Gubernur Maluku Bacakan Sambutan Menteri, Tekankan Remisi sebagai Bagian dari Reintegrasi Sosial
Ambon –Spektroom: : Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam acara pemberian Remisi Umum bagi narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan di Lapas Kelas IIA Ambon, Senin (17/8/2026). Pemberian remisi tersebut menjadi bagian dari peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Dalam sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan ditegaskan, remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi bagian dari proses pembinaan dan reintegrasi sosial. Hak tersebut diberikan sebagai penghargaan kepada narapidana dan anak binaan yang menunjukkan perubahan perilaku, menaati tata tertib serta mengikuti program pembinaan.
Pada 2026, pemerintah memberikan Remisi Umum kepada 173.706 narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum kepada 1.085 anak binaan di seluruh Indonesia.
Menteri menilai pemberian remisi harus menjadi motivasi bagi warga binaan untuk meningkatkan kualitas diri, mengikuti pembinaan kepribadian dan kemandirian, sehingga setelah kembali ke masyarakat mampu hidup mandiri dan tidak mengulangi tindak pidana.
Sementara bagi anak binaan, pengurangan masa pidana diarahkan untuk memberikan kesempatan memperbaiki masa depan. Pembinaan anak harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, pendidikan, pembentukan karakter, pemulihan dan reintegrasi sosial.
Pemerintah juga mendorong pengembangan keterampilan produktif di Lapas, Rutan dan LPKA, antara lain melalui budidaya tanaman pangan, hortikultura, peternakan dan perikanan. Kegiatan tersebut diharapkan memberikan pengalaman kerja sekaligus bekal kemandirian bagi warga binaan.
Selain pembinaan, Menteri mengingatkan jajaran pemasyarakatan agar menjaga integritas dan profesionalisme. Tidak boleh ada toleransi terhadap peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, percaloan, penyelundupan maupun pelanggaran etik.
Usai membacakan sambutan, Gubernur Hendrik Lewerissa menyerahkan tiga set peralatan tenis meja, 260 buku bacaan dan bibit sayuran kepada Lapas Kelas IIA Ambon dan LPKA Ambon. Bantuan tersebut mendukung kegiatan olahraga, literasi dan keterampilan warga binaan.
Gubernur juga meresmikan Gedung Patita Mart dan Cafe, Koperasi Konsumen Lapas Kelas IIA Ambon, sebagai fasilitas pendukung kegiatan produktif dan pengembangan kemandirian warga binaan.