Hak Masyarakat Adat Dalam Pembangunan Blok Masela Tak Boleh Diabaikan
Ambon-Spektroom : Pembangunan blok Masela tidak boleh mengabaikan hak masyarakat adat yang selama ini menggantungkan hidup pada tanah ulayat dan tanaman milik mereka. Dukungan terhadap investasi harus berjalan seiring dengan perlindungan hak masyarakat agar pembangunan tidak merugikan warga setempat.
Penegasan itu disampaikan anggota DPR RI asal Maluku, Sadiah Uluputty, kepada wartawan di Baileo Oikumene, Ambon, Jumat (16/10/2026), seusai pembukaan Musyawarah Besar (Mubes) IV Majelis Latupati Maluku.
"Masyarakat adat di Desa Lermatang dan wilayah sekitar kawasan pengembangan Blok Masela memiliki keterikatan dengan tanah yang menjadi tempat tinggal, sumber penghidupan, serta bagian dari hak ulayat mereka," kata Sadiah.
Karena itu, setiap proses pembangunan harus memperhatikan hak masyarakat dan memastikan tanaman maupun aset yang terdampak mendapatkan pembayaran yang sepadan sesuai ketentuan perundang-undangan. Menurutnya, investasi dan perlindungan masyarakat tidak seharusnya dipertentangkan. Keduanya harus berjalan beriringan agar pembangunan memberikan manfaat bagi daerah tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat adat.
Sadiah juga menyoroti pembahasan regulasi terkait masyarakat dan hukum adat di DPR RI. Menurutnya, proses legislasi tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat kepastian hukum serta memberikan ruang bagi aspirasi masyarakat adat.
Ia berharap penguatan regulasi dapat memastikan hak-hak masyarakat adat mendapatkan perlindungan yang layak, termasuk ketika berhadapan dengan kepentingan pembangunan dan investasi berskala besar. Dalam konteks Blok Masela, persoalan tanah ulayat perlu ditangani secara terbuka dengan memperhatikan aturan hukum dan kepentingan masyarakat yang terdampak.
Sadiah turut berharap Mubes IV Majelis Latupati Maluku berlangsung dengan menjunjung moralitas, sportivitas, kebersamaan, dan persatuan. Baginya, Majelis Latupati memiliki peran penting sebagai representasi identitas kultural masyarakat Maluku, terutama dalam menjaga integrasi sosial di tengah potensi konflik antar desa dan antar negeri.
Ia juga menekankan nilai Pela Gandong sebagai warisan budaya yang mengajarkan toleransi, perdamaian, dan penghormatan terhadap keberagaman. Nilai-nilai tersebut, menurutnya, perlu terus dirawat agar pembangunan Maluku berjalan bersama perlindungan hak adat dan persaudaraan masyarakat.(EM)