Ini Kebijakan Pemerintah Pusat Dalam Penetapan Lokasi Relokasi Sebagian Warga Taman Nasional Tesso Nilo

Ini Kebijakan Pemerintah Pusat Dalam Penetapan Lokasi Relokasi Sebagian Warga Taman Nasional Tesso Nilo
Bupati Kuantan Singingi DR.H. Suhardiman Amby,Ak,MM.( Foto: Dok diskominfoss Kuansing).

Spektroom - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Dr. H. Suhardiman Amby menyebut penetapan lokasi relokasi sebagian warga Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) ke kawasan hutan di Desa Pesikaian, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuansing adalah kebijakan Pemerintah Pusat.

Penempatan ini bukan merupakan kebijakan sepihak dari salah satu Kepala Daerah saja, melainkan bagian dari Program Nasional yang juga melibatkan dua kabupaten lainnya, yaitu Pelalawan dan Indragiri Hulu.

Sebagai Kepala Daerah, Suhardiman Amby menyatakan bahwa dirinya mendukung penuh kebijakan relokasi yang diambil pemerintah pusat.

Menurutnya, keputusan tersebut telah melalui kajian mendalam bersama berbagai pihak, termasuk Gubernur Riau, DPRD Riau, Kementerian Kehutanan, Kementerian ATR/BPN, serta Satgas PKH.

"Sebagai Kepala Daerah, tentu saya mendukung. Ini bukan sekadar kebijakan biasa, ini menyangkut hajat hidup orang banyak," tegas Suhardiman, Senin (29/12/2025).

Ia menegaskan bahwa warga TNTN juga merupakan bagian dari warga negara Indonesia, dan Kuansing sebagai bagian dari NKRI wajib memberi ruang dalam kerangka kemanusiaan dan penataan sosial.

Relokasi ke Kuansing sendiri direncanakan seluas 171,31 hektare dan akan melibatkan sekitar 500 kepala keluarga.

Meski demikian, Suhardiman mengaku belum menerima pemberitahuan resmi kapan relokasi ke Desa Pesikaian akan dilakukan.

Ia memprediksi relokasi ke Kuansing akan dimulai setelah pemindahan 228 KK ke Desa Bagan Limau, Kabupaten Pelalawan, selesai.

"Desa di Pelalawan itu jadi percontohan bagi relokasi ke Kuansing dan Inhu nanti," jelasnya.

Untuk di Desa Pesikaian, Cerenti, kawasan yang bakal dijadikan lokasi relokasi warga TNTN berupa perhutani sosial yang dan akan mendapat SK Hutan Kemasyarakatan dari Kementerian Kehutanan.

Kedepan, lahan itu bakal dilepaskan melalui program Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA) oleh Kementerian ATR/BPN.

"Jadi, selama menunggu pelepasan lahan melalui TORA, warga hanya boleh menanam tanaman hutan, tidak boleh sawit," ujar Suhardiman Amby. (SN/HH).

Berita terkait

Ketua LKAAM Sawahlunto Dorong Investasi Berkeadilan: Reaktivasi Tambang PT BA Harus Tunduk pada UUPA dan Kearifan Lokal

Ketua LKAAM Sawahlunto Dorong Investasi Berkeadilan: Reaktivasi Tambang PT BA Harus Tunduk pada UUPA dan Kearifan Lokal

Sawahlunto-Spektroom : Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kota Sawahlunto, Ir. Dahler Dt. Pangulu Sati, menyatakan dukungan terhadap masuknya investasi baru, termasuk rencana reaktivasi tambang batubara oleh PT Bukit Asam (PT BA). Namun, dukungan tersebut disertai sejumlah prasyarat tegas yang menekankan pentingnya keadilan agraria, perlindungan masyarakat lokal, serta penghormatan terhadap

Riswan Idris, Rafles