Jaga Desa dari Ancaman Api, Bhabinkamtibmas Ajak Warga Mekar Raya Cegah Karhutla
Ketapang - Spektroom: Menjaga hutan dan lahan dari ancaman kebakaran bukan hanya tugas aparat.
Kesadaran masyarakat untuk merawat lingkungan, menghindari pembakaran, dan bergerak cepat saat menemukan titik api menjadi kunci penting dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Semangat itulah yang dibangun Bhabinkamtibmas Polsek Simpang Dua, Brigpol Putra Ardiansyah, bersama masyarakat Desa Mekar Raya, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, melalui sosialisasi dan imbauan pencegahan karhutla, Sabtu (10/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, warga diajak memahami bahwa kebakaran lahan tidak hanya mengancam kelestarian lingkungan, tetapi juga dapat berdampak terhadap kesehatan masyarakat dan keselamatan di sekitar lokasi kebakaran.
Pendekatan langsung kepada masyarakat menjadi bagian dari upaya membangun kepedulian bersama.
Melalui edukasi dan komunikasi, warga diharapkan semakin memahami pentingnya mencegah kebakaran sebelum api meluas dan menimbulkan kerugian.
Kapolres Ketapang AKBP Putra Pratama mengatakan, pencegahan karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
Karena itu, warga diimbau tidak membuka lahan dengan cara membakar serta mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Pencegahan karhutla merupakan tanggung jawab kita bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan dan menjaga lingkungan agar terhindar dari kebakaran hutan dan lahan,” ujarnya.
Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.
Selain itu, disampaikan pula Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI Nomor 16 Tahun 2026 serta Surat Edaran Bupati Ketapang Nomor 52 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Ketapang.
Pemahaman terhadap aturan tersebut diharapkan membantu masyarakat menjalankan aktivitas pengelolaan lahan secara bertanggung jawab, tanpa mengabaikan keselamatan lingkungan.
Kapolres juga mengingatkan warga agar tidak membuang puntung rokok sembarangan, tidak meninggalkan api ketika berada di kawasan hutan atau lahan, serta segera melapor kepada kepolisian maupun aparat setempat apabila menemukan titik api.
“Apabila masyarakat menemukan tanda-tanda kebakaran, segera laporkan agar dapat ditangani secepat mungkin.
Kami berharap masyarakat tidak melakukan pembakaran lahan dan memahami bahwa ada konsekuensi hukum bagi siapa pun yang dengan sengaja membakar hutan,” tegasnya.
Di tengah ancaman karhutla, langkah sederhana seperti memastikan api benar-benar padam dan tidak membiarkan sumber api tanpa pengawasan dapat menjadi bagian penting dari perlindungan lingkungan.
Masyarakat yang terdampak asap juga diimbau menggunakan masker dan membatasi aktivitas di luar rumah sesuai kondisi lingkungan.
Melalui kegiatan ini, Polsek Simpang Dua berharap warga Desa Mekar Raya semakin aktif menjaga wilayahnya dari ancaman karhutla.