Iskandar Zulkarnain Raih Doktor, Tawarkan Model Hukum Baru Dokter-Rumah Sakit yang Berpotensi Ubah Regulasi Ketenagakerjaan
Banjarmasin-Spektroom : Di tengah terus berkembangnya dinamika layanan kesehatan nasional, lahir sebuah gagasan hukum yang berpotensi mengubah cara negara memandang hubungan kerja antara dokter dan rumah sakit. Hakim Ad Hoc Perselisihan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri Banjarmasin Kelas IA, Iskandar Zulkarnain, resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) setelah mempertahankan disertasi yang menawarkan konsep baru hubungan hukum dokter dan rumah sakit.
Disertasi berjudul "Hubungan Hukum Dokter dengan Rumah Sakit dalam Perspektif Otonomi Profesi dan Status Ketenagakerjaan" itu tidak sekadar mengupas persoalan akademik, tetapi juga mengkritisi kekosongan norma yang selama ini menimbulkan ketidakpastian bagi profesi dokter.
Menurut Iskandar, regulasi ketenagakerjaan yang berlaku masih menggunakan pendekatan hubungan kerja konvensional, sementara profesi dokter memiliki karakteristik yang jauh lebih kompleks.
"Dokter bekerja dalam sistem organisasi rumah sakit, menggunakan fasilitas rumah sakit, mengikuti standar pelayanan, jadwal kerja, hingga tata kelola institusi. Namun dalam praktik medis, dokter tetap memiliki independensi profesional yang tidak dapat diintervensi oleh manajemen rumah sakit," ujarnya dalam siaran pers yang diterima, Selasa (14/7/2026).

Mengisi Kekosongan Hukum
Analisis dalam disertasi tersebut menunjukkan adanya benturan antara rezim hukum ketenagakerjaan dan hukum kesehatan.
Di satu sisi, dokter menjalankan kewajiban yang menyerupai pekerja tetap. Di sisi lain, mereka tetap memikul tanggung jawab etik dan hukum secara personal terhadap setiap tindakan medis yang dilakukan.
Akibatnya, status dokter sering berada di wilayah abu-abu.
Sebagian rumah sakit memperlakukan dokter sebagai pekerja melalui Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Namun tidak sedikit pula yang menggunakan skema kemitraan berdasarkan perjanjian kerja sama.
Menurut Iskandar, ketiga model tersebut belum sepenuhnya mampu menjawab karakter profesi dokter yang memiliki otonomi klinis.
Kondisi itu berimplikasi pada ketidakjelasan perlindungan hak normatif dokter, jaminan sosial, keselamatan kerja, mekanisme penyelesaian sengketa, hingga pembagian tanggung jawab hukum ketika terjadi sengketa medis.
Penelitiannya secara khusus difokuskan pada dokter spesialis purnawaktu yang hanya memiliki satu Surat Izin Praktik (SIP) di satu rumah sakit swasta serta bukan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Model Hukum Hibrida
Sebagai solusi, Iskandar menawarkan konsep hubungan kerja hibrida sui generis, yakni model hukum yang menggabungkan hubungan kerja dengan pengakuan penuh terhadap independensi profesi dokter.
Dalam model tersebut, dokter tetap memperoleh perlindungan sebagai pekerja, mulai dari kepastian hubungan kerja, jaminan sosial ketenagakerjaan, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, hingga akses terhadap penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Namun pada saat yang sama, negara tetap mengakui bahwa keputusan medis sepenuhnya menjadi ranah profesional dokter yang tidak boleh diintervensi oleh manajemen rumah sakit.
Konsep ini dinilai mampu menjadi jalan tengah antara kepentingan rumah sakit sebagai institusi pelayanan kesehatan, dokter sebagai tenaga profesional, dan masyarakat sebagai penerima layanan kesehatan.
Relevan dengan Reformasi Regulasi
Gagasan tersebut dinilai memiliki relevansi tinggi mengingat pemerintah terus melakukan pembaruan regulasi di sektor kesehatan pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Meski demikian, aspek hubungan ketenagakerjaan dokter dengan rumah sakit masih menyisakan ruang interpretasi yang berpotensi memunculkan sengketa industrial maupun sengketa pelayanan kesehatan.
Apabila model hukum yang ditawarkan Iskandar diadopsi dalam pembentukan regulasi ketenagakerjaan maupun aturan turunan di sektor kesehatan, Indonesia berpeluang memiliki sistem yang lebih adaptif terhadap karakter profesi dokter.
Lulus dengan Predikat Sangat Memuaskan
Disertasi tersebut dipertahankan dalam Sidang Terbuka Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Lampung pada Kamis (9/7/2026) dan diuji oleh sembilan akademisi serta pakar hukum dari unsur internal maupun eksternal Unila.
Majelis penguji menyatakan Iskandar Zulkarnain lulus dengan predikat sangat memuaskan, sekaligus berhak menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum.
Keberhasilan tersebut bukan hanya menjadi pencapaian akademik pribadi, tetapi juga menghadirkan tawaran konseptual yang dapat memperkaya diskursus pembaruan hukum ketenagakerjaan dan hukum kesehatan di Indonesia, khususnya dalam membangun kepastian hukum bagi dokter tanpa mengurangi independensi profesinya..*****juna.