Imigrasi Pontianak Perpanjang Tinggal Tim Japan Disaster Relief

Imigrasi Pontianak Perpanjang Tinggal Tim Japan Disaster Relief
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak menerbitkan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) bagi 13 warga negara Jepang yang tergabung dalam Tim Japan Disaster Relief (JDR). Foto: Humas Imigrasi kelas 1 Pontianak.

Pontianak - Spektroom : Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak menerbitkan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) bagi 13 warga negara Jepang yang tergabung dalam Tim Japan Disaster Relief (JDR), Kamis (24/09/2026). Langkah tersebut dilakukan setelah masa izin tinggal anggota tim berakhir, sementara tugas kemanusiaan mereka di Indonesia masih berlangsung.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando mengatakan pemberian izin tinggal darurat itu dilakukan untuk memastikan seluruh anggota tim tetap memiliki status keimigrasian yang sah selama menjalankan misi bantuan bencana di Indonesia.

Permohonan ITKT diajukan berdasarkan surat resmi dari Badan Logistik Pertahanan yang meminta kepastian status keimigrasian bagi tim bantuan asal Jepang tersebut agar dapat melanjutkan tugas kemanusiaannya.

"Izin tinggal ini diberikan setelah melalui proses verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kami memastikan pelayanan berjalan cepat, namun tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian," kata Sam dalam keterangannya.

Sebelumnya anggota tim memasuki Indonesia menggunakan Paspor Dinas dan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) Dinas dengan masa berlaku 30 hari.

Seiring berakhirnya masa izin, diperlukan mekanisme keimigrasian agar keberadaan mereka tetap legal selama penugasan belum selesai.

ITKT merupakan fasilitas yang diberikan kepada warga negara asing yang belum dapat meninggalkan wilayah Indonesia sesuai batas waktu izin tinggal yang dimiliki karena kondisi tertentu atau adanya penugasan resmi yang masih berlangsung.

Dalam proses pelayanan, petugas imigrasi melakukan perekaman biometrik, verifikasi data, hingga pemeriksaan kelengkapan dokumen melalui sistem keimigrasian. Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan memenuhi ketentuan, ke-13 anggota Tim Japan Disaster Relief memperoleh ITKT dengan masa berlaku selama 30 hari.

Sam mengapresiasi koordinasi yang terjalin antara Kantor Imigrasi Pontianak dan Badan Logistik Pertahanan sehingga proses penerbitan izin tinggal dapat diselesaikan tepat waktu tanpa mengganggu pelaksanaan tugas kemanusiaan di lapangan.

Penerbitan ITKT sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan seluruh warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia memiliki dokumen dan status keimigrasian yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.

Sebagai unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak mendukung kelancaran misi kemanusiaan internasional melalui pelayanan keimigrasian yang cepat, tertib, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berita terkait