasan badan usaha milik daerah.
Sebagai anggota Komisi II DPRD Tanah Datar, posisi Khairul Abdi dinilai strategis karena komisi tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan pengawasan sektor usaha daerah, termasuk Perusda Tuah Sepakat.
Pernyataan di persidangan itu pun menjadi sorotan publik karena menyangkut kapasitas dan pemahaman aparatur negara terhadap prinsip-prinsip dasar pencegahan korupsi.
Sementara itu, JPU Richard K. Siagian belum memberikan tanggapan lebih jauh terkait kemungkinan adanya pihak lain yang dapat terseret dalam perkara tersebut.
Menurutnya, seluruh proses masih bergantung pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan berlangsung.
“Kita tunggu hasil dan fakta-fakta di pengadilan. Untuk menetapkan tersangka, dibutuhkan bukti-bukti yang cukup,” tegas Richard.
Sidang dugaan korupsi dengan terdakwa Veri Kurniawan dijadwalkan masih akan berlanjut dengan pemeriksaan sejumlah saksi lainnya dalam agenda berikutnya.
Namun demikian, pengakuan anggota DPRD Tanah Datar dalam sidang hari ini telah menjadi perhatian utama publik dan memunculkan pertanyaan mendasar tentang efektivitas pengawasan apabila pengawas sendiri mengaku tidak memahami aturan yang berlaku. (Ris1)