Trending

Kabupaten Kuantan Singingi Terima Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal Perahu Beganduang

Kabupaten Kuantan Singingi Terima Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal Perahu Beganduang
Penyerahan sertifikat kekayaan intelektual komunal Perahu Beganduang dari Kanwil Kemenhum RI Riau yang di terima Kadis Budaya dan Pariwisata Kuansing Ir. Emerson. (Foto: Diskominfos Kuansing)

Teluk Kuantan-Spektroom : Komitmen Bupati Kuantan Singingi, Dr. H. Suhardiman Amby, dalam melestarikan budaya daerah terus dibuktikan melalui berbagai langkah nyata.

Salah satunya, Kabupaten Kuansing kini resmi menerima Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) untuk budaya Perahu Beganduang dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI Provinsi Riau, Senin (18/5/2026).

Penyerahan sertifikat tersebut berlangsung di Aula Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kuansing dan diterima langsung jajaran Disbudpar Kuansing.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kuansing, Ir. Emerson, mengatakan pencapaian itu tidak terlepas dari arahan dan komitmen Bupati Kuansing dalam menjaga serta melestarikan warisan budaya daerah.

“Semua ini berkat arahan dan komitmen Pak Bupati dalam melestarikan budaya daerah,” ujar Emerson.

Ia menjelaskan, sertifikat menjadi bukti resmi bahwa budaya Perahu Beganduang telah tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Kementerian Hukum RI.

“Kami telah menerima sertifikat bukti tercatatnya Kekayaan Budaya Komunal Perahu Beganduang di KIK telah diserahkan oleh Kanwil Kemenkum RI Provinsi Riau siang tadi di Aula Disbudpar Kuansing,” jelas Emerson yang merupakan adik kandung Wabup Inhu itu.

Dengan diterimanya sertifikat ini, Perahu Beganduang diharapkan semakin dikenal luas sekaligus menjadi identitas budaya masyarakat Kuantan Singingi yang terus terjaga dan diwariskan kepada generasi mendatang. (SN/HH)

Berita terkait

Bedah Ranperda Keolahragaan Sumbar, 118 Pasal Disiapkan untuk Lindungi Insan Olahraga

Bedah Ranperda Keolahragaan Sumbar, 118 Pasal Disiapkan untuk Lindungi Insan Olahraga

Padang-Spektroom : Sebanyak 118 pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Sumatera Barat mulai dikaji secara terperinci oleh Komisi V DPRD Sumbar bersama mitra kerja. Pembahasan diarahkan untuk menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat pembinaan olahraga di daerah. Pembahasan berlangsung alot melalui rapat kerja di Ruang

Rafles
Warga Galang Sampaikan Aspirasi Pelayanan kepada Pemko Batam

Warga Galang Sampaikan Aspirasi Pelayanan kepada Pemko Batam

Batam–Spektroom : Sejumlah Aspirasi masyarakat Kecamatan Gatang disamaikan kepada Walikota Batam terkait pemerataan layanan air bersih, perbaikan infranstruktur jalan, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat. Aspirasi yang disampaikan melalui Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kecamatan Galang, Nazaruddin, dalam kegiatan silaturahmi bersama RT, RW, LPM, dan tokoh masyarakat di halaman Kantor Camat Galang,

Desmawati, Rafles