GDAN Desak Sanksi Adat Terberat untuk Gembong Narkoba: Usulan Pengusiran dari Tanah Dayak Menggema

GDAN Desak Sanksi Adat Terberat untuk Gembong Narkoba: Usulan Pengusiran dari Tanah Dayak Menggema
Ketua Umum GDAN, Sadagori Henoch Binti dan jajarannya menyerahkan konsep sanksi adat kepada Wawan Embang, Koordinator Damang Kepala Adat se-Kalteng.(Foto Istimewa Dodi AQA)

Spektroom - Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) mengambil langkah paling tegas sepanjang kiprahnya: menyerahkan konsep sanksi adat Dayak yang secara eksplisit mengusulkan pengusiran dari tanah Dayak bagi para pengendali, bandar, dan pengedar narkoba.

Usulan ini bukan sekadar wacana emosional, tetapi dokumen resmi yang sudah diserahkan ke Koordinator Damang Kepala Adat se-Kalimantan Tengah. Tekad GDAN jelas mereka ingin aturan adat berdiri setegas hukum negara dalam memberantas jaringan narkotika yang merusak Bumi Tambun Bungai.

Ketua Umum GDAN, Sadagori Henoch Binti akrab disapa Ririen Binti menyampaikan bahwa penyusunan pedoman peradilan adat khusus kasus narkotika telah rampung dan kini berada di tangan pihak kedamangan, Selasa (25/11/2025).

“Kami berharap usulan ini cepat ditanggapi, sehingga pihak Kedamangan mengeluarkan aturan adat berupa sanksi tegas terhadap siapapun yang terkait dengan peredaran narkoba di Kalteng,” tegas Ririen Binti, didampingi jajaran pengurus GDAN: Ari Yunus Hendrawan, Ingkit Djaper, Dandan Ardi, Andreas Junaedy, dan Sumiharja.

Di barisan pendukung usulan paling keras berdiri Andreas Junaedy, salah satu pendiri GDAN sekaligus Sekretaris Biro Pencegahan Narkoba dan Terorisme Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng. Andreas lantang menyebut bahwa usulan pengusiran bukan teori kosong, bahkan sudah diarahkan untuk figur tertentu yang selama ini disebut-sebut masyarakat. Ia menyoroti Saleh, sosok yang kerap disebut warga sebagai pengendali narkoba di kawasan Ponton, Kelurahan Pahandut, Palangka Raya.

“Sanksi tegas berupa pengusiran bisa dilakukan terhadap S, yang keberadaannya sudah sangat menghancurkan berbagai sisi kehidupan masyarakat Dayak, dari perbuatannya sebagai gembong narkoba,” ujarnya.
Pernyataan keras, butuh keberanian, dan Andreas maju paling depan.

Sementara itu, Wawan Embang, Koordinator Damang Kepala Adat se-Kalteng yang menerima dokumen usulan GDAN, merespon dengan sikap terbuka.

“Kami sangat mendukung gerakan ini karena menyangkut masa depan bangsa. Kami siap mengawal dan menyusun regulasi sanksi adat terhadap siapapun yang terlibat dalam peredaran narkotika,” kata Wawan Embang.

Ia meluruskan fokus utama sanksi adat: para pengendali, bandar, dan gembong narkoba. Bukan pemakai.
“Pemakai bisa dikategorikan sebagai korban,” tutupnya sekaligus mengirim pesan bahwa adat tidak sekadar menghukum, tapi juga memulihkan.

Dengan dokumen resmi sudah di meja kedamangan, kini bola ada di ranah lembaga adat Dayak. Jika aturan ini benar-benar disahkan, Kalimantan Tengah bisa jadi provinsi pertama yang menempatkan gembong narkoba berhadapan langsung dengan sanksi adat paling keras: terusir dari tanah yang mereka nodai. Tinggal satu pertanyaan yang menggantung di udara Tambun Bungai apakah para pelaku siap menghadapi adat yang mulai bangkit.// (Polin - Dodi AQA).

Editor. : Biantoro.

Berita terkait

Penyeberangan Kalianget–Tlango Jadi Jalur Laut Tersibuk di Madura, Wisata Religi dan Aktivitas Ekonomi Meningkat

Penyeberangan Kalianget–Tlango Jadi Jalur Laut Tersibuk di Madura, Wisata Religi dan Aktivitas Ekonomi Meningkat

Sumenep-Spektroom : Penyeberangan laut Kalianget–Pulau Tlango di Kabupaten Sumenep kini menjadi salah satu jalur penyeberangan tersibuk di ujung timur Pulau Madura. Ramainya mobilitas masyarakat, distribusi barang, hingga kunjungan wisata religi membuat aktivitas di dermaga berlangsung hampir tanpa henti selama 24 jam. Pulau Tlango yang dikenal sebagai pusat aktivitas perdagangan masyarakat

Buang Supeno
Pulihkan Konektivitas Aceh  Penanganan Permanen Jalan Jembatan Terus Berlanjut

Pulihkan Konektivitas Aceh Penanganan Permanen Jalan Jembatan Terus Berlanjut

Jakarta – Spektroom : Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus mempercepat pemulihan infrastruktur pascabencana di Provinsi Aceh melalui penanganan permanen pada puluhan ruas jalan dan jembatan yang menjadi urat nadi konektivitas masyarakat. Langkah ini dilakukan untuk memastikan akses transportasi kembali aman, lancar, dan mampu mendukung aktivitas ekonomi serta mobilitas warga di berbagai wilayah.

Nurana Diah Dhayanti
Penanganan Permanen Jembatan Enang Enang Aceh  Dipercepat Fungsional Digunakan Secara Terbatas

Penanganan Permanen Jembatan Enang Enang Aceh  Dipercepat Fungsional Digunakan Secara Terbatas

Jakarta – Spektroom : Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Aceh terus melakukan penanganan Jembatan Enang-Enang di Kabupaten Bener Meriah secara bertahap dengan mengutamakan keselamatan pengguna jalan sekaligus menjaga konektivitas masyarakat. Sejak akhir Mei 2026, BPJN Aceh terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah untuk memastikan setiap langkah

Nurana Diah Dhayanti