Judi Online Turun Nilainya, Naik Frekuensinya: Prof. Mahfud Nurnajamuddin Soroti Mesin Uang di Balik Layar
Makassar-Spektroom : Negara mungkin bisa menutup situs judi online, memblokir rekening, dan menangkap sejumlah pelaku. Namun, persoalan belum selesai ketika uang masih terus berputar dan pemain baru terus direkrut.
Paradoks itu tercermin dari data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pada Semester I 2026, perputaran dana judi online mencapai Rp86,82 triliun. Nilainya memang turun sekitar 12,9 persen dibandingkan Semester I 2025 yang mencapai Rp99,68 triliun.
Tetapi ada angka lain yang jauh lebih mengusik: jumlah transaksi justru melonjak sekitar 167,2 persen. Sementara nilai deposit meningkat sekitar 26 persen menjadi Rp22,05 triliun.
Guru Besar FIB Universitas Muslim Indonesia (UMI), Prof. Dr. Mahfud Nurnajamuddin, melihat kondisi itu bukan sebagai alasan untuk berpuas diri. Sebaliknya, penurunan nilai transaksi di tengah lonjakan frekuensi menunjukkan judi online kemungkinan sedang beradaptasi.
“Dengan nominal yang relatif lebih kecil, masyarakat dapat melakukan transaksi berkali-kali dalam waktu yang singkat,” ujar Mahfud, yang juga Asisten Direktur II Program Pascasarjana UMI Makassar.
Di situlah persoalannya.
Judi online tidak harus memindahkan uang dalam jumlah besar untuk tetap menjadi bisnis besar.
Transaksi kecil yang berlangsung berulang dapat menciptakan volume ekonomi yang besar. Pola ini sekaligus membuat pendekatan pemberantasan berbasis transaksi bernilai tinggi menjadi tidak cukup.
Negara Mengejar Situs, Bisnis Berpindah Jalur
Selama ini, pemblokiran situs menjadi salah satu wajah paling terlihat dalam pemberantasan judi online.
Tetapi internet memiliki kemampuan untuk bergerak lebih cepat daripada birokrasi.
Ketika satu domain ditutup, domain lain dapat muncul. Ketika satu platform diblokir, pelaku dapat berpindah. Promosi pun dapat disamarkan melalui berbagai kanal digital. Menurut Mahfud, persoalannya bukan lagi sekadar keberadaan situs judi.
“Pemberantasan perlu diarahkan pada ekosistem ekonominya,” ujarnya.
Artinya, negara harus mengejar bandar, operator, rekening penampung, jaringan pembayaran, promotor dan pihak yang menikmati hasil kejahatan.
Situs hanyalah etalase.
Mesin sebenarnya berada di belakangnya: aliran uang, jaringan pembayaran dan struktur bisnis.
Selama mesin itu tetap bekerja, penutupan satu situs hanya berpotensi menjadi gangguan sementara.
Jangan Hanya Menangkap Pemain
Ada jebakan lain dalam pemberantasan judi online: terlalu mudah menjadikan pemain sebagai wajah utama kejahatan.
Padahal pemain berada di ujung rantai.
Di belakangnya terdapat aktor yang mengelola sistem, mengatur pembayaran, menyediakan platform, mengendalikan promosi dan menikmati keuntungan.
Mahfud menilai penindakan seharusnya diarahkan kepada aktor utama tersebut.
Jika hanya pemain yang ditangkap, jaringan bisnis masih memiliki ruang untuk hidup. Pemain dapat berganti, sementara sistem tetap berjalan.
Karena itu, sinergi Polri dan PPATK menjadi krusial.
PPATK dapat membaca pola transaksi dan menelusuri aliran dana mencurigakan. Aparat penegak hukum kemudian menggunakan informasi tersebut untuk membangun penyelidikan dan membongkar jaringan.
Rekening seharusnya tidak berhenti sebagai angka yang diblokir. Rekening harus menjadi pintu menuju siapa yang berada di belakangnya.
Ketika Uang Judi Menggerus Dapur Keluarga
Dampak judi online juga tidak berhenti pada layar telepon seluler.
Ketika uang rumah tangga masuk ke meja judi digital, konsekuensinya dapat muncul dalam bentuk yang lebih nyata: kebutuhan keluarga terganggu, utang bertambah, produktivitas menurun dan konflik rumah tangga meningkat.
Karena itu, Mahfud melihat judi online sebagai persoalan ekonomi dan sosial, bukan semata-mata kriminalitas digital.
Literasi keuangan menjadi bagian penting dari pencegahan.
Masyarakat harus memahami bahwa keuntungan instan bukanlah strategi memperbaiki kondisi ekonomi. Kemampuan mengelola pendapatan, mengendalikan konsumsi, menghindari utang berisiko dan membangun tabungan justru menjadi fondasi ketahanan ekonomi keluarga.
Generasi Muda Menjadi Sasaran Empuk
Persoalan berikutnya adalah regenerasi pemain.
Generasi muda hidup dalam ekosistem digital yang memungkinkan promosi judi masuk melalui berbagai bentuk. Iklan, konten, tautan, media sosial hingga promosi terselubung dapat menjadi pintu masuk.
Karena itu, pendidikan mengenai bahaya judi online tidak cukup berhenti pada kalimat bahwa judi itu dilarang.
Anak muda perlu memahami bagaimana judi online bekerja sebagai bisnis dan bagaimana sistem tersebut dirancang agar pengguna terus melakukan transaksi.
Keluarga, sekolah, perguruan tinggi, komunitas dan dunia kerja perlu mengambil peran.
Pencegahan juga harus menyediakan alternatif. Kewirausahaan, ekonomi digital, industri kreatif dan pengembangan kompetensi harus diperkuat agar teknologi memberikan jalan menuju produktivitas, bukan menjadi pintu menuju kerugian.
Olahraga dan Perburuan Pemain Baru
Mahfud juga mengingatkan bahwa momentum olahraga internasional dengan jumlah penonton besar berpotensi dimanfaatkan jaringan judi online.
Pertandingan besar bukan hanya tontonan. Bagi industri judi, ia juga dapat menjadi pasar.
Promosi bisa muncul ketika perhatian publik sedang terkonsentrasi. Karena itu, pengawasan seharusnya dilakukan sebelum pertandingan berlangsung, termasuk terhadap iklan, promosi terselubung, transaksi mencurigakan dan rekening yang digunakan untuk menampung dana.Pencegahan tidak boleh selalu datang setelah korban bertambah.
AI Jangan Hanya Dipakai untuk Mengejar Pelaku Setelah Terjadi
Perubahan pola transaksi juga menuntut perubahan teknologi pengawasan.
Mahfud mendorong pemanfaatan teknologi analitik dan kecerdasan buatan untuk mendeteksi pola transaksi yang mengarah pada aktivitas perjudian.
Yang perlu dicari bukan semata-mata transaksi besar, tetapi pola kecil yang berulang, saling terhubung dan membentuk jaringan.
Dengan teknologi tersebut, negara berpeluang bergerak dari pendekatan reaktif menuju pencegahan berbasis deteksi dini.
Tetapi teknologi hanya alat. Tanpa pertukaran data dan koordinasi antar-lembaga, sistem secanggih apa pun akan kehilangan daya.
Ukuran Keberhasilan Harus Diubah
Bagi Mahfud, keberhasilan pemberantasan judi online tidak selayaknya diukur hanya dari jumlah situs yang diblokir atau rekening yang dihentikan.
Pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah aliran uang berhasil diputus? Apakah bandar dan pengendali jaringan berhasil dibongkar? Apakah pemain baru berhasil dicegah? Apakah keluarga terlindungi? Dan apakah masyarakat kembali pada aktivitas ekonomi produktif?
Angka Rp86,82 triliun seharusnya menjadi peringatan.
Penurunan nominal tidak boleh membuat negara lengah ketika frekuensi transaksi justru meningkat tajam.
Sebab industri judi online tidak berdiri di atas satu situs. Ia bekerja sebagai sebuah ekosistem ekonomi yang terdiri dari platform, promosi, pembayaran, rekening penampung, bandar dan konsumen.
Jika negara hanya mematikan situs, mesin itu bisa hidup kembali.
Tetapi jika aliran uang diputus, jaringan dibongkar, promosi dihentikan, pemain baru dicegah dan masyarakat diperkuat secara ekonomi, maka ruang hidup industri judi online akan semakin sempit.
Pada akhirnya, perang melawan judi online bukan perang melawan layar.
Ini adalah perang melawan sebuah mesin ekonomi yang menjadikan kerugian masyarakat sebagai sumber keuntungan.
Dan mesin itulah yang harus dihentikan.