Trending

KA Malabar Tertemper Truk di Klaten, Perjalanan Kembali Normal

KA Malabar Tertemper Truk di Klaten, Perjalanan Kembali Normal
KA Sancaka 84 sebagai KA pertama yang melintasi lokasi pasca evakuasi selesai dilakukan,Kamis(27/8/2026) Foto: Humas KAI Daop 6 Yogyakarta

Yogyakarta – Spektroom
Perjalanan KA Malabar relasi Bandung–Malang sempat terganggu setelah lokomotif kereta api tersebut tertemper truk di perlintasan sebidang JPL 295, Klaten, Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 01.25 WIB.

Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Petugas PT KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta langsung melakukan penanganan dan evakuasi lokomotif KA Malabar 68 yang terdampak.

Setelah proses evakuasi selesai, KA Malabar kembali melanjutkan perjalanan pada pukul 06.01 WIB menggunakan lokomotif pengganti.

KAI Daop 6 Yogyakarta juga melakukan perbaikan pada jalur yang terdampak sehingga perjalanan kereta api secara bertahap kembali normal.

“Kami memohon maaf atas ketidak nyamanan pelanggan. Tim KAI bergerak cepat melakukan penanganan dan evakuasi rangkaian KA sehingga perjalanan berangsur kembali lancar,” kata Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih.

Sebagai bentuk tanggung jawab kepada pelanggan yang terdampak, KAI memberikan layanan service recovery sesuai ketentuan yang berlaku. Bentuk kompensasi tersebut antara lain pemberian minuman, makanan ringan, hingga makanan berat, menyesuaikan durasi keterlambatan.

Feni mengatakan, pelanggan yang terdampak keterlambatan dapat memantau perkembangan perjalanan melalui aplikasi Access by KAI, situs resmi KAI, maupun Contact Center 121.

Pasca penanganan KA Malabar 68, seluruh perjalanan KA di wilayah Daop 6 Yogyakarta kembali berjalan sesuai jadwal. KAI juga mengingatkan pengguna jalan agar lebih berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang. Pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api demi keselamatan bersama.

Berita terkait

Bedah Ranperda Keolahragaan Sumbar, 118 Pasal Disiapkan untuk Lindungi Insan Olahraga

Bedah Ranperda Keolahragaan Sumbar, 118 Pasal Disiapkan untuk Lindungi Insan Olahraga

Padang-Spektroom : Sebanyak 118 pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Sumatera Barat mulai dikaji secara terperinci oleh Komisi V DPRD Sumbar bersama mitra kerja. Pembahasan diarahkan untuk menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat pembinaan olahraga di daerah. Pembahasan berlangsung alot melalui rapat kerja di Ruang

Rafles
Warga Galang Sampaikan Aspirasi Pelayanan kepada Pemko Batam

Warga Galang Sampaikan Aspirasi Pelayanan kepada Pemko Batam

Batam–Spektroom : Sejumlah Aspirasi masyarakat Kecamatan Gatang disamaikan kepada Walikota Batam terkait pemerataan layanan air bersih, perbaikan infranstruktur jalan, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat. Aspirasi yang disampaikan melalui Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kecamatan Galang, Nazaruddin, dalam kegiatan silaturahmi bersama RT, RW, LPM, dan tokoh masyarakat di halaman Kantor Camat Galang,

Desmawati, Rafles