Informasi Pemerintah Harus Mudah Dicari dan Dipahami Masyarakat

Informasi Pemerintah Harus Mudah Dicari dan Dipahami Masyarakat
Kepala Diskominfosantik Provinsi Kalteng, Adiah Chandra Sari, Kepala Diskominfo Kota Palangka Raya, Saipullah saat pembukaan Rakor di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis. (Foto: dok MC Pky)

Palangka Raya-Spektroom : Bagi masyarakat, keterbukaan informasi pemerintah bukan sekadar soal tersedianya dokumen atau terpenuhinya kewajiban administrasi. Lebih dari itu, keterbukaan berarti warga dapat mengetahui apa yang dikerjakan pemerintah, bagaimana kebijakan dibuat, serta ke mana pelayanan dan program pembangunan diarahkan.

Kebutuhan itulah yang menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) dengan menggelar Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Kalteng di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (12/8/2026).

Kepala Diskominfosantik Provinsi Kalteng, Adiah Chandra Sari, mengatakan penguatan kapasitas PPID diperlukan agar informasi publik tidak berhenti pada kewajiban menyediakan data, tetapi benar-benar dapat dikelola, disediakan dan disampaikan kepada masyarakat sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Rakor ini juga menjadi sarana koordinasi, penyamaan persepsi serta sharing of knowledge atau berbagi pengalaman antarpengelola informasi. Dengan demikian, tata kelola keterbukaan informasi publik di seluruh wilayah Kalimantan Tengah dapat semakin baik dan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” ujar Adiah.

Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Dengan semakin mudahnya masyarakat memperoleh informasi, ruang komunikasi antara pemerintah dan warga juga diharapkan semakin terbuka. Informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan sekaligus menjadi pijakan masyarakat untuk memahami program pemerintah secara lebih utuh.

Hal senada disampaikan Kepala Diskominfo Kota Palangka Raya, Saipullah. Menurutnya, pelayanan informasi publik harus dibuat sederhana dari sudut pandang masyarakat: mudah diakses, cepat, transparan dan sesuai kebutuhan.

“PPID memiliki peran strategis dalam memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, penguatan kapasitas SDM, koordinasi antar-PPID serta pemanfaatan teknologi informasi menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik,” kata Saipullah.

Ia menambahkan, Pemko Palangka Raya terus mendorong penguatan PPID, baik PPID Utama maupun PPID Pelaksana, sehingga pengelolaan informasi tidak hanya memenuhi ketentuan regulasi, tetapi memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Rakor PPID 2026 dengan demikian tidak sekadar menjadi forum pertemuan antarpengelola informasi. Lebih jauh, kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memastikan ketika masyarakat membutuhkan informasi pemerintah, mereka tidak harus “mencari-cari” ke mana harus bertanya.

Informasi publik pada akhirnya harus hadir lebih dekat dengan warga—mudah ditemukan, mudah dipahami, dan dapat dipercaya.

(Polin-Gusti/ndk)

Berita terkait

Walikota Respati Dorong Pendidikan Tertib Lalu Lintas, Life Skill dan Kemanusiaan Masuk Sekolah

Walikota Respati Dorong Pendidikan Tertib Lalu Lintas, Life Skill dan Kemanusiaan Masuk Sekolah

Surakarta – Spektroom: Pendidikan anak tidak cukup hanya mengejar nilai akademik. Kemampuan tertib di jalan, mengurus kebutuhan diri sendiri hingga peduli kepada orang lain juga perlu ditanamkan sejak bangku sekolah. Hal tersebut menjadi perhatian Pemerintah Kota Surakarta yang mendorong materi pendidikan tertib berlalu lintas, life skill atau kecakapan hidup, serta pendidikan

Ciptati Handayani, Anggoro AP