Guru Besar UIN Malang Bongkar Tantangan Keluarga di Era Digital Lewat Bahtsul Masail APMNU

Guru Besar UIN Malang Bongkar Tantangan Keluarga di Era Digital Lewat Bahtsul Masail APMNU
Tim guru besar UIN Malang bersama Rektor dan Ketua APMNU Prof Amany Burhanuddin Umar Lubis. ( Foto : -hms Uin)

Jombang-Spektroom: Persoalan keluarga dan perlindungan anak semakin sulit dipisahkan dari perkembangan teknologi. Karena itu, keputusan keagamaan dituntut tidak berhenti pada teks, tetapi mampu membaca perubahan sosial yang terjadi di tengah masyarakat.


Tantangan tersebut menjadi bagian penting dalam Bahtsul Masail Asosiasi Profesor Muslimat Nahdlatul Ulama (APMNU) yang digelar di Masjid SMKN 1 Jombang, Jumat, (28/8/2026).


Sejumlah Guru Besar Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang terlibat langsung dalam perumusan dan pentashihan hasil forum. Mereka adalah Prof. Umi Sumbulah, Prof. Mufidah, Prof. Tutik Hamidah, Prof. Ummah Farida, Prof. Atun Wardatun, serta Prof. Muflihatul Khoiroh.


Rektor UIN Malang Prof. Ilfi Nur Diana turut mendampingi proses tersebut hingga pembahasan dan pentashihan naskah selesai menjelang Maghrib.


Forum yang menjadi bagian dari rangkaian kegiatan menyongsong dan mendukung Muktamar NU ke-35 itu berlangsung intensif. Perdebatan tidak hanya berkutat pada persoalan hukum Islam, tetapi juga menyentuh realitas keluarga, pendidikan, perlindungan anak dan perkembangan teknologi.


Guru Besar Fakultas Syariah UIN Malang Prof. Umi Sumbulah menilai persoalan kontemporer membutuhkan cara pandang yang lebih luas.
Menurut dia, keputusan Bahtsul Masail harus memiliki dasar keilmuan yang kuat sekaligus mampu menjawab kebutuhan masyarakat.


“Yang kita susun harus bisa dipertanggungjawabkan secara keilmuan, tetapi pada saat yang sama juga harus kontekstual dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Prof. Umi.


Karena itu, proses perumusan dilakukan secara sistematis melalui taswirul mas’alah, as’ilah, adillah, serta landasan regulasi.


Taswirul mas’alah digunakan untuk memetakan persoalan secara menyeluruh. Setelah itu dirumuskan pertanyaan kunci atau as’ilah. Jawaban kemudian diuji melalui dalil Al-Qur'an, Hadis dan pendapat ulama.
Tidak berhenti di sana. Tim juga memasukkan perspektif hukum nasional, prinsip hak asasi manusia, Sustainable Development Goals (SDGs), dan berbagai regulasi terkait.


Pendekatan tersebut menjadi penting karena persoalan perlindungan anak tidak hanya menyangkut hubungan antara anak dan orang tua. Ada tanggung jawab sekolah, masyarakat dan negara yang ikut menentukan apakah seorang anak tumbuh dalam lingkungan yang aman.


Prof. Mufidah menyoroti perubahan pola pengasuhan akibat teknologi digital. Menurutnya, anak memperoleh informasi dari semakin banyak sumber yang tidak semuanya dapat dikontrol keluarga.


Orang tua, kata dia, perlu memahami aktivitas digital anak, termasuk jenis konten yang dikonsumsi dan pola interaksi mereka di ruang maya.
Namun pengawasan tidak berarti menutup seluruh akses anak terhadap teknologi. Anak tetap membutuhkan ruang untuk belajar dan berkembang.
Persoalannya adalah bagaimana keluarga membangun batas yang sehat.


“Anak membutuhkan teknologi, tetapi teknologi tidak boleh menggantikan kehadiran orang tua.”


Sementara Prof. Tutik Hamidah menegaskan bahwa perlindungan anak membutuhkan keterlibatan lintas sektor.


Hasil Bahtsul Masail tidak hanya diarahkan menjadi keputusan hukum, tetapi juga rekomendasi bagi pemerintah, lembaga pendidikan, masyarakat dan orang tua.


Menurutnya, perkembangan teknologi yang cepat harus diimbangi dengan kemampuan keluarga memahami risiko yang dihadapi anak.
Jika tidak, teknologi yang semestinya menjadi instrumen pendidikan justru dapat membuka akses terhadap konten kekerasan, perundungan, eksploitasi dan berbagai pengaruh negatif lainnya.


Dalam forum tersebut, tim perumus juga memastikan hasil kajian dapat menjangkau dua kelompok pembaca. Naskah pertama disusun dalam format akademis dan metodologis. Sementara naskah kedua dibuat lebih populer agar mudah dipahami masyarakat.


Langkah itu sekaligus menjawab persoalan klasik produk forum keagamaan: kuat secara akademik, tetapi sulit diterjemahkan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.


Bahtsul Masail APMNU akhirnya dituntaskan setelah melalui pembahasan dan pentashihan secara intensif.
Forum tersebut menempatkan keluarga sebagai salah satu benteng utama perlindungan anak. Namun keluarga tidak dapat bekerja sendirian.
Ketika persoalan anak telah bersinggungan dengan teknologi, pendidikan, hukum dan kebijakan publik, maka tanggung jawabnya juga melebar menjadi tanggung jawab sosial dan negara.


Dari Jombang, para Guru Besar Fakultas Syariah UIN Malang mencoba memastikan bahwa tradisi Bahtsul Masail tetap relevan menghadapi persoalan zaman: bukan hanya menjawab apa hukumnya, tetapi juga mencari siapa yang harus bertanggung jawab dan bagaimana keputusan itu bekerja di tengah masyarakat.

Berita terkait

Miliki Potensi Besar, Lampung Sebagai Salah Satu Penyangga Pangan Nasional

Miliki Potensi Besar, Lampung Sebagai Salah Satu Penyangga Pangan Nasional

Bandarlampung - Spektroom: Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (P3M) Politeknik Negeri Lampung (Polinela) menggelar Seminar Nasional IPTEK Terapan (SIPTEKTERA) 2026, merupakan kegiatan ilmiah nasional sebagai wadah publikasi hasil penelitian, pengembangan inovasi, serta pertukaran gagasan di bidang ilmu pengetahuan, sains, dan teknologi terapan. Menurut Kepala P3M Polinela Anung Wahyudi, kegiatan

Anggoro AP