Gugatan Terhadap PLN Bergulir Di PTUN Banjarmasin
Banjarmasin-Spektroom : Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Borneo Nusantara resmi mendaftarkan gugatan terhadap PT PLN (Persero) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, Senin (3/8/2026).
Gugatan tersebut menjadi langkah hukum untuk mencari kepastian atas persoalan pelayanan ketenaga listrikan yang selama beberapa bulan terakhir menjadi sorotan masyarakat Kalimantan Selatan.
Koordinator Tim Advokasi Pemadaman Listrik LBH Borneo Nusantara, Dr. Muhamad Pazri, SH, M.H., mengatakan gugatan diajukan setelah tim menyelesaikan rangkaian pengumpulan bukti, inventarisasi dokumen, analisis regulasi, serta kajian hukum administrasi negara yang dilakukan secara mendalam.
Menurutnya, perkara ini tidak sekadar menyangkut sengketa administrasi, tetapi juga menguji apakah penyelenggaraan pelayanan publik di sektor ketenagalistrikan telah berjalan sesuai prinsip negara hukum, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Seluruh fakta, alat bukti, dan argumentasi kami serahkan kepada forum yang tepat, yakni PTUN. Biarlah persidangan menjadi ruang untuk menemukan kebenaran hukum secara objektif," ujar Pazri.
Dalam penyusunan gugatan, tim advokasi juga mengkaji dampak pemadaman listrik terhadap masyarakat, mulai dari terganggunya pelayanan publik, aktivitas ekonomi, dunia usaha, hingga aspek teknis penyediaan tenaga listrik.
Untuk memperkuat argumentasi, LBH Borneo Nusantara melibatkan empat orang ahli yang terdiri atas dua ahli hukum administrasi negara, satu ahli ekonomi, dan satu ahli teknik.
Pendapat para ahli tersebut akan menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan.
Anggota Tim Kuasa Hukum LBH Borneo Nusantara, Kharis Maulana Riatno, SH, MH, menyatakan pihaknya telah menyiapkan alat bukti, dokumen, saksi, serta keterangan ahli untuk mendukung seluruh dalil yang diajukan dalam gugatan.
Sementara itu, Ketua Forum Kota Banjarmasin (FORKOT) sekaligus pemberi kuasa, Syarifuddin Nisfuady, SH, menilai masyarakat telah terlalu lama menanggung dampak pemadaman listrik yang berulang.
Menurutnya, gugatan ini bukan semata mewakili FORKOT, tetapi juga menjadi suara masyarakat yang terdampak, baik dari sisi aktivitas ekonomi, pelayanan publik, maupun kerusakan peralatan elektronik.
LBH Borneo Nusantara menegaskan gugatan tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai penggunaan hak konstitusional warga negara dalam memperoleh kepastian hukum melalui mekanisme peradilan.
Selanjutnya, perkara akan memasuki tahapan pemeriksaan administrasi, persidangan, pembuktian, hingga putusan Majelis Hakim PTUN Banjarmasin.