Juara Bertahan Tersingkir, Sidoarjo Takluk dari Surabaya di Perempat Final Porprov Jatim IX

Juara Bertahan Tersingkir, Sidoarjo Takluk dari Surabaya di Perempat Final Porprov Jatim IX

Malang | SPEKTROOM.ID – Langkah juara bertahan sepak bola Porprov, Kabupaten Sidoarjo, harus terhenti di babak delapan besar usai ditumbangkan Kota Surabaya dengan skor 1-3, Kamis (26/6/2025), di Stadion Kahuripan-Talok, Malang.

Sidoarjo sempat memberikan perlawanan sengit, namun harus mengakui keunggulan permainan Surabaya, yang tampil agresif sejak awal pertandingan.

Surabaya unggul lebih dulu pada menit ke-10 lewat sepakan Iqbal Maulana Ahmad. Hanya berselang tujuh menit, Sidoarjo berhasil menyamakan skor melalui kaki Moch. Rexa Abdi.

Namun, memasuki babak kedua, Surabaya kembali menunjukkan dominasinya. Sadida Nugraha Putra mencetak gol di menit ke-42, membuat Surabaya kembali unggul 1-2. Meski Sidoarjo berusaha keras mengejar ketertinggalan, gawang mereka justru kembali kebobolan di masa injury time (90+4) melalui tendangan penalti Jaya Amru Ghoni.

Pelatih Sidoarjo, Khodari Amir, menyayangkan hasil pertandingan dan menilai kekalahan bisa dihindari andai anak asuhnya mampu menjaga emosi.

“Kekalahan ini sebenarnya tidak perlu terjadi bila anak-anak bisa mengendalikan diri dan tidak terpancing permainan keras lawan,” ujar Khodari usai laga.

Ia juga menyoroti kepemimpinan wasit yang dianggap merugikan timnya.

“Kepemimpinan wasit kurang fair. Kami dua kali seharusnya mendapat penalti, tapi tidak diberikan,” tambahnya dengan nada kecewa.

Dengan hasil ini, Kota Surabaya memastikan diri melaju ke semifinal, sementara Sidoarjo harus pulang lebih awal dan melepaskan gelar juara bertahannya.

Reporter: Agus Suyono W
Editor: Buang Supeno

Berita terkait

Reforma Agraria Tidak Hanya Jadi Dokumen Semata, Namun Harus Jadi Transformasi Sosial

Reforma Agraria Tidak Hanya Jadi Dokumen Semata, Namun Harus Jadi Transformasi Sosial

Spektroom - Reforma agraria merupakan agenda strategis nasional untuk mewujudkan keadilan sosial. Program ini dijalankan melalui penataan penguasaan, pemilikan, dan pemanfaatan tanah, legalisasi aset, penguatan kelembagaan, penyelesaian konflik, serta pemberdayaan masyarakat sesuai Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023. Hal itu disampaikan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djauzal dalam sambutan tertulisnya dibacakan

Anggoro AP